![]() |
| Sekretaris BSDK MA Ahmad Jufri membuka Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 di Bogor, Jumat (9/10/2026). |
Bogor, MP----- Mahkamah Agung (MA) melalui Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) mulai memperkuat kapasitas komunikasi publik di lingkungan peradilan dengan menggelar Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026. Sebanyak 40 hakim dari empat lingkungan peradilan mengikuti program perdana tersebut di Mahkamah Agung Corporate University, Bogor.
Pelatihan yang dibuka Sekretaris BSDK MA, Ahmad Jufri, Jumat (9/10/2026), menjadi langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme hakim dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjaga kredibilitas lembaga peradilan di tengah derasnya arus informasi.
Dalam sambutannya, Ahmad Jufri menegaskan bahwa hakim juru bicara tidak cukup hanya memiliki kemampuan berbicara di depan publik. Mereka juga dituntut menguasai literasi media, memahami etika komunikasi, serta memastikan setiap informasi yang disampaikan telah melalui proses verifikasi.
“Informasi harus diperiksa, dianalisis, dan disampaikan secara akurat. Jangan sampai pengadilan justru menjadi bagian dari penyebaran informasi yang tidak benar,” ujarnya.
Menurut Jufri, pengadilan merupakan institusi publik yang aktivitasnya kerap menjadi perhatian media dan masyarakat. Karena itu, keberadaan hakim juru bicara memiliki posisi penting dalam menjembatani kebutuhan informasi publik dengan prinsip kehati-hatian dan aturan yang berlaku di lingkungan peradilan.
Ia menjelaskan, juru bicara juga berperan sebagai boundary spanner, yakni penghubung antara organisasi dan lingkungan eksternal. Peran tersebut mencakup membangun hubungan dengan media, memantau perkembangan informasi, menghimpun umpan balik masyarakat, serta memastikan komunikasi internal dan eksternal berjalan konsisten.
Tantangan itu semakin besar ketika pengadilan menghadapi persoalan yang menyita perhatian publik atau situasi krisis. Hakim juru bicara harus mampu memberikan penjelasan yang jelas, lugas, dan proporsional tanpa mengabaikan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“Ketika krisis terjadi, kecepatan berespons memang penting, tetapi akurasi, koordinasi kelembagaan, dan ketepatan pesan jauh lebih penting,” tegas Jufri.
Membekali hakim dengan kompetensi komunikasi
Sebanyak 40 peserta angkatan pertama tersebut terdiri atas 22 hakim peradilan umum, 14 hakim peradilan agama, dua hakim peradilan tata usaha negara, dan dua hakim peradilan militer. Mereka berasal dari berbagai satuan kerja pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Militer II-06 Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Atambua.
Sebelum mengikuti pembelajaran tatap muka, peserta telah menjalani pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC) pada 23–25 September 2026, dilanjutkan pembelajaran jarak jauh pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Kurikulum pelatihan mencakup tujuh bidang utama, yakni kehumasan Mahkamah Agung, komunikasi publik, kode etik juru bicara, teknik edukasi publik, media dan juru bicara, manajemen krisis, serta literasi media.
Materi tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai tata kelola komunikasi lembaga peradilan, termasuk menghadapi pertanyaan media, menjelaskan proses hukum kepada masyarakat, dan merespons isu yang berkembang secara bertanggung jawab.
Pelatihan tidak hanya mengandalkan penyampaian materi di ruang kelas. Peserta juga akan mengikuti curah pendapat, diskusi kelompok, simulasi, bermain peran (role playing), dan presentasi. Metode ini diharapkan membantu hakim mengasah keterampilan komunikasi melalui situasi yang mendekati persoalan nyata di lingkungan pengadilan.
Jufri mendorong peserta memanfaatkan seluruh rangkaian pembelajaran untuk menguji kemampuan, bertukar pengalaman, serta terbuka terhadap kritik dan masukan. Kompetensi yang diperoleh, menurut dia, harus diterapkan secara nyata di satuan kerja masing-masing.
Kepercayaan publik menjadi tujuan utama
Lebih dari sekadar peningkatan keterampilan berbicara, pelatihan hakim juru bicara diarahkan untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Komunikasi yang akurat dan terukur diharapkan dapat membantu publik memahami proses hukum, memperoleh informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, serta menghindari kesalahpahaman terhadap institusi pengadilan.
Jufri menekankan bahwa reputasi lembaga tidak cukup dibangun melalui pernyataan resmi atau komunikasi yang baik semata. Kepercayaan harus didukung kesesuaian antara informasi yang disampaikan dan tindakan nyata lembaga.
“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kata-kata. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi antara apa yang disampaikan dan apa yang dilakukan,” tuturnya.
Ia berharap para peserta tidak menjadikan sertifikat sebagai satu-satunya hasil pelatihan. Lebih penting dari itu, para hakim diharapkan membawa pulang kemampuan dan komitmen baru untuk menjalankan fungsi komunikasi publik secara profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
“Saya berharap setelah mengikuti pelatihan ini, Saudara tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi membawa pulang kompetensi dan komitmen baru untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing,” kata Jufri sebelum secara resmi membuka pelatihan.
Melalui angkatan perdana ini, BSDK MA menempatkan penguatan komunikasi publik sebagai bagian penting dari upaya membangun peradilan yang terbuka, akuntabel, dan dipercaya masyarakat. Hakim juru bicara diharapkan menjadi penghubung yang efektif antara pengadilan dan publik, tanpa mengesampingkan independensi peradilan maupun prinsip kehati-hatian dalam penyampaian informasi.
(Rh/MP)
