-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

OTT KPK di KPP Banjarmasin, Dugaan Suap dan Pemerasan Pegawai Pajak Mengemuka

Rabu, 04 Februari 2026 | Februari 04, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-04T08:31:10Z

Banjarmasin, MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Kali ini, sejumlah pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (4/2/2026).

OTT tersebut menegaskan bahwa sektor perpajakan masih menjadi salah satu area rawan praktik korupsi, meski berbagai upaya pengawasan dan reformasi birokrasi terus digulirkan pemerintah.

Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya operasi senyap tersebut. Ia menyampaikan bahwa tim penindakan KPK saat ini masih melakukan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum pegawai pajak.

“Benar, KPK melakukan OTT di KPP Banjarmasin. Saat ini masih dalam proses pendalaman terkait dugaan suap dan pemerasan,” kata Fitroh, Rabu (4/2/2026).

Hingga Rabu sore, Satuan Tugas KPK masih berada di lapangan untuk menuntaskan rangkaian OTT. Beberapa pihak telah diamankan, baik dari internal kantor pajak maupun pihak lain yang diduga terlibat. KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan transaksi ilegal, termasuk uang tunai dan dokumen perpajakan.

Meski demikian, KPK belum mengungkapkan secara rinci jumlah pihak yang diamankan maupun nilai transaksi yang diduga menjadi objek suap atau pemerasan. Seluruh pihak yang diamankan rencananya akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang berkembang menyebutkan, OTT ini diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan kewajiban pajak. Modus yang disinyalir antara lain pengurangan nilai pajak terutang, percepatan layanan tertentu, hingga penghentian proses pemeriksaan pajak dengan imbalan uang. Selain itu, terdapat dugaan pemerasan terhadap wajib pajak dengan ancaman sanksi administrasi.

Jika dugaan tersebut terbukti, praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan nasional yang seharusnya menjunjung keadilan dan kepastian hukum.

Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Dalam rentang waktu tersebut, penyidik akan mendalami peran masing-masing pihak, alur transaksi, serta potensi pelanggaran hukum yang terjadi.

OTT di KPP Banjarmasin ini menambah daftar panjang kasus serupa di lingkungan perpajakan dalam beberapa tahun terakhir. Berulangnya kasus korupsi di sektor strategis ini kembali memunculkan sorotan publik terhadap efektivitas pengawasan internal dan integritas aparatur pajak di daerah.

Publik kini menanti langkah tegas KPK sekaligus komitmen pemerintah dalam membersihkan praktik korupsi di sektor pajak, yang menjadi tulang punggung penerimaan negara dan penopang pembangunan nasional.

(*)

×
Berita Terbaru Update