-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kejari Padang Geledah SMKN 2, G-BRAN Dorong Dugaan Korupsi Diusut Tuntas

Jumat, 14 Agustus 2026 | Agustus 14, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T00:50:32Z

Padang, MP----- Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah SMK Negeri 2 Padang mendapat dukungan dari masyarakat sipil. Penggeledahan tersebut dinilai menjadi bagian penting dalam upaya aparat penegak hukum mengungkap secara terang dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan sekolah.


Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang, Kamis (13/8/2026). Penyidik memeriksa ruang Kepala Sekolah dan ruang Komite untuk mencari serta mengamankan dokumen yang berkaitan dengan perkara.


Kasus yang tengah didalami Kejari Padang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), serta dana Komite SMKN 2 Padang untuk periode 2023 hingga 2025.


Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, membenarkan kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi kebutuhan alat bukti dan mencari dokumen yang berkaitan dengan perkara.


“Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan. Tim sedang melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara,” ujar Eriyanto.


Penggeledahan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB hingga 18.00 WIB. Sejumlah penyidik terlihat memeriksa berkas dan menggunakan komputer untuk menelusuri berbagai data administrasi. Dokumen yang diperiksa juga tampak ditempatkan dalam sejumlah map dan kotak kardus.


Penggeledahan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.


G-BRAN: Jangan Berhenti di Penggeledahan


Ketua DPD Gerakan Berani Nusantara (G-BRAN) Provinsi Sumatera Barat, Afrinaldi, menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejari Padang dalam mengungkap dugaan penyimpangan tersebut.


Menurut Afrinaldi, aparat penegak hukum harus diberikan ruang untuk bekerja secara profesional dan independen agar dugaan penyalahgunaan dana yang berkaitan dengan kepentingan pendidikan dapat diungkap berdasarkan fakta dan alat bukti.


“Kami mendukung penuh langkah Kejari Padang mengungkap dugaan korupsi ini sampai tuntas. Penggeledahan merupakan bagian dari proses hukum untuk mencari alat bukti dan mengungkap fakta yang sebenarnya,” tegas Afrinaldi.


Ia menilai dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan merupakan persoalan serius. Jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi, menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga mencoreng wajah dunia pendidikan.


“Kalau benar terjadi penyimpangan, ini sangat memprihatinkan karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pendidikan dan peserta didik. Kasus seperti ini telah mencoreng wajah pendidikan,” katanya.


Afrinaldi berharap penyidik tidak berhenti pada pengumpulan dokumen dan penggeledahan, tetapi melanjutkan proses hukum hingga seluruh pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.


“Kami berharap kasus ini segera dituntaskan. Jika alat bukti sudah cukup dan unsur pidananya terpenuhi, secepatnya para pelaku yang terbukti terlibat dibawa ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.


Ia juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran publik, khususnya dana yang bersumber dari negara dan diperuntukkan bagi sektor pendidikan.


Menurutnya, penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di lingkungan pendidikan harus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pendidikan yang bersih, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


“Tidak boleh ada toleransi terhadap korupsi, apalagi jika menyangkut anggaran pendidikan. Kami percaya aparat penegak hukum di Sumatera Barat mampu mengungkap perkara ini secara profesional dan transparan hingga tuntas,” pungkas Afrinaldi.


Sementara itu, Kejari Padang masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Pihak kejaksaan belum merinci dokumen atau barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan dan menyatakan perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan.

(MP-Red)

×
Berita Terbaru Update