-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Sidang Yaqut Cholil Qoumas dkk Berlangsung hingga Dini Hari, KPK Siapkan 303 Saksi

Rabu, 02 September 2026 | September 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-02T06:18:46Z
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengikuti persidangan perkara dugaan korupsi di PN Jakarta Pusat.


Jakarta, MP----- Persidangan perkara tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan tiga terdakwa lainnya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berlangsung hingga dini hari. Rangkaian persidangan yang dimulai sejak Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB baru berakhir pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.


Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa yang masing-masing menjalani persidangan dengan berkas perkara terpisah, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Asrul memilih menjalani proses persidangan secara terpisah dari tiga terdakwa lainnya.


Sidang untuk perkara Asrul berlangsung lebih dahulu dan kemudian dilanjutkan dengan persidangan terhadap Yaqut bersama Ishfah Abidal Aziz dan Ismail Adham.


Persidangan terhadap tiga terdakwa tersebut sempat ditutup sekitar pukul 23.55 WIB. Namun, majelis hakim kembali membuka persidangan sekitar pukul 00.05 WIB dan melanjutkan pemeriksaan hingga akhirnya ditutup pada pukul 01.30 WIB.


Agenda persidangan antara lain pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Agama, Muhadjir Effendy. Karena keterangannya dibutuhkan dalam dua berkas perkara, Muhadjir diperiksa dalam persidangan yang berbeda.


Jalannya persidangan berlangsung panjang dengan sejumlah jeda yang hanya diberikan untuk keperluan makan dan ibadah.


Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani bersama hakim anggota Adek Nurhadi dan Sigit Binjani.


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengungkapkan rencana menghadirkan sekitar 303 saksi untuk memperkuat pembuktian dakwaan terhadap para terdakwa.


Ratusan saksi tersebut, menurut jaksa, akan dibagi ke dalam sejumlah klaster sesuai dengan materi perkara yang hendak dibuktikan di persidangan.


"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata jaksa dalam persidangan.


Besarnya jumlah saksi yang akan diperiksa membuat proses persidangan diperkirakan berlangsung cukup panjang. Majelis hakim menargetkan seluruh rangkaian pemeriksaan perkara dapat diselesaikan sebelum masa penahanan para terdakwa berakhir.


Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani menyampaikan, berdasarkan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP), putusan harus dijatuhkan paling lambat 10 hari sebelum masa penahanan berakhir.


Dengan perhitungan tersebut, majelis menargetkan perkara sudah diputus paling lambat 22 Desember 2026.


"Sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus," ujar Ni Kadek Susantiani.


Panjang dan padatnya agenda persidangan menjadi gambaran kompleksitas perkara yang menjerat mantan Menteri Agama tersebut. Dengan 303 saksi yang direncanakan dihadirkan, persidangan akan menjadi salah satu tahap penting bagi majelis hakim untuk menguji seluruh alat bukti dan keterangan yang diajukan jaksa maupun pihak terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.

(HK/MP)

×
Berita Terbaru Update