-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

GENTA Indonesia Soroti Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas DPRD Pesisir Selatan Rp283,95 Juta, Desak Aparat Bertindak

Kamis, 15 Oktober 2026 | Oktober 15, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-15T01:19:03Z

Painan, MP----- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan sebesar Rp283.955.000 menjadi perhatian Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia).


Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2025 yang diterbitkan pada 22 Mei 2026, kelebihan pembayaran tersebut berkaitan dengan pertanggungjawaban biaya penginapan yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.


DPN GENTA Indonesia menilai temuan itu perlu ditindaklanjuti secara serius, transparan, dan terukur. Organisasi tersebut meminta agar persoalan ini tidak hanya dilihat sebagai ketidaksesuaian administrasi, tetapi juga ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum dalam proses pertanggungjawaban perjalanan dinas.


“Jangan sampai gelar ‘Yang Terhormat’ hanya menjadi simbol jabatan, sementara perilakunya mencederai kehormatan lembaga DPRD dan mengkhianati kepercayaan rakyat,” demikian pernyataan perwakilan DPN GENTA Indonesia dalam keterangan tertulisnya.


Menurut GENTA Indonesia, penelusuran perlu mencakup dokumen perjalanan dinas, bukti transaksi penginapan, tagihan hotel, serta kesesuaian antara biaya yang dilaporkan dan pengeluaran yang sebenarnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Meski demikian, temuan kelebihan pembayaran dalam LHP BPK tidak serta-merta membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana harus didasarkan pada hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang.


Tenggat Tindak Lanjut Jadi Perhatian


Selain mendorong penelusuran terhadap substansi temuan, GENTA Indonesia turut menyoroti kewajiban tindak lanjut atas rekomendasi BPK.


Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengatur bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.


Karena itu, kepastian tanggal penerimaan resmi LHP oleh pihak terkait menjadi penting untuk menentukan tenggat tindak lanjut. Status pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp283.955.000 ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), apabila memang diwajibkan berdasarkan rekomendasi pemeriksaan, juga perlu diklarifikasi melalui dokumen resmi.


Apabila ditemukan pihak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban menindaklanjuti rekomendasi BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut, aspek pertanggungjawaban hukumnya perlu dikaji sesuai peraturan yang berlaku. Namun, lewatnya tenggat waktu tidak dengan sendirinya membuktikan terpenuhinya unsur tindak pidana.


Di sisi lain, apabila pemeriksaan lebih lanjut menemukan bukti adanya tindak pidana korupsi, proses hukum dapat dilakukan berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.


Polres dan Kejaksaan Diminta Telusuri Temuan


Atas persoalan tersebut, DPN GENTA Indonesia mendesak Polres Pesisir Selatan dan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan untuk menelaah LHP BPK RI serta menelusuri fakta-fakta yang berkaitan dengan kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut.


GENTA Indonesia mendorong pemeriksaan terhadap pelaksana perjalanan dinas, dokumen dan bukti pembayaran penginapan, pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pertanggungjawaban, serta pihak-pihak lain yang relevan berdasarkan hasil penelusuran awal.


Organisasi itu juga meminta adanya kejelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi BPK, termasuk status pengembalian dana dan langkah perbaikan sistem pengawasan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.


“Kami berharap penanganan tidak berhenti pada pengembalian uang semata jika memang ditemukan unsur pidana. Hukum harus ditegakkan secara objektif demi menjaga akuntabilitas penggunaan APBD,” tegas perwakilan DPN GENTA Indonesia.


Penanganan temuan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian atas penggunaan anggaran daerah sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola keuangan pemerintah. Transparansi tindak lanjut, pemeriksaan berbasis bukti, dan penegakan hukum yang objektif menjadi bagian penting dalam memastikan setiap rupiah APBD dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan.


Hingga informasi ini disusun, status pengembalian dana dan hasil penanganan lebih lanjut atas temuan tersebut belum tercantum dalam bahan informasi yang menjadi dasar pemberitaan ini. Klarifikasi dari Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, BPK, serta aparat penegak hukum diperlukan untuk memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.


(Red/MP)

×
Berita Terbaru Update