Notification

×

Iklan

Iklan

Disinyalir Pekerjaan Lambat, Ada Isu "Bintang Dua" di Proyek Pembangunan Gedung MUI Sumbar ?

Kamis, 10 Juli 2025 | Juli 10, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-10T02:30:34Z
Foto plang proyek, dan potret proyek pembangunan gedung MUI Sumbar diambil Senin 7 Juli 2025

Padang, MP----- Pengerjaan Pembangunan Gedung MUI Sumbar disinyalir berjalan lambat. Disamping itu, berhembus isu bahwa dibalik proyek Bidang Cipta Karya Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat ada bintang dua ? 


Dari penelusuran media mp pada Proyek Kegiatan Pembangunan Gedung MUI Sumatera Barat yang berlokasi di Komplek Masjid Raya Syekh Ahmad Khatib Al-Minangkabawi, Kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat, pada hari Senin 7 Juli 2025, terpantau dilapangan kegiatan masih berkutat di pekerjaan pondasi. Merujuk kontrak tanggal 15 Mei 2025, maka pelaksanaan pekerjaan saat ini sudah memasuki bulan ke 3, sehingga kondisi dilapangan menimbulkan kesan proyek Bidang Cipta Karya Dinas BMCKTR Sumbar itu berjalan lamban. 


Untuk menggali informasi lebih lanjut, media mp beserta media editorial menemui pelaksana lapangan PT NHK Jaya Mandiri selaku kontraktor pelaksana proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 20,3 miliar lebih tersebut. Dilokasi proyek, seseorang yang ditemui mengaku bernama Esa kepada media mp dan media editorial mengatakan bahwa posisinya di proyek sebagai admin, yang bertugas membikin laporan seperti laporan progres harian, mingguan, dan bulanan. 


Kemudian tugasnya juga berkaitan dengan bahan atau material yang masuk ke lokasi proyek sudah dipastikan diketahui konsultan. " Kalau sudah di ACC konsultan, baru bahan atau material boleh masuk ke lokasi pekerjaan, " kata Esa menyampaikan uraian tugasnya. 


Menjawab soal pekerjaan terlihat seperti berjalan lamban, Esa menyebutkan bahwa sampai hari ini (Senin 7 Juli-red) waktu pelaksanaan sudah memasuki hari ke 49 dari masa pelaksanaan 210 hari kalender. " Kontraknya tanggal 15 Mei, kita baru bisa mulai bekerja ketika SPMK (Surat Perintah Mulai Kegiatan) keluar tanggal 20 Mei, jadi sampai saat ini sudah berjalan 49 hari masa pelaksanaan, " kata Esa. 


Dari keterangan yang disampaikan Esa, diketahui pekerjaan yang diawasi oleh Konsultan Supervisi PT. Prisma Karya Utama, menemui beberapa kendala dilapangan. Namun begitu, Esa menyebutkan bahwa sesuai kontrak progres pekerjaan diangka 8 persen, sementara realisasi pekerjaan saat ini sudah diangka 10 persen, sehingga masih deviasi plus 2 persen. 


Tetapi saat disinggung soal kekuatan struktur yang dibangun dirancang untuk menahan gempa berkekuatan berapa skala richter, Esa menyebut tidak mengetahui karena sudah berkaitan dengan hal teknis.


Menanggapi ada isu yang menyebutkan dibelakang proyek ini ada "bintang dua", menurut Esa dapat dijelaskan bahwa sebelumnya ada banyak permintaan masyarakat untuk memasukan material, namun harga yang ditawarkan tidak sesuai dan tidak masuk akal, mungkin karena itu juga muncul informasi tersebut dilapangan. 


Sementara ini baru pekerjaan pondasi sehingga tidak begitu banyak membutuhkan pekerja. " Nanti kami akan mengakomodir juga masyarakat sekitar bekerja disini, tentu disesuaikan dengan kebutuhan, " kata Esa sembari pamit berlalu memanggil Zulhendri Site Meneger nya untuk memberi penjelasan lebih lanjut.


