![]() |
| Barang bukti hasil pengungkapan tujuh kasus kejahatan diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan. |
Pasaman Barat, MP----- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana selama pelaksanaan Operasi Sikat Singgalang 2026 yang berlangsung selama 14 hari. Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan sembilan orang terduga pelaku dari berbagai kasus pencurian.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata menjelaskan, Operasi Sikat Singgalang 2026 digelar sejak 25 Juni hingga 8 Juli 2026 dengan fokus memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan pencurian dengan kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Dari total pengungkapan, empat kasus merupakan target operasi yang telah ditetapkan sebelumnya, sedangkan tiga kasus lainnya berhasil diungkap di luar target operasi," kata Iptu Agung Ngurah Santa Subrata di Simpang Ampek, Kamis (23/7/2026).
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan efektivitas operasi dalam menekan angka kriminalitas di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Seluruh kasus kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam operasi itu, petugas mengamankan sembilan terduga pelaku berinisial AF (29), RF (30), AU (27), HS (23), SA (26), RJ (24), AG (18), MF (21), dan IR (21). Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Polres Pasaman Barat mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan masing-masing serta berperan aktif membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diimbau segera melapor melalui layanan darurat Polri 110, Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat, atau langsung ke Polres Pasaman Barat agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
(Red)
