-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Wartawan Soroti Birokrasi Permohonan Wawancara di Pengadilan Agama Padang

Senin, 02 Februari 2026 | Februari 02, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-02T06:38:59Z
Proses permintaan konfirmasi jurnalis melalui layanan informasi di PA Padang Kelas IA.

Padang, MP----- Permintaan wawancara dan konfirmasi berita merupakan bagian tak terpisahkan dari kerja jurnalistik. Proses ini menjadi kewajiban wartawan untuk memastikan akurasi dan keberimbangan informasi sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, sejumlah instansi atau lembaga pemerintah masih menerapkan sistem birokrasi yang dinilai menyulitkan jurnalis. Salah satunya dengan mewajibkan wartawan mengajukan permohonan wawancara secara tertulis melalui mekanisme administrasi tertentu. Kondisi ini kerap dipersepsikan sebagai penghambat akses wartawan dalam memperoleh keterangan langsung dari narasumber yang berkompeten.

Situasi tersebut dialami jurnalis saat hendak melakukan konfirmasi berita di Kantor Pengadilan Agama Padang Kelas IA. Melalui Panitera Pengadilan Agama Padang Kelas IA, Muhammad Rafki, SH., MH., pihak pengadilan menyampaikan bahwa permohonan wawancara atau konfirmasi harus diajukan secara tertulis melalui layanan informasi yang tersedia.

“Supaya pimpinan jelas dalam memberikan informasi dan data kepada jurnalis, silakan sampaikan permohonan secara tertulis kepada petugas layanan informasi. Apalagi kedatangannya mendadak, jadi perlu disesuaikan dengan waktu,” ujar Muhammad Rafki, Senin (2/2).

Rafki juga menegaskan bahwa mekanisme tersebut berlaku umum dan diterapkan kepada seluruh media tanpa pengecualian.

Kebijakan ini mendapat tanggapan kritis dari wartawan senior, Tamsir JR. Menurutnya, lembaga pemerintah semestinya memahami dan mematuhi Undang - Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ia menegaskan bahwa dalam Pasal 3 disebutkan wartawan wajib melakukan pengujian dan konfirmasi terhadap informasi yang diperoleh dari sumber berita.

“Wartawan itu bekerja berdasarkan undang - undang khusus. Jadi tidak tepat jika jurnalis diperlakukan sama dengan masyarakat umum dalam memperoleh informasi,” tegas Tamsir.

Ia menilai, keterbukaan informasi dan kemudahan akses bagi pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan transparansi lembaga publik serta menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan berimbang.

(Rj.A/red)

×
Berita Terbaru Update