![]() |
| Dr. Sobandi saat memberikan pembinaan kepada jajaran pengadilan di wilayah Papua melalui pertemuan daring. |
Jayapura, MP----- Mahkamah Agung (MA) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap jajaran pengadilan di wilayah Papua. Hakim Agung Kamar Perdata sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H., memberikan pembinaan secara daring kepada ketua, wakil ketua, hakim, panitera, dan sekretaris pengadilan di wilayah Papua, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembinaan daerah oleh Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah di wilayah Papua tahun 2026. Program ini sekaligus menjadi implementasi komitmen Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., untuk memperkuat komunikasi dan pembinaan langsung antara pimpinan MA dengan jajaran peradilan di daerah.
Dalam pembinaannya, Sobandi menyampaikan pesan Ketua MA mengenai pentingnya kepemimpinan yang terbuka dan objektif. Seorang pemimpin, kata dia, tidak cukup hanya menghendaki dirinya didengarkan, tetapi juga harus bersedia menerima masukan mengenai hal yang benar maupun yang perlu diperbaiki.
Menurut Sobandi, keterbukaan terhadap kritik menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas kepemimpinan dan kelembagaan peradilan. Kepentingan lembaga juga harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi.
“Pemimpin harus objektif, terbuka terhadap kritik, dan menempatkan kepentingan lembaga di atas kepentingan pribadi,” demikian pokok pesan yang disampaikan dalam pembinaan tersebut.
Tiga Gelombang Pembinaan
Pembinaan daerah tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 48/KMA/SK.PW1/II/2026 tanggal 27 Februari 2026 tentang Penunjukan Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah.
Program pembinaan dilaksanakan dalam tiga gelombang dengan cakupan 34 wilayah pengadilan tingkat banding. Untuk wilayah Papua, kegiatan masuk dalam gelombang kedua yang berlangsung pada 28–30 September 2026.
Selain penguatan aspek kepemimpinan dan kelembagaan, pembinaan juga membahas perkembangan regulasi di bidang perdata, khususnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Bank dalam Likuidasi dan Pasca Likuidasi di Pengadilan Niaga.
Berdasarkan materi paparan Kamar Perdata MA, regulasi tersebut memberikan sejumlah pedoman dalam penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan bank dalam likuidasi maupun pasca likuidasi.
Salah satu substansi yang ditegaskan adalah kewenangan Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa Bank dalam Likuidasi (BDL), Bank Pasca Likuidasi (BPL), serta sengketa terkait penjaminan simpanan.
PERMA tersebut juga mengatur mekanisme persidangan elektronik dengan melibatkan pengadilan negeri sebagai Pengadilan Hub. Melalui mekanisme ini, pembuatan akun dan pembukaan akses pengajuan gugatan dapat dilakukan melalui pengadilan negeri.
Autentikasi alat bukti surat elektronik juga dapat dilakukan oleh Hakim Autentikator pada pengadilan negeri tempat pengajuan perkara. Sementara persidangan pertama dan proses pembuktian secara elektronik memungkinkan para pihak tidak harus hadir secara langsung di Pengadilan Niaga.
Mekanisme Keberatan Nasabah
Regulasi baru tersebut turut mengatur mekanisme keberatan nasabah terhadap perubahan status simpanan yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah diberikan waktu paling lama 60 hari untuk mengajukan keberatan. Selanjutnya, LPS wajib memberikan keputusan atas keberatan tersebut paling lama dalam jangka waktu 60 hari.
Ketentuan lainnya menyangkut penyelesaian aset bank dalam likuidasi yang memiliki keterkaitan dengan boedel pailit. Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan gugatan lain-lain kepada Pengadilan Niaga untuk meminta agar aset BDL dikeluarkan dari boedel pailit sesuai ketentuan yang berlaku.
PERMA tersebut juga memberikan mekanisme terhadap aset BDL yang dikuasai dan/atau dialihkan dengan iktikad tidak baik kemudian menjadi objek sita dalam perkara pidana.
Dalam kondisi tersebut, Tim Likuidasi atau LPS dapat mengajukan permohonan kepada majelis hakim melalui penuntut umum sebelum tuntutan dibacakan. Permohonan tersebut ditujukan agar objek sita dapat dinyatakan diserahkan kepada BDL sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Serap Aspirasi dari Daerah
Rangkaian pembinaan di wilayah Papua tidak hanya diarahkan untuk menyampaikan kebijakan dan perkembangan regulasi dari pusat. Kehadiran para Hakim Agung Pengawas dan Pembina Daerah juga menjadi ruang untuk menyerap aspirasi dari hakim dan aparatur pengadilan di daerah.
Berbagai masukan dari satuan kerja pengadilan di wilayah Papua selanjutnya akan dihimpun dan dirumuskan untuk dibawa dalam Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2026.
Melalui pola pembinaan tersebut, MA berupaya menjaga komunikasi antara pimpinan dan satuan kerja di daerah sekaligus memperoleh gambaran mengenai persoalan yang dihadapi jajaran pengadilan dalam menjalankan tugas pelayanan dan penegakan hukum.
Pembinaan di Papua menjadi bagian dari agenda pembinaan daerah secara nasional yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek administrasi dan kelembagaan, tetapi juga pada penguatan kepemimpinan, pemahaman regulasi, serta penyerapan aspirasi dari lingkungan peradilan di daerah.
(Rh/red)
