-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

DPO Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap, Tim Tabur Kejati Sumbar Akhiri Pelarian Terpidana Lima Tahun

Kamis, 16 Juli 2026 | Juli 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-16T00:49:39Z
Tim Tabur Kejati Sumbar berhasil mengamankan DPO Kejari Payakumbuh di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu.


Padang, MP----- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh dalam operasi penangkapan di wilayah Provinsi Bengkulu.


Asisten Intelijen Kejati Sumbar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 14 Juli 2026, di Dusun Serambi Baru, Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu. Terpidana yang diamankan diketahui bernama Bayu Putra Andesta Pgl. Bayu Bin Paiseng (26).


Bayu merupakan buronan Kejari Payakumbuh sejak 2021 setelah tidak memenuhi panggilan untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.


Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021, Bayu dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dalam perkara tindak pidana umum berupa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.


Meski putusan tersebut telah inkrah, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi. Akibatnya, Kejari Payakumbuh menetapkannya sebagai DPO dan terus melakukan upaya pencarian hingga akhirnya keberadaannya berhasil dilacak oleh Tim Tabur Kejati Sumbar.


Penangkapan berlangsung tanpa hambatan. Setelah seluruh administrasi penyidikan dan penyerahan selesai, terpidana langsung diserahkan kepada Tim Kejari Payakumbuh untuk dieksekusi menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Payakumbuh.


Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus memastikan tidak ada terpidana yang dapat menghindari pertanggungjawaban hukum.


Asisten Intelijen Kejati Sumbar juga mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri secara sukarela.


"Kami mengimbau seluruh pihak yang masih berstatus DPO untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan akan terus melakukan pencarian dan penangkapan terhadap setiap buronan demi mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan," tegasnya.


Kejati Sumbar menegaskan, program Tabur akan terus dioptimalkan melalui koordinasi lintas daerah guna memburu para buronan yang masih melarikan diri, sehingga setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi secara efektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Red)

×
Berita Terbaru Update