-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Kejati Sumbar Naikkan Penyidikan Dugaan Korupsi KUR Bank Nagari Talawi

Jumat, 24 Juli 2026 | Juli 24, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-24T12:52:15Z
Kejati Sumbar meningkatkan status perkara dugaan korupsi penyaluran KUR Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi ke tahap penyidikan.


Padang, MP----- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan tersebut diambil pada Jumat (24/7/2026) setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk mengusut perkara lebih lanjut.


Peningkatan status perkara dilakukan menyusul rangkaian pemeriksaan, klarifikasi terhadap sejumlah saksi, serta gelar perkara yang berlangsung pada Kamis (23/7/2026). Dari hasil ekspose tersebut, penyidik menyimpulkan adanya indikasi kuat penyimpangan dalam penyaluran KUR periode 2023–2025.


Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan praktik penggunaan identitas debitur fiktif atau pinjam nama sehingga fasilitas KUR yang seharusnya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diduga justru dinikmati pihak lain yang tidak memenuhi kriteria penerima.


Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan proses verifikasi dan pencairan kredit. Dugaan tersebut mengarah pada kemungkinan adanya kelalaian maupun keterlibatan pihak internal dalam meloloskan penyaluran kredit yang tidak sesuai ketentuan.


Akibat praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian sekitar Rp13,9 miliar.


Kejati Sumbar menegaskan, penyidikan tidak hanya berfokus pada perkara di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi. Saat ini, Bidang Tindak Pidana Khusus juga masih menyelidiki dugaan penyimpangan penyaluran kredit di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Tabek Patah, dan Lubuk Alung.


Penyidik juga membuka kemungkinan memeriksa jajaran direksi Bank Nagari maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) guna menelusuri pelaksanaan fungsi pengawasan dan pembinaan, seiring munculnya sejumlah dugaan korupsi di sektor perbankan daerah yang tengah ditangani aparat penegak hukum.


Kejati Sumbar menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengumpulkan alat bukti, mengungkap secara utuh konstruksi perkara, serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Pd/red)

×
Berita Terbaru Update