![]() |
| Asmi memperhatikan pekerja mengerjakan rangka atap tanpa mengenakan APD di lokasi revitalisasi SMKN 4 Pariaman. |
Padang, MP----- Program revitalisasi satuan pendidikan di SMKN 4 Pariaman, Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, yang bersumber dari APBN 2026 dengan nilai anggaran sekitar Rp1,6 miliar lebih mulai menjadi sorotan. Di lapangan, sejumlah aspek pelaksanaan pekerjaan dipertanyakan, mulai dari keterbukaan informasi, pengawasan pekerjaan, penggunaan alat pelindung diri (APD), hingga sejumlah keterangan teknis yang disampaikan pihak yang mengaku sebagai konsultan.
Sorotan tersebut mencuat ketika tim jurnalis media ASANTARA melakukan penelusuran langsung ke SMKN 4 Pariaman, Selasa (18/8/2026). Penelusuran dilakukan untuk melihat perkembangan pelaksanaan program revitalisasi yang merupakan bagian dari Program Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Vokasi, Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Informasi yang tertera pada papan proyek menyebutkan pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBN Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sekitar Rp1,6 miliar.
Namun, ketika tim media berupaya meminta penjelasan langsung dari Kepala SMKN 4 Pariaman, Afrizon, S.Pd., M.Pd., yang merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan sekolah, yang bersangkutan tidak dapat ditemui.
Seorang guru yang berada di kantor sekolah mengatakan Afrizon sedang berada di ruang kerjanya dan baru memulai rapat bersama para wakil kepala sekolah.
“Bapak baru mulai rapat dengan para Waka, jadi saat ini tidak bisa ditemui. Saya takut juga mengganggu,” ujar guru tersebut sambil tetap sibuk dengan laptopnya.
Bagi kerja jurnalistik di lapangan, situasi tersebut tentu menjadi catatan tersendiri. Apalagi objek yang sedang dipantau merupakan pekerjaan pembangunan yang menggunakan uang negara dan berkaitan langsung dengan fasilitas pendidikan bagi peserta didik.
Konsultan Datang ke Lokasi
Tidak memperoleh kesempatan meminta keterangan dari kepala sekolah, tim kemudian bergerak menuju lokasi pekerjaan revitalisasi untuk melihat kondisi proyek secara langsung.
Di lokasi, tidak lama kemudian datang seorang pemuda menggunakan mobil. Mengenakan kaos oblong putih, celana panjang dan sandal jepit, pria tersebut memperkenalkan dirinya sebagai Asmi. Ia mengaku sebagai konsultan pengawas sekaligus konsultan perencana pekerjaan.
“Saya konsultannya,” katanya dengan nada yang dinilai kurang bersahabat ketika ditemui wartawan.
Dalam pantauan di lapangan, sejumlah bangunan telah mengalami pembongkaran, terutama bagian kusen pintu dan jendela. Sekitar empat pekerja terlihat mengerjakan konstruksi kuda-kuda atap menggunakan material baja ringan.
Yang menjadi perhatian, para pekerja yang bekerja di atas bangunan tersebut terlihat tidak menggunakan APD secara lengkap.
Ketika dikonfirmasi mengenai kondisi tersebut, Asmi mengatakan APD sebenarnya telah dibeli, tetapi pekerja tidak mau menggunakannya.
“APD sudah dibeli, cuma pekerja tidak mau menggunakan,” ujarnya.
Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan keselamatan kerja. Sebab, pekerjaan konstruksi yang dilakukan di ketinggian memiliki risiko jatuh dan kecelakaan serius. Persoalannya bukan semata apakah kecelakaan sudah terjadi atau belum, tetapi bagaimana pengelola pekerjaan memastikan risiko tersebut dicegah sejak awal.
Ketika wartawan mempertanyakan potensi kecelakaan kerja, Asmi menjawab bahwa para pekerja saat itu masih hidup dan menurutnya tidak akan jatuh karena mereka sudah profesional.
