-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Ombudsman Temukan Celah SPMB Sumbar, Minta Evaluasi Jalur Prestasi dan Afirmasi

Rabu, 22 Juli 2026 | Juli 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-22T08:07:28Z
Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan SPMB 2026 di Padang.


Padang, MP----- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat menemukan sejumlah potensi maladministrasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 di tingkat SMA Negeri. Temuan tersebut mencakup mekanisme validasi dokumen prestasi, verifikasi sertifikat tahfiz, ketidaksesuaian dokumen akademik, hingga belum optimalnya akses bagi calon murid penyandang disabilitas.

Temuan itu diperoleh melalui inspeksi mendadak dan pemantauan langsung ke sejumlah sekolah, termasuk saat pelaksanaan SPMB SMA Negeri di Kota Padang pada 30 Juni 2026.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik berlangsung sesuai regulasi dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan.

Menurut Adel, salah satu persoalan utama terletak pada proses kurasi dan validasi dokumen prestasi yang masih dibebankan kepada panitia di masing-masing sekolah. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran terhadap keabsahan sertifikat yang diajukan calon murid.

Padahal, berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025, proses validasi dokumen prestasi seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah penyelenggara SPMB atau dikurasi langsung oleh kementerian agar standar penilaian tetap seragam.

Selain itu, Ombudsman juga menyoroti penggunaan sertifikat tahfiz dari berbagai lembaga yang belum memiliki mekanisme verifikasi yang terstandar. Pengujian hafalan yang selama ini dilakukan oleh guru Pendidikan Agama Islam di sekolah tujuan dinilai masih menyisakan celah dalam menjamin objektivitas penilaian.

Dalam pengawasan tersebut, Ombudsman juga menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai yang tercantum pada Surat Keterangan Peringkat Paralel dengan data pada rapor asli beberapa calon murid. Kondisi ini dinilai menunjukkan perlunya penguatan sistem verifikasi dokumen akademik sebelum dijadikan dasar seleksi.

Sorotan lain diarahkan pada pelaksanaan jalur afirmasi bagi penyandang disabilitas. Ombudsman menerima laporan masih adanya hambatan bagi calon murid penyandang disabilitas untuk mengakses jalur tersebut, meski ketentuannya telah diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 dan petunjuk teknis SPMB Sumbar.

Adel menilai belum adanya kuota khusus bagi penyandang disabilitas dalam jalur afirmasi membuat hak kelompok tersebut belum sepenuhnya terpenuhi, karena sebagian besar kuota masih diperuntukkan bagi keluarga kurang mampu.

Atas berbagai temuan tersebut, Ombudsman meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Pendidikan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme SPMB, terutama pada jalur prestasi dan afirmasi. Proses validasi dokumen prestasi juga diminta dialihkan kepada pemerintah daerah sesuai amanat regulasi guna meminimalkan potensi maladministrasi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menegaskan pelaksanaan SPMB 2026 telah berjalan sesuai petunjuk teknis. Ia memastikan tidak ada praktik "siswa titipan" dalam proses penerimaan peserta didik baru.

Menurut Habibul, sistem penerimaan berbasis aturan yang berlaku bertujuan menciptakan keadilan bagi seluruh calon siswa sekaligus membangun karakter peserta didik tanpa adanya perlakuan khusus dari pihak mana pun.

Ia juga menyebut hasil SPMB tahun ini menunjukkan capaian positif, di mana sekitar 15 ribu lulusan SMA dan SMK di Sumatera Barat telah diterima di berbagai perguruan tinggi.

×
Berita Terbaru Update