-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Tiga Kasus PETI Dibongkar, WNA India Diduga Jadi Mata Rantai Emas Ilegal Sumbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | Agustus 22, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-22T00:41:18Z
Polda Sumbar mengungkap jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan WNA asal India.


Padang, MP----- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat kembali menindak jaringan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Sepanjang Juli hingga Agustus 2026, polisi mengungkap tiga kasus PETI, termasuk jaringan perdagangan emas ilegal yang diduga melibatkan warga negara asing (WNA) asal India.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya saat konferensi pers pengungkapan kasus PETI.


Pengungkapan terbaru dilakukan Subdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar dengan menangkap A (39), seorang WNA India, di kawasan SPBU KTK, Lubuk Sikarah, Kota Solok, Kamis (20/8/2026) malam.


Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengatakan pemberantasan PETI menjadi salah satu komitmen Kapolda Sumbar karena aktivitas tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan membentuk jaringan perdagangan hasil tambang ilegal.


“Praktik ilegal ini menimbulkan dampak besar, mulai dari kerugian negara, kerusakan lingkungan hingga mata rantai perdagangan hasil tambang yang melanggar hukum,” kata Susmelawati saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Jumat (21/8/2026).


Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Octa Rahmansyah mengungkapkan, A diduga berperan sebagai penampung emas hasil tambang ilegal di Sumatera Barat. Emas tersebut kemudian rencananya dibawa secara ilegal ke Malaysia atas perintah pemodal berinisial N yang berada di negara tersebut.


Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga batang emas murni, uang tunai Rp6.036.100, dua unit telepon seluler, timbangan digital, serta satu unit Nissan X-Trail lengkap dengan STNK dan kunci.


Menurut Polda Sumbar, kasus terbaru ini merupakan pengungkapan ketiga dalam kurun Juli-Agustus 2026. Sebelumnya, polisi membongkar kasus tambang emas ilegal di Kota Solok pada 15 Juli dan kasus serupa di Solok Selatan pada 27 Juli 2026.


A kini dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana. Tersangka terancam pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

(Red/hm)

×
Berita Terbaru Update