Pernyataan tersebut kemudian semakin menjadi sorotan ketika aspek kewajiban keselamatan kerja kembali dipertanyakan.
Dengan nada yang terdengar ketus, Asmi bahkan melontarkan pernyataan, “Kenapa tidak Pak Prabowo saja menegur kami.”
Pernyataan itu dinilai tidak menjawab substansi pertanyaan mengenai tanggung jawab teknis dan keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran negara.
Progres Baru 9,5 Persen
Mengenai perkembangan pekerjaan, Asmi menyebut progres revitalisasi baru mencapai sekitar 9,5 persen.
Ia mengatakan pekerjaan meliputi rehabilitasi sejumlah bangunan, yakni Gedung C, J, K, G dan H. Namun, penjelasan mengenai volume masing-masing item pekerjaan tidak disampaikan secara rinci.
“Volume pekerjaan sama, beriringan semuanya,” katanya.
Mengenai batas waktu pekerjaan, Asmi menyebut proyek ditargetkan selesai pada akhir November 2026.
“Revitalisasi ini tidak ada pakai tanggal, bulannya saja. Yang penting jangan lewat sampai akhir November,” ujarnya.
Pernyataan mengenai batas waktu tersebut juga menjadi perhatian karena dalam sebuah pekerjaan konstruksi yang dibiayai APBN, ketepatan administrasi kontrak, jadwal pelaksanaan dan target penyelesaian merupakan bagian penting yang semestinya dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Material Kusen dan Alasan Teknis
Pada pekerjaan kusen pintu dan jendela, Asmi menyebut pihaknya menggunakan kayu kelas dua.
Menurut dia, pilihan material tersebut berkaitan dengan kondisi struktur bangunan.
“Kami mempertimbangkan pakai kayu karena bangunan tidak ada balok pinggang sehingga secara struktur lebih kuat,” katanya.
Pernyataan tersebut tentu membutuhkan verifikasi lebih lanjut dari dokumen teknis pekerjaan, gambar rencana, spesifikasi teknis, RAB, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis program revitalisasi.
Sebab, penggunaan suatu material dalam pekerjaan pemerintah tidak semata didasarkan pada pertimbangan praktis di lapangan, tetapi harus mengacu pada dokumen kontrak dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
Adapun pekerjaan di Gedung G dan H, berdasarkan pantauan, mencakup pekerjaan atap kuda-kuda, plafon, lantai dan pengecatan.
Namun, ketika wartawan masih berupaya menggali keterangan mengenai aspek teknis pekerjaan, Asmi kemudian meninggalkan lokasi.
Pemerhati Pendidikan: Jangan Jadikan Uang Negara Seperti Proyek Pribadi
Sorotan terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut mendapat perhatian dari pemerhati pendidikan, Sutarman, SE.
Menurut Sutarman, pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan yang menggunakan APBN harus ditempatkan sebagai pekerjaan publik yang memiliki konsekuensi administratif, teknis, hukum dan moral. Karena itu, pihak yang diberi tanggung jawab tidak semestinya bersikap tertutup terhadap pertanyaan publik dan pers.
“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Karena itu seluruh prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi, teknis maupun hukum. Kepala sekolah, konsultan dan pihak pelaksana harus memahami bahwa mereka bukan hanya mengerjakan bangunan, tetapi sedang menggunakan kepercayaan publik,” tegas Sutarman.
Ia menilai sikap tidak terbuka ketika wartawan melakukan konfirmasi justru dapat menimbulkan pertanyaan lebih besar.
“Kalau pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan dan dokumen teknisnya jelas, seharusnya tidak perlu alergi terhadap pertanyaan wartawan. Pers memiliki fungsi kontrol sosial. Yang perlu dijelaskan adalah apa programnya, berapa anggarannya, bagaimana progresnya, siapa yang bertanggung jawab, apakah spesifikasinya sesuai, dan bagaimana keselamatan pekerja dijamin,” katanya.
