![]() |
| Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, H. Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes., saat memberikan keterangan kepada wartawan, di lantai dua Kantor Bupati, Kamis (15/10/2026). |
Painan, MP----- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan, H. Zainal Arifin, S.K.M., M.Kes., membenarkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) berupa indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.400.000 pada proyek Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Pesisir Selatan.
Zainal Arifin menyatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, seluruh nilai kelebihan pembayaran tersebut telah dikembalikan oleh pihak rekanan. Pengembalian awal sebesar Rp250 juta tercatat dilakukan melalui bank pada 18 Mei 2026, kemudian dilanjutkan hingga seluruh kewajiban dinyatakan lunas.
“Memang benar di Dinas Perindag itu ada kelebihan bayar sebesar Rp1.179.400.000, pada waktu pemeriksaan, dan di tanggal 18 Mei 2026, sudah dikembalikan melalui bank sebesar Rp250 juta,” kata Zainal Arifin memberikan keterangan kepada para wartawan dilantai 2 Kantor Bupati, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan, berdasarkan laporan yang diterimanya, rekanan telah menyelesaikan pengembalian sesuai tenggat waktu yang ditetapkan dan penyelesaiannya telah dilaporkan kepada Inspektorat Kabupaten Pesisir Selatan.
“Sampai hari ini sudah dikembalikan keseluruhan. Sesuai dengan tenggat waktu yang telah disepakati, mereka sudah menyelesaikan, jadi sudah lunas. Bukti-bukti penerimaan sudah ada pada saya,” ujarnya.
Meski demikian, Sekda mengaku tidak mengetahui secara terperinci tanggal dimulainya pembayaran maupun tahapan setiap setoran. Untuk memastikan kronologi, nilai setoran, dan administrasi tindak lanjut secara lengkap, ia menyarankan agar data dikonfirmasi kepada Inspektorat.
Menurut Zainal Arifin, mekanisme tindak lanjut temuan pemeriksaan memiliki tenggat waktu yang perlu diperhatikan. Ia menyebut pengembalian dilakukan dalam rentang waktu yang mencakup 60 hari pertama dan tambahan 30 hari berikutnya, serta meyakini kewajiban tersebut telah diselesaikan sebelum batas waktu yang berlaku berakhir.
Pernyataan Sekda ini memperkuat keterangan Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Afirman Julta, yang sebelumnya juga menyatakan bahwa penyedia jasa telah melunasi pengembalian temuan BPK pada September 2026.
Selanjutnya, kepastian mengenai tanggal pelunasan dan kesesuaian jumlah pengembalian perlu ditelusuri melalui dokumen resmi Inspektorat serta bukti penerimaan kas daerah. Hal tersebut penting untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK tercatat secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
Temuan kelebihan pembayaran dalam pemeriksaan BPK merupakan persoalan yang harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Temuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana, karena penentuan unsur pidana memerlukan proses hukum dan pembuktian oleh pihak berwenang.
(Red)