Tidak lama berselang, Zulhendri pun datang menemui media mp dan media editorial. Site Meneger PT NHK Jaya Mandiri ini mengatakan pondasi yang dikerjakan untuk gedung MUI Sumbar adalah 

pondasi bore pile, pondasi berbentuk tabung dibuat dengan cara mengebor tanah, kemudian diisi dengan tulangan dan beton. Namun ketika pekerjaan pondasi dilakukan dengan sistem mengebor tanah, ada kendala ditemui seperti tanah berpasir diantara tanah keras, sehingga pekerjaan pondasi bore pile dilakukan dengan menambah kesing atau cetakan. " Metoda diawal tidak seperti ini, kendala tersebut menimbulkan dampak pekerjaan kita menjadi lamban. Kalau tidak pakai kesing, kita tidak tahu longsor didalam, untuk pencapaian mutu itulah kita pakai kesing, biar aman, " kata Zulhendri.


Menurutnya, kendala dilapangan itu membuat metoda juga berubah yang menyita waktu sampai 15 hari, namun begitu pekerjaan tetap berjalan. " Awalnya sebanyak 41 titik boring, karena beberapa kendala itu desain berubah menjadi 72 titik boring, " ungkapnya.


Menyoal isu diatas, Zulhendri menerangkan bahwa PT NHK Jaya Mandiri di Sumatera Barat kebetulan selama di Sumatera Barat banyak berkegiatan dilingkungan Polda Sumbar. " Berkemungkinan ada dari suplayer yang menyampaikan itu kepada masyarakat, karena meminta jatah uang bongkar muat, tapi masyarakat itu tidak ikut bekerja, " kata Zulhendri.


" Saat mulai bekerja, memang ada oknum masyarakat yang melakukan tekanan kepada kita, oknum itu minta bantuan atau jatah bongkar muat, karena caranya premanisme, tentu kami tolak. Namun kami sampaikan kepada oknum masyarakat itu supaya mengikuti aturan, silahkan masukan surat atau proposal, tapi tidak dilakukan, " jelasnya sembari menyebutkan kondisi dilapangan saat ini sudah kondusif, progres pekerjaan sampai hari ini plus 2 persen.


Dalam masa perubahan desain, pihaknya tetap bekerja, ada pekerjaan tambahan yang dilakukan seperti pemindahan jalur drainase, bongkar pagar, pembongkaran paving blok, dan kanstin. " Tapi bobotnya belum dihitung, karena itu pekerjaan tambahan, " ulasnya. 


Zulhendri mengatakan peran konsultan pengawas sangat penting mengawal proses pekerjaan, sehingga konsultan mestinya selalu berada dilapangan. Namun demikian, konsultan juga tidak harus selalu ada dilapangan sepanjang yang dikerjakan itu sudah diketahui dan disetujui oleh konsultan. " Seharusnya konsultan pengawas harus ada dilokasi, tapi boleh juga tidak kalau yang dikerjakan itu yang sudah di ACC oleh konsultan, " ucapnya.


Sementara itu, Novi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas BMCKTR Sumbar, kepada media mp dan media editorial mengatakan walaupun ada kendala dilapangan, namun dipastikan bahwa pekerjaan saat ini masih sesuai track. " Pekerjaan konstruksi masih berjalan sesuai rencana dan spesifikasi yang telah ditetapkan, " kata Novi dilokasi proyek pada hari Selasa 8 Juli 2025.


Menanggapi soal isu ada "bintang dua" di belakang pembangunan gedung MUI Sumbar, PPK Dinas BMCKTR Sumbar ini menyampaikan sebelumnya rekanan PT NHK Jaya Mandiri ini banyak berkegiatan dilingkungan Polda Sumbar diantaranya pernah di Polres Pasaman, Polres Mentawai, dan Polda Sumbar. " Dan baru sekarang rekanan ini dapat kerja diluar lingkungan Polda Sumbar, sehingga tidak terbiasa menghadapi suasana diluar, terutama yang tidak sesuai prosedur dan aturan, " sebutnya.


