-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Tiga Pengendara Celaka! “Patching Maut” di Jalan Nasional Pesisir Selatan

Kamis, 23 April 2026 | April 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-23T02:14:10Z
Pengendara sepeda motor melintas hati-hati di atas lubang bekas kupasan aspal yang dibiarkan terbuka di ruas jalan nasional Lubuk Cubadak.

Pesisir Selatan, MP----- Lubang-lubang menganga di badan jalan nasional kembali memakan korban. Di ruas Kambang – Indra Pura – Tapan hingga perbatasan Jambi dan Bengkulu, tepatnya di Lubuk Cubadak, Kecamatan Ranah Pesisir, tiga pengendara sepeda motor dilaporkan mengalami kecelakaan dalam kurun waktu kurang dari dua pekan. Titik persoalan mengarah pada pekerjaan patching (tambal sulam) yang tak kunjung dituntaskan oleh kontraktor pelaksana, PT Anatama Konstruksi Utama.

Mobil melaju di antara deretan lubang panjang yang menganga di badan jalan nasional.

Temuan di lapangan pada Rabu, 22 April 2026, memperlihatkan kondisi jalan yang memprihatinkan. Lubang-lubang bekas kupasan aspal tersebar di sejumlah titik tanpa penutupan ulang. Lebih ironis lagi, material bekas bongkaran aspal terlihat dibuang begitu saja ke pinggir jalan. Bahkan di beberapa titik, tumpukan aspal tersebut nyaris masuk ke dalam saluran drainase, berpotensi menyumbat aliran air dan memperparah kerusakan jalan di kemudian hari.

Tumpukan aspal bekas dibuang ke pinggir jalan, sebagian nyaris masuk ke saluran drainase.

Iron (35), warga Sungai Tunu, menjadi korban terbaru. Ia terjatuh saat melintasi ruas tersebut. Dengan luka di tangan dan kaki, serta sepeda motor yang rusak, ia mengaku tak mampu menghindari deretan lubang yang terlalu banyak.

“Lubangnya banyak sekali, saya tidak bisa mengendalikan motor,” ujarnya menahan sakit.

Kesaksian serupa disampaikan Zulkifli, warga Lubuk Cubadak yang rumahnya berada di dekat lokasi. Ia menyebut kondisi ini sudah berlangsung sekitar sepuluh hari sejak pekerjaan dimulai.

“Sudah lama dibiarkan terbuka. Sebelum ini, dua pengendara lain juga sudah jatuh. Walaupun ada rambu, kalau dibiarkan seperti ini tetap berbahaya, apalagi malam hari gelap,” katanya.

Patching : Prosedur yang Diabaikan?

Dalam praktik pemeliharaan jalan nasional, patching merupakan metode standar untuk memperbaiki kerusakan lokal seperti lubang, retak, atau deformasi aspal. Tujuannya menjaga keselamatan pengguna jalan, mempertahankan kenyamanan berkendara, serta mencegah kerusakan meluas.

Namun, prosedur ini memiliki tahapan teknis yang ketat. Setelah pengupasan (milling), lubang wajib segera ditutup kembali dengan lapisan aspal baru dalam waktu singkat. Mengacu pada pedoman teknis pemeliharaan jalan Kementerian PUPR, kondisi lubang terbuka tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Penanganan darurat bahkan seharusnya dilakukan maksimal dalam 1x24 jam, terutama pada ruas jalan nasional dengan lalu lintas padat.

Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Lubang-lubang hasil pekerjaan justru dibiarkan terbuka hingga lebih dari sepuluh hari tanpa penanganan lanjutan. Kondisi ini tidak hanya melanggar prinsip teknis, tetapi juga berpotensi kuat sebagai bentuk kelalaian dalam pelaksanaan pekerjaan.

Limbah Pekerjaan yang Diabaikan

Selain membahayakan pengguna jalan, praktik pembuangan material bekas kupasan aspal ke pinggir jalan juga menuai sorotan. Material tersebut seharusnya dikelola dan dibuang ke lokasi yang telah ditentukan, bukan dibiarkan menumpuk di bahu jalan atau dekat saluran air.

Jika dibiarkan, material ini berpotensi menyumbat drainase, memicu genangan air, hingga mempercepat kerusakan struktur jalan. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengendalian mutu dan pengawasan lingkungan dalam pelaksanaan proyek.

Indikasi Kelalaian Kontraktor

PT Anatama Konstruksi Utama sebagai kontraktor pelaksana pekerjaan preservasi di ruas tersebut diduga tidak menjalankan kewajiban sesuai standar operasional. Pekerjaan yang seharusnya cepat dan responsif justru menimbulkan risiko baru bagi pengguna jalan.

Secara kontraktual, pekerjaan preservasi mencakup tanggung jawab menjaga kondisi jalan tetap laik fungsi selama masa pekerjaan berlangsung. Artinya, setiap potensi bahaya wajib diminimalisir, termasuk memastikan lubang tidak dibiarkan terbuka dalam waktu lama dan material sisa pekerjaan tidak mencemari lingkungan sekitar.

Sorotan Pemerhati Jalan

Pemerhati infrastruktur jalan, Sutarman, menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut keselamatan publik. Lubang dibiarkan berhari-hari, material bekas juga dibuang sembarangan. Ini menunjukkan lemahnya manajemen lapangan,” tegasnya.

Menurutnya, pekerjaan patching seharusnya dilakukan dengan sistem cepat—bongkar dan langsung tutup kembali—bukan dibiarkan terbuka tanpa kepastian waktu.

“Kalau dibiarkan seperti ini, potensi kecelakaan akan terus berulang. Ini bisa dikategorikan sebagai kelalaian yang berdampak langsung pada masyarakat,” tambahnya.

Minim Respons Pengawas Proyek

Sorotan juga mengarah kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 2.4, Gina Lamria Indriati Tampubolon, ST, yang memiliki kewenangan dalam pengendalian proyek di bawah Kementerian PUPR. Hingga laporan ini disusun, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan tim jurnalis.

Ketiadaan respons dari pihak pengawas proyek menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi kontrol dan evaluasi pekerjaan di lapangan. Dalam struktur proyek jalan nasional, PPK memiliki peran vital memastikan kontraktor bekerja sesuai standar teknis dan keselamatan.

Ancaman Nyata di Jalan Nasional

Ruas Kambang – Tapan hingga batas provinsi merupakan jalur vital penghubung ekonomi lintas wilayah. Kerusakan di titik ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut keselamatan pengguna jalan.

Dengan lubang yang belum tertangani lebih dari sepuluh hari dan sudah memakan korban, potensi kecelakaan lanjutan sangat tinggi, terutama pada malam hari saat visibilitas terbatas.

Jika tidak segera ditangani, “patching maut” di Pesisir Selatan bukan hanya soal lubang di jalan, tetapi cerminan lemahnya pengawasan dan tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur publik.

(Rj/Mt/Red)

×
Berita Terbaru Update