Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) melanjutkan proses penjaringan Calon Hakim Konstitusi dari unsur MA Tahun Anggaran 2026 dengan mengumumkan hasil seleksi administrasi. Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial setelah rangkaian verifikasi dokumen yang berlangsung pada akhir Januari hingga awal Februari 2026.
Melalui Pengumuman Nomor: 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026, MA menyatakan sebanyak 10 peserta dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan berhak melangkah ke tahapan berikutnya, yakni uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) sebagai bagian krusial dalam proses seleksi.
Kesepuluh peserta yang lolos berasal dari berbagai satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung, mencerminkan keberagaman latar belakang baik dari unsur hakim maupun kepaniteraan. Nama-nama peserta diumumkan tanpa pemeringkatan dan disusun berdasarkan urutan alfabet, yaitu Dr. Avrits, Dr. Disiplin F. Manao, Dr. Fahmiron, Dr. Fauzan, Dr. I Made Sukadana, Dr. Liliek Prisbawono Adi, Dr. Marsudin Nainggolan, Dr. Minanoer Rachman, Dr. Sudharmawatiningsih, serta Dr. Syahlan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa tahapan uji kelayakan dan kepatutan akan menjadi momentum penting untuk menilai integritas, kapasitas keilmuan, serta rekam jejak para kandidat sebelum diusulkan ke tahap selanjutnya. Jadwal dan mekanisme pelaksanaan seleksi lanjutan tersebut akan diumumkan secara terpisah melalui laman resmi Mahkamah Agung dan pemberitahuan langsung kepada masing-masing peserta.
Proses seleksi terbuka ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung menjaga kualitas dan kredibilitas lembaga peradilan konstitusi. Dengan mekanisme yang transparan dan akuntabel, MA berharap dapat menghadirkan figur Hakim Konstitusi yang tidak hanya kuat secara keilmuan hukum, tetapi juga menjunjung tinggi integritas serta independensi peradilan.
(Jkt-mp)
