Padang, MP----- Dugaan kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan SMKN 1 Lembah Melintang terus bergulir di Kejaksaan Negeri Pasaman Barat. Dengan terbitnya Surat Perintah Penyidikan oleh Kejari Pasaman Barat, pada tanggal 15 April 2025, sejumlah saksi terkait pembangunan SMKN 1 Lembah Melintang seperti fasilitator hingga pejabat dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat turut dipanggil.
Menanggapi perihal itu, Kepala Bidang PSMK Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Ariswan, S.Ag. M.Pd, membenarkan terkait dengan proses penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pada pembangunan SMKN 1 Lembah Melintang yang dilakukan oleh pihak penyidik Kejari Pasaman Barat, bahwa dirinya sudah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Menurut Ariswan, terkait dengan pembangunan SMKN 1 Lembah Melintang, ketika itu BPK sudah melakukan pemeriksaan, temuan BPK kala itu mengenai harga satuan seperti semen di Pasaman Barat dengan di Padang berbeda.
" Tapi hal itu sudah diselesaikan oleh kepala sekolah, ada pengembalian uang, dan saya kira itu sudah selesai, tahunya ada lagi muncul di Kejari, " kata Ariswan kepada wartawan yang menemui di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Rabu 9 Juli 2025.
Sementara, kata Ariswan melanjutkan, di Kejari Pasaman Barat melihat masalahnya lebih ke hal teknis, seperti tiang bangunan terlihat adukannya tidak sesuai mutu ditetapkan.
" Kita sudah berikan keterangan yang diminta pihak Kejari, dan semua sudah dijelaskan, " ungkap Kabid PSMK Dinas Pendidikan Sumbar ini.
Sementara itu, (seperti dikutip dari Alinianews.com) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Sumatera Barat menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum Kejari Pasaman Barat. Ketua BPI KPNPA RI Sumbar, Drs. H. Marlis, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai prosedur nya, sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap pengawasan penggunaan anggaran negara di wilayah kerja nya Sumatera Barat.
Kasus ini telah menunjukan konsistensi Kejaksaan dalam menjalankan instruksi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan korupsi, terutama disektor publik. Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan bahwa segala bentuk pratik mark-up proyek, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan dana publik harus dihentikan secara tegas.
Selain itu, langkah tegas yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan SMKN 1 Lembah Melintang juga merupakan bentuk nyata dari pelaksanaan gari kebijakan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penanganan perkara ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari upaya nasional yang selama ini diperjuangkan oleh Kejaksaan Agung dalam menciptakan sistem hukum yang berani, bersih, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Kejaksaan Agung secara konsisten mendorong seluruh satuan kerja kejaksaan di daerah agar tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap setiap indikasi korupsi, terutama yang bersumber dari anggaran negara. Arahan itu menekankan tiga fokus utama dalam pemberantasan korupsi, optimalisasi penanganan kasus, pemulihan kerugian negara, dan perbaikan tata kelola. Dalam konteks ini, Kejari Pasaman Barat menunjukan bahwa lembaga penegak hukum di daerah mampu menjabarkan dan menjalankan mandat nasional tersebut secara konkret dan terukur.
Kasus ini menjadi potret buram bagaimana korupsi tak hanya merampas uang negara, tetapi juga merenggut hak dasar masyarakat, terutama anak - anak, atas pendidikan yang berkualitas. Ketika dana pembangunan disalahgunakan, yang menjadi korban bukan sekedar neraca anggaran melainkan masa depan.
Penegakan hukum terhadap kasus ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik dan menjadi pelajaran bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran negara. Proyek pembangunan tidak boleh lagi menjadi ladang keuntungan pribadi, melainkan benar - benar dijalankan untuk kepentingan rakyat.
Kini, seluruh mata tertuju ke Pasaman Barat. Bukan hanya menunggu hasil dari proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga untuk memastikan bahwa pelajaran dari kasus ini benar - benar menjadi titik balik bagi lahirnya tata kelola anggaran yang bersih, adil, dan pro-rakyat. (Rj/mp)