Notification

×

Iklan

Iklan

Diyakini Ada Kerugian Keuangan Negara, BPI KPNPA RI Sumbar Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pabrik Jagung Dinas BMCKTR Sumbar ke Kejagung RI

Kamis, 12 Juni 2025 | Juni 12, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-06-12T07:55:09Z
Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar beserta jajaran pengurus saat di Subdit III Tipikor Ditreskrimsus 

Padang, MP----- Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA Sumbar RI) Sumbar, menduga kuat telah terjadi perbuatan tindak pidana korupsi di proyek pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan gudang unit pengolahan pakan di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat pada tahun anggaran 2023. Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi itu, saat ini BPI KPNPA RI Sumbar tengah mempersiapkan laporan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, di Jakarta, karena laporan sebelumnya di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyebutkan dalam rilisnya tidak ditemukan dugaan kerugian keuangan negara, sehingga terkesan mengenyampingkan hasil audit BPK RI Perwakilan Sumbar dan bahan, data, serta keterangan yang disampaikan BPI KPNPA RI Sumbar. 


Hal tersebut disampaikan Ketua DPW BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, MM, disela menanggapi pertanyaan wartawan menyoal adanya ditemui kejanggalan - kejanggalan baik secara regulasi maupun aspek teknis didalam pengerjaan pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak tahun anggaran 2025 sekarang.


Terkait dengan proyek pembangunan fasilitas penunjang pabrik pengering jagung dan pengolahan pakan ternak di Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, kata Marlis melanjutkan penjelasan nya, berdasarkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI (Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia) Perwakilan Sumbar, Proyek Pembangunan Fasilitas Pengering Jagung dan Gudang Unit Pengolaan Pakan Kabupaten Pasbar senilai Rp. 47.350.506.900,- itu belum selesai 100%.


Dimana, pintu gerbang, tangki silo belum terpasang sebanyak 2 unit. Hingga pagar keliling belum rampung. " Ditambah banyak pekerjaan yang terkesan asal-asalan dan tidak sesuai dengan standar teknis konstruksi, " kata Marlis.


Selain itu, pemanfaatan Fasilitas Pengering Jagung dan Unit Gudang Pengolahan Pakan berpotensi tidak bisa optimal karena tidak dilengkapi dengan survei atas ketersediaan bahan baku yang lengkap.


Di samping itu, perencanaan (DED) berisiko tidak memenuhi persyaratan teknis bangunan. " Pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi standar perencanaan, dan rentan terkena bencana kebakaran, " tutur Marlis.


Di LHP BPK RI Tahun itu, kontraktor pelaksana telah ditetapkan untuk membayar denda keterlambatan sebesar Rp 2, 2 miliar lebih.


" Kami sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, bahwa itu ada kerugian keuangan negara, ada pekerjaan yang tidak selesai, ada kualitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam kontrak " kata Marlis. 


" Tapi kita menyayangkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menyatakan tidak ada kerugian keuangan negara, hal itu hasil rilisnya kepada kami, bawasanya setelah dilakukan pengumpulan data dan melakukan penyelidikan tidak ditemukan kerugian keuangan negara, jadi kasus ini tidak dilanjutkan " urainya. 


Sekarang BPI KPNPA RI Sumbar sedang melakukan upaya untuk melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ini kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta, karena BPI KPNPA RI Sumbar menduga apa yang dirumuskan Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak memenuhi aspek - aspek yang telah diyakini.


" Nah, kini kami sedang melakukan upaya untuk melaporkan itu kepada Kejaksaan Agung, karena kami menduga apa yang dirumuskan Kejaksaan Tinggi Sumbar ini tidak memenuhi aspek yang kita yakini " ujarnya mempertanyakan apakah kerugian keuangan negara dalam bentuk denda sebesar Rp. 2 miliar itu sudah dibayarkan atau belum, kemudian bagaimana pekerjaan yang tidak selesai dengan kualitas yang tidak memadai itu, apakah itu tidak kerugian keuangan negara ?.


Untuk itu lah, dari hasil rapat terakhir BPI KPNPA RI Sumbar mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung untuk memeriksa lagi. " Jadi dalam rangka itu kami sedang meminta data - data tambahan dari beberapa OPD terkait, baik Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, kemudian dari Dinas BMCKTR mulai dari DED kami kumpulkan kontrak - kontrak itu " ulasnya.


Yang lebih fatalnya sebut Marlis, berdasarkan LHP BPK RI itu, bahwa pembangunan pabrik jagung itu tidak layak, karena suplai nya tidak akan mampu memenuhi kebutuhan pabrik itu. " Jadi hasil survei, DED, dan Perencanaan awal itu sudah merekomendasikan itu tidak bisa dibangun, tapi dipaksakan dibangun dengan anggaran sekian miliar " ungkap Marlis.


" Nah, kenapa Kejaksaan Tinggi Sumbar tidak menilai dari aspek itu, artinya itu sebenarnya total loss (kerugian total-red), dalam pandangan kami mestinya itu total loss. Apalagi kini dilanjutkan dengan anggaran tambahan apakah itu dari APBD atau dari mana, kami duga nanti itu akan menjadi suatu hal yang mubazir " sebutnya.


Karena, kata Marlis, produksi nya tidak akan bisa optimal, karena bahan bakunya tidak cukup mensuplai kebutuhan pabrik. " Mestinya kapasitas pabrik dulu dibangun dengan yang lebih kecil, menyesuaikan dengan hasil produksi jagung masyarakat yang ada disekitarnya, tapi ternyata dibangun dengan nafsu besar, kapasitas nya tidak sesuai dengan kapasitas produksi jagung " kata Marlis. 


Proyek ini mubazir, karena aspek yang paling teknis atau strategis adalah jumlah bahan bakunya tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk pabrik. " Kalaupun jadi nanti, percuma dibangun pabrik itu, tidak memberikan manfaat menghabiskan APBD " tutupnya. (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update