![]() |
| Pengungkapan 1,3 ton ketamine ditaksir menyelamatkan jutaan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. |
Kepri, MP----- Upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar melalui jalur laut kembali digagalkan aparat keamanan. TNI Angkatan Laut melalui KRI Kerambit-627 mengamankan kapal MV King Sun di perairan Kepulauan Riau setelah diduga membawa sekitar 1,3 ton ketamine.
![]() |
| Barang bukti ketamine seberat sekitar 1,3 ton yang diamankan aparat untuk proses penyidikan. |
Kapal tersebut ditemukan sekitar 11 mil laut di sebelah utara Tanjung Berakit, Kepulauan Riau, pada Kamis (6/8/2026). Barang terlarang itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2,6 triliun, berdasarkan estimasi harga Rp2 juta per gram.
Pengungkapan bermula ketika KRI Kerambit-627 melakukan pencarian terhadap Vessel of Interest MV King Sun sejak Rabu (5/8) sekitar pukul 20.00 WIB. Kapal kemudian terdeteksi memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) pada 6 Agustus.
Personel TNI AL selanjutnya melakukan shadowing atau pengawasan terhadap pergerakan kapal sebelum mengerahkan Visit, Board, Search and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan muatannya.
Kecurigaan petugas menguat setelah menemukan 65 karung mencurigakan yang disembunyikan di bawah bagian lantai kapal. Temuan tersebut kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Laboratorium Bea Cukai Batam.
Hasil pemeriksaan, yang diperkuat dengan proses digital forensik, mengidentifikasi isi 65 karung tersebut sebagai ketamine, dengan total berat diperkirakan mencapai 1,3 ton.
Besarnya jumlah barang bukti membuat pengungkapan ini menjadi salah satu operasi penting dalam upaya memutus jalur distribusi narkotika melalui perairan Indonesia. Dengan asumsi nilai Rp2 juta per gram, narkotika yang diamankan ditaksir mencapai Rp2,6 triliun.
Aparat juga memperkirakan penggagalan tersebut berpotensi mencegah sekitar 6,5 juta orang dari penyalahgunaan narkotika, berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam operasi tersebut.
Selain mengamankan barang bukti, aparat turut menangani para anak buah kapal (ABK) untuk menjalani proses hukum. Seluruh barang bukti dan ABK selanjutnya diserahkan kepada pihak berwenang guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.
Pengungkapan ini tidak berhenti pada penyitaan narkotika. Aparat masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap asal barang, tujuan pengiriman, pihak yang mengendalikan kapal, serta jaringan yang berada di balik dugaan penyelundupan tersebut.
Kasus MV King Sun sekaligus menunjukkan bahwa jalur laut masih menjadi salah satu titik rawan masuknya narkotika ke Indonesia. Pengawasan terpadu dan operasi lintas instansi menjadi kunci untuk mempersempit ruang gerak jaringan perdagangan narkotika yang memanfaatkan wilayah perairan Indonesia sebagai jalur distribusi.
Keberhasilan KRI Kerambit-627 menggagalkan pengiriman tersebut menjadi pesan tegas bahwa upaya memasukkan narkotika dalam jumlah besar melalui laut akan berhadapan dengan pengawasan aparat dan penegakan hukum yang semakin diperketat.
(puspen/red)

