Painan, MP----- Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Transparansi Anggaran Indonesia (DPN GENTA Indonesia) menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi kelebihan pembayaran sebesar Rp1.179.800.000 pada proyek Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Proyek senilai Rp3.051.588.690 yang dilaksanakan PT VIMB pada Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan itu menjadi perhatian setelah pemeriksaan BPK mencatat adanya pembayaran kepada personel yang diduga tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan data temuan audit yang menjadi dasar sorotan GENTA Indonesia, pengembalian ke kas daerah baru mencapai Rp250 juta pada 18 Mei 2026. Dengan demikian, masih terdapat sisa kewajiban pengembalian sebesar Rp929.800.000 yang perlu ditindaklanjuti sesuai rekomendasi dan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum DPN GENTA Indonesia, Drs. H. Marlis, MM, C.Med, menegaskan bahwa persoalan tersebut perlu dicermati secara menyeluruh. Menurutnya, penyelesaian temuan audit tidak semestinya hanya berorientasi pada pengembalian uang, tetapi juga perlu disertai evaluasi terhadap mekanisme pelaksanaan, verifikasi, dan pertanggungjawaban anggaran.
“Ini anggaran negara yang bersumber dari publik. Penting untuk menelusuri bagaimana mekanismenya hingga terjadi pembayaran kepada personel yang tidak berada di lapangan, mulai dari penyusunan laporan, verifikasi data, hingga persetujuan pencairan dana,” ujar Marlis dalam keterangannya.
Ia menilai, apabila terdapat ketidaksesuaian antara dokumen administrasi dan kondisi faktual pekerjaan, aspek tersebut perlu diperiksa secara transparan oleh pihak berwenang. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Marlis juga mengingatkan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi.
“Proses hukum formal dan sanksi administratif perlu berjalan sesuai aturan yang berlaku. Pengembalian keuangan daerah tidak serta-merta mengesampingkan evaluasi terhadap dugaan pelanggaran prosedur, apabila memang ditemukan bukti yang mendukung,” tegasnya.
GENTA Dorong Penelusuran Dokumen dan Realisasi Pekerjaan
Atas temuan tersebut, DPN GENTA Indonesia mendorong aparat penegak hukum untuk menelaah dokumen kontrak, bukti pelaksanaan pekerjaan, daftar personel, laporan kegiatan, serta mekanisme verifikasi sebelum pembayaran dilakukan.
Penelusuran tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara pembayaran yang telah direalisasikan dan pekerjaan yang benar-benar dilaksanakan, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki tanggung jawab sesuai kewenangannya.
Selain persoalan kelebihan pembayaran, GENTA Indonesia turut menyoroti manfaat program penguatan kapasitas kelembagaan Sentra IKM Pengolahan Gambir senilai lebih dari Rp3 miliar tersebut. Program itu perlu dievaluasi dari sisi capaian, efektivitas penggunaan anggaran, dan dampaknya terhadap peningkatan kapasitas pelaku industri gambir di Kabupaten Pesisir Selatan.
Marlis menegaskan, pengawasan terhadap penggunaan anggaran publik merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
DPN GENTA Indonesia menyatakan akan mengawal tindak lanjut rekomendasi BPK RI, termasuk penyelesaian sisa pengembalian yang tercatat, agar prosesnya berjalan sesuai ketentuan.
(Red/MP)
