-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

BPTD Sumbar Tegas Soal Truk Batu Bara Overload: PLN Diminta Bertindak, Kontrak Transporter Bisa Diputus

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-06T00:37:40Z
Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, ST.,M.Sc


Padang, MP----- Persoalan truk tronton pengangkut batu bara yang diduga melebihi kapasitas muatan hingga mempercepat kerusakan jalan provinsi di kawasan Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, kini memasuki babak serius. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Sumatera Barat angkat bicara dengan nada tegas.

Puluhan Truk ODOL yang melintasi jalan provinsi di Teluk Kabung Tengah 


Kepala BPTD Kelas II Sumbar, Deddy Gusman, dalam keterangannya kepada wartawan di lantai dua kantor BPTD Sumbar, Senin (4/5/2026), menegaskan bahwa pelanggaran kelebihan muatan (over dimension over load/ODOL) bukan sekadar persoalan teknis, melainkan telah berdampak sistemik terhadap infrastruktur jalan, keselamatan lalu lintas, dan kenyamanan publik.


“Pelanggaran muatan ini tidak bisa dibiarkan. Selain merusak jalan, juga mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Kami minta pemberi tugas, dalam hal ini PLN, bertindak tegas terhadap transporter. Jika perlu, putus kontrak kerja sama,” tegas Deddy.


Wewenang BPTD dan Pengawasan Tonase


Deddy menjelaskan, sesuai regulasi di bawah Kementerian Perhubungan, BPTD memiliki kewenangan dalam pengawasan operasional angkutan jalan, termasuk pengendalian muatan melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang.


Di Sumatera Barat, terdapat lima titik jembatan timbang aktif yang menjadi garda depan pengawasan tonase kendaraan, yakni di Lubuk Selasih, Sungai Lansek, Tanjung Balik, Air Haji, dan Beringin.


“Untuk kendaraan dari arah selatan seperti Dharmasraya, sudah ada kontrol di jembatan timbang Sungai Lansek. Artinya, secara sistem pengawasan sudah berjalan. Namun persoalannya ada pada kepatuhan di lapangan,” ungkapnya.


Ia mengungkapkan, masih ditemukan praktik penghindaran jembatan timbang oleh sopir truk, terutama saat petugas dalam waktu istirahat (isoma). Hal ini menjadi celah terjadinya pelanggaran yang berulang.


Dorong Penguatan Sistem Digital dan Penegakan Hukum


Sebagai solusi jangka panjang, BPTD tengah mendorong penerapan sistem Weigh in Motion (WIM) atau penimbangan kendaraan berbasis digital yang mampu mendeteksi pelanggaran secara otomatis tanpa harus menghentikan kendaraan.


“Sistem WIM ini sudah kita terapkan di Kertapati. Dengan teknologi ini, kendaraan yang melanggar langsung terdeteksi dan dikenakan tilang elektronik ke perusahaan. Ini lebih efektif dan meminimalisir celah pelanggaran,” jelas Deddy.


Menurutnya, kebijakan nasional saat ini masih mengedepankan pendekatan persuasif berupa peringatan. Namun ke depan, penegakan hukum berbasis elektronik akan diperkuat, termasuk integrasi dengan sistem tilang elektronik (ETLE) sektor angkutan barang.


Hulu Masalah: Kontrak dan Komitmen Pemberi Tugas


Lebih jauh, Deddy menyoroti bahwa akar persoalan justru berada di hulu, yakni pada hubungan kontraktual antara pemberi kerja dan perusahaan transporter.


“Kalau di kontraknya ditegaskan soal batas muatan dan sanksi tegas, maka transporter akan patuh. Kuncinya ada di pemberi tugas. Jika barang yang overload tidak diterima, otomatis perusahaan angkutan akan menyesuaikan,” ujarnya.


Ia menambahkan, di lokasi asal keberangkatan truk sebenarnya telah tersedia fasilitas timbangan. Namun lemahnya pengawasan dan komitmen membuat pelanggaran tetap terjadi.


Perlu Sinergi Lintas Sektor


Penanganan ODOL, kata Deddy, bukan hanya tanggung jawab satu instansi. Pemerintah telah membentuk tim lintas sektor yang melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian PUPR, hingga Kepolisian.


“Ini harus disikapi bersama. Kalau dari hulunya sudah jelas, dari perusahaan CPO, batu bara, atau lainnya, mewajibkan kendaraan sesuai dimensi dan muatan, maka di hilir akan tertib,” tegasnya.


PLN Diminta Tegur Transporter


Terkait kasus di jalur menuju Teluk Sirih, Deddy secara spesifik meminta pihak PLN, baik di tingkat pusat maupun wilayah Sumbar, untuk segera mengevaluasi dan menegur transporter batu bara yang melanggar.


“PLN sebagai pemberi tugas harus memastikan mitranya patuh terhadap aturan. Ini penting agar tidak ada lagi kerusakan jalan dan gangguan lalu lintas akibat kendaraan overload,” katanya.


Ia berharap, dengan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, persoalan truk kelebihan muatan di Sumatera Barat dapat segera dituntaskan secara menyeluruh.


“Kalau semua pihak konsisten, maka pelanggaran ini bisa kita hentikan. Jangan sampai kepentingan ekonomi justru merugikan kepentingan publik yang lebih luas,” tutup Deddy.

(Rajo.A/MT/red)

×
Berita Terbaru Update