-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Bawaslu dan LKAAM Kabupaten Solok Satukan Persepsi, Kearifan Lokal Didorong Masuk dalam Pengawasan Pemilu

Rabu, 19 Agustus 2026 | Agustus 19, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-19T07:13:48Z
Bawaslu Kabupaten Solok dan LKAAM menandatangani MoU untuk memperkuat pengawasan partisipatif dalam pemilu.


Solok, MP----- Upaya memperkuat pengawasan partisipatif sekaligus membangun demokrasi yang berakar pada nilai-nilai adat Minangkabau mulai diperkuat di Kabupaten Solok. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok bersama Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Kabupaten Solok menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai landasan kolaborasi dalam menyongsong pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah ke depan.

Penandatanganan MoU Bawaslu dan LKAAM Kabupaten Solok berlangsung di Kantor Bawaslu, Kamis (13/8/2026).


Penandatanganan MoU berlangsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Solok, Kamis (13/8/2026), dan dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Solok beserta jajaran, Ketua LKAAM Kabupaten Solok beserta anggota, serta sejumlah undangan.


Kerja sama tersebut tidak sekadar ditempatkan sebagai agenda kelembagaan, tetapi diarahkan menjadi jembatan antara mekanisme pengawasan demokrasi modern dengan kekuatan sosial dan kearifan lokal yang hidup di tengah masyarakat Minangkabau.


Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung, M.Pd., mengatakan MoU tersebut diharapkan menjadi landasan kerja sama bagi kedua pihak dalam mengoptimalkan fungsi masing-masing untuk mendukung pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di Kabupaten Solok.


Menurutnya, keterlibatan unsur adat dan tokoh masyarakat memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Karena itu, pendidikan politik dan demokrasi perlu terus diperkuat dengan mengedepankan nilai-nilai adat Minangkabau.


“Kesepahaman ini diharapkan dapat memperkuat pendidikan politik dan demokrasi berdasarkan nilai adat Minangkabau, meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengawasan partisipatif, serta mendorong peran niniek mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiek pandai dan generasi muda dalam menjaga integritas demokrasi,” ujarnya.


Kolaborasi tersebut sekaligus membuka ruang lebih luas bagi pemangku adat untuk mengambil bagian dalam membangun budaya demokrasi yang sehat. Bawaslu melihat pengawasan pemilu tidak semata-mata menjadi tanggung jawab lembaga pengawas, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas.


Ketua LKAAM Kabupaten Solok, Drs. Reflidon, MM, Dt. Kayo, menilai MoU tersebut memiliki nilai strategis karena memberikan ruang untuk memasukkan kearifan lokal dalam proses demokrasi, termasuk dalam penyelenggaraan pemilihan legislatif maupun pemilihan kepala daerah.


Ia menegaskan, unsur niniek mamak, bundo kanduang, alim ulama dan cadiek pandai perlu diberi ruang dalam membangun kesadaran politik masyarakat. Menurutnya, tokoh-tokoh tersebut memiliki kedekatan sosial dan kultural dengan masyarakat sehingga dapat menjadi kekuatan penting dalam menjaga kualitas proses demokrasi.


Namun, Reflidon mengingatkan agar penguatan kearifan lokal tidak berhenti pada pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Menurutnya, nilai-nilai adat juga perlu mendapat tempat dalam proses demokrasi di tingkat nagari, khususnya pemilihan wali nagari dan Badan Permusyawaratan Nagari (Bamus).


“Yang terabaikan selama ini adalah kearifan lokal sebagaimana mestinya. Ini tentu perlu dimasukkan, termasuk terkait pemilihan wali nagari dan Bamus yang ada di nagari,” katanya.


Ia menyebut terdapat landasan regulasi yang dapat menjadi ruang untuk mengakomodasi karakteristik dan kearifan lokal Sumatera Barat. Reflidon merujuk antara lain pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 serta Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2015 tentang Nagari.


Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi salah satu pijakan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat adat dalam proses demokrasi di tingkat lokal, sepanjang pelaksanaannya tetap berada dalam koridor ketentuan peraturan perundang-undangan.


Karena itu, ia berharap pemerintah daerah tidak hanya menjadi penyelenggara administratif, tetapi juga mampu mendorong keterlibatan seluruh unsur sosial masyarakat dalam membangun demokrasi yang berintegritas.


“Niniek mamak, bundo kanduang, alim ulama, cadiek pandai serta generasi muda perlu diikutsertakan dalam pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah, pemilu, maupun pemilihan wali nagari,” tegasnya.


MoU Bawaslu dan LKAAM Kabupaten Solok dengan demikian menjadi lebih dari sekadar dokumen kerja sama. Kesepakatan tersebut mencerminkan upaya mempertemukan institusi pengawasan pemilu dengan struktur sosial adat yang telah lama menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Minangkabau.


Di tengah tantangan demokrasi yang semakin kompleks, keterlibatan tokoh adat, tokoh agama, kaum perempuan dan generasi muda dinilai dapat menjadi kekuatan sosial untuk mencegah pelanggaran, meningkatkan kesadaran politik, sekaligus menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara jujur, demokratis dan berintegritas.


Dari Kabupaten Solok, pesan yang hendak dibangun cukup jelas: demokrasi tidak hanya membutuhkan regulasi dan lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat serta nilai-nilai lokal yang mampu menjadi penyangga moral dalam setiap proses politik.

(Buya/red)

×
Berita Terbaru Update