![]() |
| Kantor Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan. Kepala Dinas Afirman Julta |
Painan, MP----- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan, Afirman Julta, menyatakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi kelebihan pembayaran pada proyek Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025 telah ditindaklanjuti oleh penyedia jasa. Namun, ia mengaku tidak dapat memastikan tanggal dimulainya pengembalian maupun tanggal pelunasan kewajiban tersebut.
Keterangan itu disampaikan Afirman saat dikonfirmasi wartawan tim investigasi media ASANTARA di kantornya, Kamis (15/10/2026). Ia menyebut penyedia jasa telah mengembalikan dana sesuai tindak lanjut atas arahan BPK, melalui pembayaran secara bertahap hingga dinyatakan lunas pada September 2026.
“Dengan adanya itikad baik, penyedia jasa menyanggupi mengembalikan uang, dan uang itu sudah disetorkan. Pertama dibayarnya, begitu terus dicicil tiap hari, tiap bulan, dan alhamdulillah sampai bulan kemarin (September) itu sudah lunas,” kata Afirman.
Meski menyatakan pengembalian telah selesai, Afirman tidak dapat merinci kapan pembayaran pertama dilakukan dan kapan setoran terakhir diterima. Ia juga belum dapat memastikan apakah proses pengembalian tersebut telah memenuhi batas waktu 60 hari.
“Saya lupa bulan dan tanggalnya mulai dibayar dan kapan terakhir dilunasi. Apakah telah melewati batas waktu 60 hari, saya juga kurang tahu. Yang pasti telah selesai dilunasi sekitar tiga minggu yang lalu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam tindak lanjut temuan pemeriksaan yang sebelumnya mencatat indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 pada proyek bernilai kontrak Rp3.051.588.690 yang dilaksanakan PT VIMB.
Berdasarkan informasi temuan yang menjadi perhatian publik, penyetoran sebesar Rp250 juta tercatat pada 18 Mei 2026. Dengan demikian, sebelum adanya informasi terbaru dari kepala dinas, masih terdapat sisa pengembalian sebesar Rp929.800.000. Klaim pelunasan pada September 2026 tersebut perlu dicocokkan dengan bukti setoran dan catatan resmi kas daerah untuk memastikan jumlah serta tanggal penyelesaiannya.
Tujuan Program untuk Meningkatkan Daya Saing Gambir
Selain menjelaskan tindak lanjut temuan BPK, Afirman memaparkan tujuan kegiatan konsultansi tersebut. Menurut dia, program dirancang untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan kelompok masyarakat pengolah gambir, termasuk memberikan pembekalan mengenai pemasaran dan upaya memperluas akses pasar hingga India.
Ia menyebut kegiatan mencakup pelatihan, pertemuan dengan calon pembeli atau buyer, serta kunjungan lapangan untuk mempelajari faktor-faktor yang memengaruhi nilai jual gambir di sejumlah daerah.
“Jadi kita latih mereka, kemudian diberi semacam ilmu bagaimana gambir ini bisa dipasarkan sampai menembus pasar India. Itu tujuannya,” jelasnya.
Kegiatan tersebut, lanjut Afirman, ditujukan kepada kelompok tani yang berada di bawah koperasi. Pelaksanaannya berlangsung di sejumlah lokasi, antara lain Padang dan Painan, serta mencakup kunjungan lapangan ke Medan.
Namun, Afirman mengaku tidak mengingat secara pasti jumlah kelompok yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia juga mengakui bahwa upaya menembus pasar India dan memperoleh harga jual yang lebih baik masih menghadapi tantangan.
Menurutnya, pemerintah memberikan pembinaan dan pengetahuan kepada kelompok pengolah gambir, sedangkan pengembangan jaringan pemasaran dan pemanfaatan akses pasar selanjutnya bergantung pada kemampuan masing-masing kelompok.
Dinas Akui Kecewa atas Temuan Pemeriksaan
Terkait hasil pemeriksaan BPK, Afirman menyatakan pihaknya kecewa karena temuan tersebut muncul pada kegiatan yang menurutnya telah dilaksanakan penyedia jasa berdasarkan kontrak kerja.
“Dengan adanya temuan BPK ini, jelas kita sangat kecewa, karena kita tidak tahu bagaimana prosedur dilakukan karena kita kan sifatnya lumpsum, yang telah dilaksanakan baru kita bayarkan. Secara pelaksana itu sudah sesuai prosedur, saya kaget juga adanya temuan dari BPK ini,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, saat dirinya mulai bertugas di Dinas Perdagangan dan Transmigrasi, alokasi anggaran kegiatan tersebut sudah ditetapkan. Karena masuk ketika proses penganggaran telah berjalan, ia menyebut dirinya melanjutkan pelaksanaan program sesuai alokasi yang tersedia.
“Saya masuk ke sini, anggarannya sudah terplot seperti itu. Saya di tengah jalan masuk, saya pelaksana saja,” katanya.
Meski demikian, Afirman menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan serupa, terutama menyangkut petugas dan penyedia jasa. Ia juga menyebut perlunya memberikan peringatan kepada penyedia agar persoalan serupa tidak terulang.
Menurutnya, kegiatan sejenis pernah dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya tanpa menjadi temuan pemeriksaan. Sementara itu, pada 2026, kegiatan serupa tidak lagi dilaksanakan.
Bukti Pelunasan dan Manfaat Program Perlu Dipastikan
Pernyataan kepala dinas mengenai pelunasan temuan BPK membuka ruang bagi verifikasi lebih lanjut, khususnya terkait tanggal pembayaran, jumlah setoran, dan kesesuaiannya dengan rekomendasi pemeriksaan. Dokumen yang relevan antara lain bukti penerimaan kas daerah, catatan tindak lanjut rekomendasi BPK, serta dokumen pertanggungjawaban penyedia jasa.
Di sisi lain, capaian program juga perlu dilihat dari hasil yang terukur, termasuk jumlah kelompok penerima manfaat, materi pelatihan, perkembangan akses pasar, dan dampaknya terhadap nilai jual gambir petani.
Temuan audit mengenai kelebihan pembayaran tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penilaian terhadap kemungkinan pelanggaran hukum harus didasarkan pada bukti dan proses pemeriksaan oleh pihak berwenang.
Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi, termasuk bukti pengembalian dana serta penjelasan mengenai pelaksanaan dan hasil kegiatan, demi memastikan informasi yang disajikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
(Red)
