Padang, MP----- Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 dimanfaatkan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai momentum untuk menegaskan kembali arah dan komitmen mereka dalam memberantas korupsi. Dalam acara refleksi kinerja yang digelar Selasa, 9 Desember 2025, Kejati Sumbar mempublikasikan laporan lengkap penanganan kasus korupsi sepanjang tahun berjalan.
Dalam pemaparannya, Kejati Sumbar menyatakan bahwa 82 perkara korupsi telah ditangani selama 2025. Perkara-perkara itu tersebar dalam tahap penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Banyaknya kasus yang masuk, menurut Kejati, menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak pernah berhenti sekaligus membuktikan keaktifan masyarakat dalam menyampaikan laporan dugaan penyimpangan.
Dari sisi pemulihan kerugian negara, capaian 2025 juga mencatat angka yang mencolok. Melalui serangkaian tindakan hukum, Kejati Sumbar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp3,646 triliun. Angka itu memperlihatkan betapa besarnya ancaman korupsi terhadap keuangan publik sekaligus menegaskan bahwa penegakan hukum memberi dampak nyata bagi penerimaan negara.
Kepala Kejati Sumbar dalam kesempatan itu menegaskan bahwa keberhasilan tersebut bukan hasil kerja satu dua orang, melainkan kolaborasi antar lembaga, kejaksaan, auditor negara, dan masyarakat luas. Ia menyebut meningkatnya keberanian publik untuk melapor sebagai modal penting yang harus terus dijaga.
Pada laporan Hakordia 2025 ini, Kejati Sumbar juga menggaris bawahi dua perkara besar yang tengah ditangani karena nilai proyek dan dampaknya terhadap pelayanan masyarakat.
Yang pertama adalah proyek pembangunan Dermaga Bajau di Kepulauan Mentawai bernilai Rp. 17 miliar. Proyek tersebut gagal konstruksi hingga roboh, mengindikasikan adanya penyimpangan pada tahap pelaksanaan. Indikasi awal tersebut kini tengah diuji lewat pendalaman penyidikan dan menunggu hasil audit kerugian negara.
Perkara kedua menyangkut rehabilitasi jembatan kayu Gadang - Sikabu di Kabupaten Pariaman dengan nilai Rp25 miliar. Proyek ini diduga tidak memenuhi standar teknis dan berpotensi menyebabkan kerugian negara. Seperti perkara sebelumnya, BPKP telah dilibatkan untuk menghitung kerugian guna memperkuat langkah hukum berikutnya.
Kejati Sumbar menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak sekadar menindak pelaku, melainkan memastikan uang negara kembali ke masyarakat serta membangun tata kelola yang lebih bersih dan akuntabel. Karena itu, keterlibatan publik menjadi elemen yang tidak bisa dipisahkan dari proses pengawasan.
Melalui agenda Hakordia 2025, Kejati Sumbar mengajak masyarakat untuk memperkuat partisipasi, mengawasi penggunaan anggaran publik, dan tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan di lapangan. Ke depan, kejaksaan berkomitmen untuk memperkuat transparansi serta terus berdiri di garda depan dalam perang melawan korupsi di Sumatera Barat.
(kp.sb)