Sutarman juga menyoroti pernyataan pihak yang mengaku sebagai konsultan terkait penggunaan APD.
“Alasan bahwa APD sudah dibeli tetapi pekerja tidak mau memakai bukan jawaban yang cukup. Justru pertanyaannya, siapa yang bertanggung jawab memastikan pekerja mematuhi prosedur keselamatan? Kalau pengawasan berjalan, pekerja tidak boleh dibiarkan bekerja dalam kondisi yang berpotensi membahayakan dirinya,” ujarnya.
Menurut Sutarman, pekerjaan konstruksi di lingkungan sekolah memiliki dimensi yang lebih sensitif karena berada di kawasan pendidikan.
“Jangan sampai pembangunan fasilitas pendidikan yang seharusnya meningkatkan kualitas lingkungan belajar justru mengabaikan aspek keselamatan. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.
Perlu Audit Teknis dan Administratif
Sutarman meminta instansi terkait tidak hanya melihat capaian fisik proyek, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pekerjaan dengan dokumen perencanaan.
Menurutnya, sejumlah hal layak diverifikasi, termasuk kesesuaian material, spesifikasi teknis, metode pelaksanaan, volume pekerjaan, progres fisik, keselamatan dan kesehatan kerja, serta kesesuaian antara realisasi lapangan dengan dokumen program revitalisasi.
“Kalau memang ada perbedaan antara kondisi lapangan dengan juklak dan juknis, harus dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai setelah bangunan selesai baru muncul persoalan. Pemeriksaan harus dilakukan sejak pekerjaan masih berjalan sehingga kalau ada kekeliruan dapat segera diperbaiki,” ujar Sutarman.
Ia juga mengingatkan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada kontraktor atau pekerja lapangan.
“Pihak yang diberi kewenangan mengelola program harus memahami batas tanggung jawabnya. Konsultan juga memiliki fungsi profesional. Jangan sampai ketika ada pertanyaan teknis, semuanya saling melempar tanggung jawab,” katanya.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Penelusuran ASANTARA ini belum menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum maupun penyimpangan anggaran. Sejumlah temuan dan pernyataan di lapangan masih membutuhkan verifikasi terhadap dokumen resmi program, kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, RAB, laporan progres, serta keterangan dari pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Namun, fakta bahwa proyek bernilai Rp1,6 miliar lebih tersebut menggunakan APBN membuat keterbukaan informasi menjadi penting.
Publik berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan untuk membangun fasilitas pendidikan. Wartawan juga berhak memperoleh penjelasan dari pihak yang berkompeten ketika menemukan persoalan yang patut dikonfirmasi.
Karena itu, keterangan Kepala SMKN 4 Pariaman Afrizon, S.Pd., M.Pd., pihak konsultan, pelaksana pekerjaan, serta instansi teknis terkait masih diperlukan untuk memberikan perspektif yang berimbang.
Pertanyaan sederhananya: apakah pelaksanaan revitalisasi SMKN 4 Pariaman benar-benar telah berjalan sesuai juklak-juknis, spesifikasi teknis dan prinsip keselamatan kerja, atau terdapat aspek yang perlu segera dikoreksi sebelum pekerjaan mencapai tahap berikutnya?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak cukup diberikan melalui pernyataan singkat di lokasi. Ia harus dibuktikan melalui dokumen, pengawasan teknis dan keterbukaan kepada publik.
Sebab, setiap rupiah APBN yang masuk ke ruang-ruang sekolah pada akhirnya berasal dari uang rakyat. Dan ketika uang rakyat digunakan untuk membangun masa depan pendidikan, maka kualitas pekerjaan, keselamatan, transparansi dan pertanggungjawaban bukan pilihan—melainkan kewajiban.
(Rajo.A/Red)
