-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Laporan Polisi Jadi Kunci Santunan Kecelakaan, Jasa Raharja Sumbar Tegaskan Prosedur Harus Dipenuhi

Jumat, 08 Mei 2026 | Mei 08, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-08T05:37:54Z
Suasana diskusi antara jajaran PT Jasa Raharja Sumatera Barat bersama wartawan terkait layanan perlindungan korban kecelakaan.


Padang, MP----- PT Jasa Raharja menegaskan bahwa setiap korban kecelakaan lalu lintas di jalan raya wajib melengkapi laporan kepolisian sebagai dasar utama dalam proses pengajuan santunan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari prosedur hukum dan administrasi yang harus dipenuhi agar proses penjaminan dan pencairan santunan dapat dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.


Penegasan itu disampaikan oleh Taufik Widitomo Bagian Humas PT Jasa Raharja Sumatera Barat saat berbincang bersama wartawan di Kantor Wilayah PT Jasa Raharja Sumatera Barat, Jalan Rasuna Said Nomor 1, Jati Baru, Kecamatan Padang Timur, Padang, Jumat (8/5/2026).


Menurut Taufik, keberadaan laporan polisi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi dokumen legal yang memastikan kronologi kecelakaan, status korban, hingga dasar penetapan hak santunan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau kecelakaan itu ada laporan polisinya, kita lakukan proses di Jasa Raharja,” ujarnya didampingi Boby Laksono Bagian Pelayanan.


Ia menjelaskan, Jasa Raharja memiliki mandat negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada korban kecelakaan lalu lintas melalui mekanisme dana pertanggungan wajib. Karena itu, setiap tahapan verifikasi dilakukan secara ketat agar santunan benar-benar diterima pihak yang berhak serta menghindari penyalahgunaan klaim.


Dalam ketentuan yang berlaku, korban kecelakaan dapat memperoleh santunan biaya perawatan maksimal Rp20 juta. Sementara santunan untuk korban meninggal dunia maupun cacat tetap masing-masing sebesar Rp 50 juta.


Taufik menambahkan, proses pengurusan administrasi harus dilakukan oleh keluarga terdekat korban seperti orang tua, pasangan suami atau istri, maupun anak kandung, dengan membawa dokumen resmi kependudukan sebagai bukti hubungan keluarga dan identitas penerima santunan.

“Pengurusan administrasi harus dari keluarga dekat korban dengan membawa bukti sah data kependudukan,” jelasnya.


Di sisi lain, Boby Laksono Bagian Pelayanan menerangkan bahwa masyarakat masih banyak yang belum memahami perbedaan kategori kecelakaan yang berhak menerima santunan. Ia menegaskan, dalam kasus kecelakaan tunggal, pihak yang memperoleh santunan adalah korban yang ditabrak, bukan pihak penabrak.


Menurutnya, dana SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang dibayarkan masyarakat setiap pembayaran pajak kendaraan bermotor memang diperuntukkan bagi perlindungan korban kecelakaan lalu lintas.

“Jadi penabrak tidak memperoleh santunan. SWDKLLJ yang dibayar diberikan kepada korban yang ditabrak,” tegas Boby.


Namun demikian, untuk kecelakaan yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, korban dari kedua belah pihak tetap dapat memperoleh santunan sesuai hasil verifikasi dan ketentuan yang berlaku.


Selain itu, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan kepada penumpang angkutan umum resmi berplat kuning. Dalam peristiwa kecelakaan angkutan umum, seluruh penumpang yang berada di dalam kendaraan berhak memperoleh santunan sebagai bentuk jaminan perlindungan negara terhadap keselamatan masyarakat pengguna transportasi publik.


Penjelasan tersebut sekaligus menjadi edukasi penting bagi masyarakat agar memahami bahwa proses santunan kecelakaan tidak dapat dilakukan tanpa prosedur hukum yang lengkap. Pelaporan cepat kepada kepolisian, kelengkapan dokumen identitas, serta koordinasi dengan rumah sakit dan pihak terkait menjadi faktor penting dalam mempercepat proses penjaminan korban kecelakaan.


Di tengah meningkatnya mobilitas masyarakat dan tingginya risiko kecelakaan di jalan raya, kehadiran Jasa Raharja dinilai tetap menjadi garda penting dalam memberikan perlindungan sosial, sekaligus memastikan korban kecelakaan memperoleh haknya secara cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

(Rajo.A/red)

×
Berita Terbaru Update