![]() |
| Hakim Agung MA RI Dr. Musthofa, S.H., M.H., saat memberikan pembinaan kepada jajaran pengadilan se-Maluku Utara. |
Jakarta, MP----- Kualitas penyelesaian perkara di lingkungan peradilan tidak hanya ditentukan oleh ketepatan hakim dalam menerapkan hukum, tetapi juga oleh ketelitian administrasi sejak berkas perkara disiapkan. Hal tersebut menjadi salah satu penekanan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI, Dr. Musthofa, S.H., M.H., saat memberikan pembinaan kepada jajaran pengadilan se-wilayah hukum Maluku Utara, Selasa (6/10/2026).
Dalam pembinaan tersebut, Musthofa meminta jajaran pengadilan memperkuat pemeriksaan berkas sebelum dikirim ke MA. Setiap dokumen harus diperiksa secara berlapis dengan menggunakan daftar periksa agar tidak terdapat kekurangan administratif maupun yuridis.
Sejumlah dokumen yang menjadi perhatian antara lain akta, relaas, memori dan kontra memori, Bundel A dan Bundel B, serta dokumen pendukung lainnya. Ketelitian tersebut diarahkan untuk mewujudkan zero return, yakni tidak adanya berkas perkara yang dikembalikan MA akibat ketidaklengkapan.
Menurutnya, penguatan kualitas administrasi juga harus diikuti pembinaan teknis terhadap petugas kepaniteraan. Monitoring dan evaluasi secara berkala diperlukan untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus memastikan perbaikan berlangsung secara berkelanjutan.
Selain aspek administrasi, pembinaan juga membahas perkembangan rumusan hukum MA yang berkaitan dengan perkara dari wilayah Maluku Utara. Salah satu materi yang dibahas adalah penggunaan sumpah pelengkap (suppletoir) dalam proses pembuktian, termasuk syarat dan kewenangan hakim dalam memerintahkan penggunaannya.
Pembahasan lainnya menyangkut penentuan besaran mut’ah setelah perceraian. Dalam menentukan kewajiban tersebut, pertimbangan tidak hanya diarahkan pada kesepakatan para pihak, tetapi juga aspek keadilan, kemampuan finansial suami, serta lamanya perkawinan.
Musthofa turut mengulas sejumlah materi dalam Buku II Tahun 2026, antara lain pengelolaan harta warisan ketika pewaris tidak memiliki ahli waris, permohonan penetapan orang hilang atau mafqud, mekanisme peninjauan kembali, pemeriksaan verzet dalam gugatan sederhana, hingga pelaksanaan eksekusi melalui lelang.
Dalam persoalan eksekusi, jajaran peradilan diingatkan untuk memahami perbedaan antara berakhirnya proses eksekusi yang sedang berjalan dengan tetap terbukanya hak pemohon untuk mengajukan permohonan eksekusi kembali. Ketelitian memahami akibat hukum pada setiap tahapan dinilai penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaan putusan.
Sejumlah perubahan rumusan hukum Kamar Agama juga menjadi bagian pembinaan. Materinya mencakup kewajiban pascaperceraian, indikator keretakan rumah tangga, penentuan nafkah istri dan anak, penggabungan permohonan penetapan ahli waris dengan isbat nikah, serta pelaksanaan eksekusi jaminan yang bersumber dari akad syariah.
Selain itu, pembinaan membahas persoalan pembatalan perkawinan, perkawinan warga negara Indonesia di luar negeri, hingga pengasuhan anak.
Rangkaian materi tersebut menegaskan bahwa pembenahan administrasi perkara dan pemahaman terhadap perkembangan hukum merupakan dua aspek yang tidak dapat dipisahkan. Berkas yang lengkap, penerapan hukum yang tepat, serta proses yang tertib diharapkan mampu memperkuat kualitas putusan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Pembinaan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi jajaran pengadilan di Maluku Utara agar setiap tahapan penanganan perkara dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai pedoman yang berlaku.
(MP)
