![]() |
| Dari kiri : Nof Hendra, Pendiri Utama FDI dan Indra Kusuma, anggota aktif FDI |
Pekanbaru, MP----- Wacana pembentukan Provinsi Riau Pesisir kembali mengemuka setelah lima kepala daerah menyatakan dukungan. Menanggapi perkembangan tersebut, Forum Dinamika Indonesia (FDI) menyatakan bahwa aspirasi masyarakat pesisir perlu dihormati dan dikaji secara serius, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta kesiapan penyelenggaraan pemerintahan baru.
Pendiri Utama FDI, Nof Hendra, dalam keterangan tertulis kepada media di Pekanbaru, Kamis (15/10/2026), menegaskan bahwa keinginan masyarakat pesisir untuk mendekatkan pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan merupakan aspirasi yang sah.
Namun, menurutnya, rencana pembentukan provinsi baru harus didukung kajian komprehensif, terutama menyangkut kemampuan pendapatan daerah dalam membiayai pemerintahan secara mandiri.
“Kami sangat menghormati perjuangan masyarakat pesisir yang menginginkan pelayanan lebih dekat dan pembangunan lebih merata. Tetapi, hal yang harus dikaji secara jujur adalah apakah provinsi baru nantinya mampu membiayai kebutuhan pemerintahannya sendiri atau masih bergantung pada transfer dari pemerintah pusat,” ujar Nof.
Ia menilai, kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting di tengah berbagai kebutuhan belanja negara dan kewajiban pembayaran utang pemerintah. Karena itu, pembentukan daerah otonom baru (DOB) perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap APBN maupun keberlanjutan pembangunan daerah.
Nof mengemukakan tiga aspek yang menurut FDI perlu menjadi perhatian sebelum pembentukan Provinsi Riau Pesisir dilanjutkan. Pertama, kebijakan moratorium pemekaran daerah yang selama ini menjadi kendala administratif dan regulasi. Kedua, kebutuhan anggaran besar untuk membangun infrastruktur pemerintahan serta potensi persoalan pembagian aset, dana bagi hasil (DBH) minyak dan gas bumi, hingga participating interest (PI) 10 persen sektor migas.
Ketiga, pengalaman pemekaran daerah di Riau yang menurut FDI perlu dijadikan bahan evaluasi, termasuk Kota Dumai dan Kabupaten Siak. Nof menilai, kesiapan sumber pendapatan daerah harus menjadi salah satu pertimbangan utama agar pemerintahan baru tidak menghadapi ketergantungan fiskal berkepanjangan.
FDI Usulkan Pemekaran Kabupaten dan Kota
Sebagai alternatif kebijakan, FDI mendorong pemerintah dan pemangku kepentingan untuk memberi perhatian pada rencana pemekaran di tingkat kabupaten dan kota.
Nof menyebut tiga wilayah yang menurut organisasinya layak dikaji lebih lanjut, yakni Kabupaten Rokan Darussalam dari Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Gunung Sahilan Darussalam dari Kabupaten Kampar, serta Kota Duri dari Kabupaten Bengkalis.
“Untuk saat ini, Riau cukup fokus memekarkan dua kabupaten baru dan satu kota baru yang sudah sangat layak dan rasional. Pendekatan ini diharapkan lebih terukur dari sisi pembiayaan, lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat, dan tetap menjaga kebersamaan Riau,” katanya.
Usulan tersebut, menurut FDI, perlu ditindaklanjuti melalui kajian kelayakan, pemenuhan persyaratan administratif dan teknis, serta penilaian kemampuan keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pemberdayaan Pesisir dan Penguatan Pekanbaru
Selain mendorong pemekaran daerah, FDI menawarkan pendekatan pembangunan yang berfokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir melalui optimalisasi potensi minyak dan gas bumi, perkebunan kelapa sawit, serta hasil laut.
Nof menilai, potensi tersebut perlu diarahkan untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan kesejahteraan nelayan, serta memperbaiki produktivitas petani.
Di sisi lain, FDI juga mengusulkan penguatan peran Pekanbaru sebagai pusat pertumbuhan perkotaan dalam visi pembangunan 10 tahun menuju kota megapolitan.
Menurut Nof, pengembangan tersebut perlu ditopang wilayah penyangga seperti Kampar, Siak, Pelalawan, dan Bengkalis melalui penguatan sektor pangan, industri, serta pembangunan infrastruktur penghubung. Perencanaan jalan lingkar atau ring road juga dinilai perlu diperhatikan untuk mendukung kelancaran arus transportasi dan mengurangi kemacetan di Pekanbaru.
Pengalaman Pemekaran Jadi Bahan Evaluasi
Pandangan FDI tersebut turut didukung anggota aktifnya, Indra Kusuma. Ia mengungkapkan pernah menghadiri diskusi mengenai rencana pembentukan Provinsi Kalimantan Utara pada 2001 yang melibatkan elemen masyarakat Bulungan, Tarakan, dan Bunyu, serta dihadiri anggota MPR RI saat itu, AM Fatwa.
Berdasarkan pengalaman tersebut, Indra menilai kemampuan pendapatan daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik perlu menjadi bagian penting dalam menilai urgensi pemekaran.
“Jika pendapatan daerah memadai untuk membiayai operasional pemerintahan sendiri, kenapa harus dimoratorium? Urgensinya harus bisa meningkatkan pendapatan negara, bukan menambah beban negara. Jika kajiannya sangat mendesak serta mampu memberi pelayanan maksimal kepada masyarakat, jangan ditunda,” ujar Indra.
FDI menegaskan, perdebatan mengenai masa depan Riau Pesisir perlu diarahkan pada kajian yang objektif, transparan, dan berbasis kemampuan fiskal. Dengan demikian, aspirasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan lebih baik dapat dibahas bersamaan dengan kebutuhan menjaga kesinambungan pembangunan dan kesehatan keuangan negara.
(Nf/MP)
