Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Padang Panjang Amankan Tersangka Dugaan Pencabulan Anak Di Bawah Umur

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T07:11:35Z

Padang Panjang, MP----- Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (34), yang diduga telah melakukan tindak pencabulan terhadap seorang anak perempuan berinisial NA (6). Penangkapan dilakukan pada Kamis malam (5/6), setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.


Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro,S.I.K,M.A.P melalui Kasat Reskrim IPTU Ary Andre Jr, S.H, M.H menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah proses penyelidikan intensif.


Berdasarkan keterangan awal Kejadian bermula pada saat orang tua korban memberikan uang jajan kepada korban untuk berbelanja membeli kue putu yang lewat di jalan seputaran rumah korban, pada saat pulang membeli kue putu korban menyampaikan kepada orang tua korban bahwasanya penjual kue putu itu memegang perut korban. Kemudian orang tua korban menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban menjawab bahwasanya korban dipegang oleh pelaku pada bagian alat vital korban. Pelapor pun langsung menemui pelaku dan langsung meminta bantuan kepada tetangga sekitar, kemudian warga membawa Pelaku pencabulan tersebut ke Mako Polres Padang Panjang.


“Tersangka saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut,” ungkap Kasat Reskrim.


Korban telah menjalani pemeriksaan medis dan didampingi oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padang Panjang. Pihak kepolisian juga memberikan pendampingan psikologis untuk korban dan keluarganya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.


“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dan segera melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual di lingkungan sekitar,” tutup Kasat Reskrim.


Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh penyidik. (*)

×
Berita Terbaru Update