![]() |
| Dirreskrimsus Polda Sumbar memastikan perkembangan penyidikan dugaan korupsi PLTU Ombilin akan disampaikan kepada masyarakat setelah konstruksi perkara dinyatakan lengkap. |
Padang, MP----- Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU Ombilin periode 2020–2023 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat terus menuai sorotan publik. Di tengah pemeriksaan saksi yang dilakukan secara maraton oleh pihak kepolisian, masyarakat luas menaruh harapan besar dan mendesak aparat penegak hukum untuk menjaga integritas, transparansi, serta profesionalisme hingga tuntas.
Desakan publik ini mengemuka mengingat perkara penyimpangan pasokan batu bara pembangkit listrik tersebut menyangkut kepentingan umum dan aset strategis daerah. Meski penyidikan terus bergulir, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan satu pun tersangka.
Polda Sumbar: Masih Fokus Konstruksi Perkara
Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, menyatakan bahwa saat ini tim penyidik masih bergerak intensif mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan tersebut.
"Masih dalam proses penyelidikan. Kami masih memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait. Pemeriksaan terus berjalan," ujar Andry usai menggelar press release ungkap kasus di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).
Menanggapi pertanyaan publik mengenai belum adanya tersangka yang diumumkan, Andry menegaskan bahwa penetapan status hukum seseorang membutuhkan kecermatan dan konstruksi hukum yang solid berdasarkan alat bukti sah.
Kerja Objektif: Penyidik bekerja berbasis fakta hukum, bukan opini atau spekulasi.
Prosedural: Penanganan dilakukan secara berhati-hati agar tidak menimbulkan celah hukum di kemudian hari.
Keterbukaan: Polda Sumbar berjanji akan menyampaikan perkembangan secara transparan jika konstruksi perkara sudah rampung.
"Semua tentu ada prosesnya. Kami juga maraton melakukan pemeriksaan. Nanti ketika seluruh konstruksi perkaranya sudah terbentuk, akan kami sampaikan kepada masyarakat," tegasnya.
Tuntutan Integritas dan Penanganan Kasus Prioritas
Di sisi lain, tingginya perhatian masyarakat terhadap kasus PLTU Ombilin ini diimbangi dengan tuntutan agar proses hukum berjalan tanpa intervensi. Masyarakat berharap Polda Sumbar dapat membuktikan komitmen penegakan hukum yang bersih dan tidak pandang bulu.
Selain skandal batu bara PLTU Ombilin, Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini juga tengah mengusut sejumlah dugaan korupsi lain di Sumatera Barat, salah satunya dugaan korupsi proyek di Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50,3 miliar.
Andry menjelaskan bahwa perkara dengan estimasi kerugian negara yang besar menjadi prioritas utama penyelesaian, tanpa mengesampingkan laporan masyarakat lainnya.
"Yang besar kami dahulukan. Tetapi seluruh laporan tetap kami tangani sesuai proses dan ketentuan yang berlaku. Kami tidak boleh menduga-duga, semua harus berdasarkan fakta penyidikan," pungkasnya.
Polda Sumbar memastikan bahwa pintu pengembangan perkara PLTU Ombilin masih terbuka lebar seiring berlanjutnya pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti-bukti baru. Masyarakat kini menanti bukti nyata dari komitmen penyidik dalam menuntaskan kasus rasuah ini hingga ke akar-akarnya.
(Idul Fitri/MP)
