Pesisir Selatan, MP----- Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 10 Juni 2025, sekitar pukul 16.15 WIB di wilayah Painan, Kecamatan IV Jurai, Kabupaten Pesisir Selatan.
Tersangka berinisial AAY (21), warga Kota Padang, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/49/IV/2025/SPKT/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR tanggal 16 April 2025. Ia diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban perempuan berusia di bawah umur, yang terjadi pada Sabtu malam, 22 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB di kawasan Rawang, Kenagarian Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah tim Tekab Darat Unit PPA mengumpulkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ditemukan dugaan kuat bahwa tersangka telah melanggar Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Usai ditangkap, tersangka langsung dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti yang relevan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna mendalami perkara ini.
Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan seksual terhadap anak dan meminta peran serta masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya dugaan pelanggaran serupa. (*)