-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Dinas Perdagangan Padang Dorong Transformasi Digital Pedagang Pasarraya, 40 Persen Toko Fase VII Dibuka untuk Pedagang Baru

Kamis, 05 Februari 2026 | Februari 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-05T12:31:39Z
Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Juni Nur Syamza.

Padang, MP----- Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan terus mendorong perubahan pola berdagang di Pasarraya Padang agar lebih modern, efisien, dan adaptif terhadap era digital. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menyediakan platform merchant digital gratis bagi pedagang, sekaligus membuka peluang bagi pedagang baru untuk mengisi sekitar 40 persen petak toko di Fase VII Pasarraya Padang.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Juni Nur Syamza, ST, TP, MPA, mengatakan pola berdagang konvensional yang selama ini berkembang perlu ditinggalkan. Menurutnya, pedagang harus mulai memanfaatkan promosi digital, termasuk melakukan siaran langsung (live) produk dagangan yang terhubung langsung dengan media sosial masing-masing pedagang.

“Pedagang sekarang dituntut kreatif, menghadirkan produk yang relevan dengan tren, mampu berkomunikasi dengan bahasa yang menyenangkan, serta mengedepankan pelayanan yang memberi kesan nyaman bagi pembeli,” ujar Juni saat ditemui, Rabu (4/2/2026).

Untuk mendukung hal tersebut, Dinas Perdagangan tidak hanya memberikan bimbingan teknis secara konvensional, tetapi juga menyediakan wadah digital terpadu yang dapat digunakan pedagang untuk mempromosikan dan menjual barang dagangannya secara langsung.

Melalui aplikasi digital milik Dinas Perdagangan, pedagang bebas menentukan harga, lokasi toko, nama toko, hingga jenis produk yang ditampilkan. Seluruh transaksi dilakukan langsung antara pedagang dan pembeli, tanpa pungutan biaya apa pun.

“Kami hanya menjadi perantara digital. Pedagang menunjukkan barang dan harga, kami membantu dari sisi sistem. Aplikasi ini gratis dan tidak ada potongan,” tegas Juni.

Selain itu, Dinas Perdagangan juga menggandeng pihak perbankan dan tenaga pemasaran profesional untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pedagang, khususnya dalam hal teknik pemasaran modern dan digitalisasi transaksi.

Upaya tersebut telah mulai diterapkan di Fase VII Pasarraya Padang, termasuk dengan menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan RI yang memberikan pembekalan tentang strategi berdagang dan menjual yang efektif di era sekarang.

Pedagang juga diedukasi penggunaan sistem pembayaran non-tunai melalui integrasi QRIS dan Barcode Grab, sehingga konsumen dapat bertransaksi dengan lebih mudah, cepat, dan aman.

Juni menyoroti praktik berdagang lama yang dinilai merugikan, seperti memanggil pembeli secara berulang atau menampilkan barang contoh yang berbeda dengan barang yang dijual. Menurutnya, pola tersebut tidak hanya merugikan pedagang secara psikologis, tetapi juga merusak citra dan budaya berdagang masyarakat Minangkabau.

“Cara-cara seperti itu membuat pembeli tidak nyaman, bahkan merasa dipermainkan. Ini harus ditinggalkan,” ujarnya.

Sejalan dengan transformasi tersebut, Pemko Padang juga menata kawasan Pasarraya Padang agar menjadi ruang belanja yang nyaman dan menarik, menyerupai kawasan wisata belanja seperti Malioboro, dengan konsep yang lebih eksotis, rileks, dan tidak monoton.

Terkait ketersediaan ruang usaha, Juni mengungkapkan bahwa sekitar 40 persen petak toko di Fase VII Pasarraya Padang belum terisi. Para pemasok lama yang tidak aktif berjualan telah disurati, dan hingga akhir Februari 2026, petak yang tidak dimanfaatkan akan dialihkan kepada calon pedagang baru.

“Legal standing pengalihan hak guna pakai sudah kami siapkan dan telah dirampungkan bersama Kejaksaan. Ini peluang terbuka bagi masyarakat yang ingin berdagang di Pasarraya Padang,” pungkas Juni.

(Obral Chaniago)

×
Berita Terbaru Update