![]() |
| Kendaraan roda empat merek Isuzu. |
Painan, MP----- Kasus dugaan penyimpangan dana dan pengadaan aset di SMAN 3 Painan terus bergulir. Di tengah penyidikan kejaksaan, muncul polemik baru terkait keberadaan aset kendaraan roda empat jenis minibus/Toyota Hiace yang dibeli menggunakan uang muka (down payment) dana Komite Sekolah sebesar Rp100 juta lebih, namun tidak terdaftar atas nama sekolah di Samsat Painan.
Menanggapi hal tersebut, mantan Kepala SMAN 3 Painan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Selatan, Salim Muhaimin, memberikan penjelasan dan klarifikasi resminya saat ditemui wartawan di Painan, Senin (3/8/2026).
Klarifikasi Eks Kepsek Salim Muhaimin
Salim Muhaimin membenarkan bahwa pada masa kepemimpinannya bersama Ketua Komite Ir. Era Sukma Munaf, pihak sekolah memang berencana membeli unit mobil operasional baru merk Toyota Hiace secara kredit.
"Saya sebagai Kepala SMAN 3 Painan dan Ketua Komite ketika itu menyiapkan dana sekitar Rp100 jutaan dari dana komite untuk uang muka (DP) membeli mobil baru merk Toyota Hiace secara kredit. Mobil tersebut sudah dipesan," ujar Salim.
Namun, Salim menegaskan bahwa proses transaksinya belum tuntas hingga dirinya dimutasi ke jabatan baru. Kepemimpinan sekolah kemudian berganti ke Muslim Arif.
"Tiba hari mobil mau tiba, saya dimutasi dari SMAN 3 Painan ke tempat lain. Setelah saya dimutasi, sekolah dipimpin oleh Pak Muslim Arif. Sejak saat itu saya tidak mengikuti lagi keberlanjutan proses pembelian kendaraan tersebut," kata Salim dengan nada heran saat mengetahui status kepemilikan mobil tersebut kini bermasalah.
Pengecekan Samsat: Tak Ada Aset Atas Nama SMAN 3 Painan
Sebelumnya, penelusuran di Kantor Samsat Painan menunjukkan temuan mengejutkan. Tidak ditemukan data pendaftaran kepemilikan aset kendaraan roda empat atas nama lembaga SMAN 3 Painan maupun Komite SMAN 3 Painan.
Kepala Samsat Painan, Yulman, membenarkan bahwa dalam basis data komputerisasi Samsat tidak tercatat unit kendaraan operasional atas nama sekolah tersebut.
"Kami tidak menemukan adanya kendaraan bermotor roda empat atas nama sekolah SMAN 3 Painan. Sudah kami cek di komputer, tidak ada," tegas Yulman.
Yulman menambahkan, satu-satunya kendaraan operasional bus sekolah yang terdaftar di sistem adalah unit berplat nomor BA 7008 GH. Namun, status kepemilikannya bukan atas nama lembaga sekolah, melainkan atas nama pribadi, yakni Muslim Arif (mantan Kepala SMAN 3 Painan setelah kepemimpinan Salim Muhaimin dan sebelum Rini Amelia).
Jerat Hukum Pembelian Aset Negara atas Nama Pribadi
Tindakan pembelian atau pencatatan aset yang bersumber dari dana publik/komite/sekolah namun diatasnamakan secara pribadi dinilai berpotensi melanggar hukum dan mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi:
PP No. 27 Tahun 2014 jo PP No. 28 Tahun 2020 (Pengelolaan BMN/D):
Mengatur bahwa seluruh barang yang dibeli menggunakan uang publik atau fasilitas instansi wajib dicatat secara resmi sebagai barang milik negara/daerah, serta dilarang dikuasai atau diatasnamakan secara pribadi.
Permendikbud No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah:
Menegaskan bahwa penggalangan dan penggunaan dana komite wajib dikelola transparan, dipertanggungjawabkan kepada publik, dan seluruh aset hasil pengadaan wajib diserahkan menjadi aset sekolah/daerah.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor:
Pasal 2 & Pasal 3: Mengatur penyalahgunaan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada karena jabatan untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara.
Pasal 8: Mengancam pidana bagi pegawai negeri/pejabat publik yang dengan sengaja menggelapkan uang/barang atau membiarkan barang tersebut dikuasai/digelapkan oleh pihak lain.
Pelanggaran terhadap pasal-pasal ini diancam pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun hingga 20 tahun, serta denda paling banyak Rp1 miliar.
Perkembangan Penyidikan Kejari Pessel
Polemik di SMAN 3 Painan ini bermula dari laporan resmi Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumbar bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN ke Kejari Pesisir Selatan pada awal Juni 2026.
Beberapa rincian biaya yang dilaporkan meliputi:
Uang Masuk Asrama: Sekitar Rp7,9 juta.
Uang Seragam: Sekitar Rp1,08 juta.
Iuran Makan & Minum Asrama: Sekitar Rp1,5 juta/bulan.
Keluhan Fasilitas: Kondisi asrama yang kurang memadai, termasuk krisis air bersih.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan sejauh ini telah memanggil dan memeriksa maraton sejumlah saksi kunci (Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Bendahara, Pengurus Komite, hingga Pengurus Koperasi). Saat ini, Kejari Pessel tengah menunggu hasil audit resmi dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab.
Hinga berita ini diturunkan mantan kepala SMA negeri 3 Painan, Muslim Arif dihubungi melalui telepon celularnya belum menjawab dan melalui WhatsApp nya sudah ditanyakan tentang mobil kendaraan bermotor roda empat atas nama sekolah SMA 3 Painan yang dibeli dengan dana komite sekolah SMA 3 Painan belum dibalas kita menggu penjelasan muslim arif yang juga menjabat sebagai kepala cabdin dinas pendidikan provinsi Sumatera Barat wilayah VII Kabupaten pesisir Selatan.
(Idul Fitri/MP)