Pada kesempatan itu, PPK menghimbau pihak kontraktor dan konsultan pengawas untuk selalu bekerja sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Hal ini penting untuk memastikan mutu serta kualitas yang ditentukan tercapai, dan pekerjaan dapat di selesaikan tepat waktu, semoga !.


Beri Contoh yang Baik Kepada Masyarakat, REPRO Minta PPK Menegur Kontraktor nya ! 


Terkait ada isu di proyek pembangunan gedung MUI Sumbar yang menyebut di belakang nya ada "bintang dua", mendapat kritikan keras dari Relawan Prabowo (REPRO) Provinsi Sumatera Barat. Negara Indonesia merupakan negara hukum, sehingga hukum itu adalah panglima yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua lapisan yang ada, kata Roni Ketua DPW REPRO Provinsi Sumatera Barat. 


Pelaku usaha harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, jangan membawa simbol - simbol hukum dalam berusaha, karena itu bisa menimbulkan pandangan negatif ditengah masyarakat seperti di proyek pembangunan gedung MUI Sumbar yang dikerjakan oleh kontraktor PT NHK Jaya Mandiri dihembuskan dibelakang nya ada bintang dua.


" Kalau masyarakat salah silahkan laporkan sesuai hukum yang berlaku, tapi jangan membawa simbol hukum, apalagi membawa nama penegak hukum untuk menakuti masyarakat jelas itu perbuatan dan contoh tidak baik, terutama dalam penegakan hukum, " kata Roni. 


Untuk itulah perangkat hukum dibentuk oleh negara sebagai alat penegak hukum yang berkeadilan dan tidak pandang bulu kepada siapapun pelanggar hukumnya. " Alat penegak hukum itu bukan untuk menakuti masyarakat, apalagi digunakan untuk melindungi sesuatu perbuatan yang melanggar hukum, " katanya lagi.


Siapapun di mata hukum itu sama, setiap yang melakukan perbuatan melanggar atau melawan hukum, akan mendapat sanksi sesuai perbuatan hukum yang dilanggarnya. " Jadi, siapapun itu harus patuh kepada hukum, baik itu masyarakat ataupun kontraktor, kalau menyalahi aturan yang berlaku harus mendapat sanksi hukum, " ungkap Roni.


Ketua DPW REPRO Sumbar meminta kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menegur kontraktor nya, karena hal tersebut contoh yang tidak baik ditunjukan kepada masyarakat, apalagi ini menyangkut uang rakyat yang digunakan untuk pembangunan tersebut.


" Pembangunan Gedung MUI Sumatera Barat ini dibiayai melalui pajak masyarakat dengan nilai kontrak Rp. 20,3 miliar, siapapun boleh mengawal, mengawasi pembangunan sesuai dengan ketentuan hukum. Bahkan juga dapat melaporkan setiap pelanggaran hukum yang dilakukan dalam pelaksanaan pembangunannya, " ujar Roni.


" Kalau ada masyarakat berprilaku tidak sesuai dengan peraturan silahkan laporkan ke aparat penegak hukum, kontraktor juga harus mematuhi hukum, tidak boleh menggunakan lembaga hukum untuk alat menakuti masyarakat, apalagi melindungi pelanggaran hukum di proyeknya, mari kita taati hukum, " himbaunya.


Ditambah Roni, dari informasi yang diterima REPRO Sumbar, selain hal yang diungkap diatas, diduga rekanan PT NHK Jaya Mandiri selaku kontraktor telah menyembunyikan informasi dari masyarakat, buktinya di plang proyek tidak dituliskan tanggal kontrak nya, sehingga menimbulkan tanda tanya, dimana pekerjaan sudah masuk bulan ke 3 namun dilapangan pekerjaan masih berkutat pada pekerjaan pondasinya ?. (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update