![]() |
| Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat di Jalan Khatib Sulaiman, Kota Padang, lokasi berlangsungnya rapat koordinasi bersama KPK, Rabu (7/10/2026). |
Padang MP----- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaruh perhatian pada sejumlah titik rawan dalam pengelolaan pemerintahan dan keuangan daerah di Sumatera Barat. Persoalan tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam rapat koordinasi peningkatan integritas tata kelola pemerintahan bersama DPRD dan organisasi perangkat daerah (OPD) Sumbar, Rabu (7/10/2026).
Rapat yang berlangsung tertutup di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sumbar itu digelar sejak pagi hingga sore hari. Pertemuan tersebut disebut menjadi bagian dari fungsi koordinasi dan pengawasan KPK dalam mendorong pencegahan korupsi serta memperkuat tata kelola pemerintahan daerah.
Informasi yang diperoleh dari salah seorang peserta rapat menyebutkan, pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penganggaran, tetapi juga menyentuh sejumlah potensi risiko yang selama ini menjadi perhatian dalam pengelolaan APBD.
Salah satu sorotan berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD. KPK disebut mengingatkan pentingnya kesesuaian antara usulan kegiatan dengan daerah pemilihan (Dapil), hasil reses, serta kebutuhan masyarakat yang menjadi dasar pengusulan program.
Dalam forum itu juga muncul pembahasan mengenai potensi praktik pemberian imbalan atau cashback dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah. Isu tersebut ditempatkan sebagai salah satu risiko yang perlu diantisipasi dalam setiap tahapan perencanaan hingga pelaksanaan anggaran.
Selain penganggaran, perjalanan dinas anggota DPRD turut menjadi perhatian. Penggunaan anggaran disebut perlu dievaluasi berdasarkan efektivitas, kebutuhan, dan kepatuhan terhadap ketentuan. Bahkan, terdapat pembahasan mengenai anggota dewan dengan realisasi anggaran perjalanan dinas yang tergolong tinggi.
Sorotan lainnya menyangkut hubungan antara kepala daerah dengan jajaran birokrasi. Dalam pembahasan disebut adanya risiko penyalahgunaan kewenangan berupa dugaan permintaan setoran kepada pejabat OPD. Namun, informasi tersebut masih sebatas materi pembahasan mengenai potensi risiko dan belum dapat dimaknai sebagai temuan pidana atau tuduhan terhadap individu tertentu.
Sekretaris DPRD Sumbar, Maifrizon, membenarkan kehadiran KPK dalam agenda tersebut. Menurutnya, kegiatan itu merupakan bagian dari koordinasi dan pengawasan dalam rangka memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rangkaian pertemuan kemudian ditutup dengan penandatanganan surat pernyataan komitmen oleh anggota DPRD Sumbar. Komitmen tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pencegahan dan kepatuhan terhadap prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang bersih.
Meski demikian, hingga berita ini disusun, rincian resmi mengenai substansi rapat tertutup maupun isi lengkap surat pernyataan komitmen belum disampaikan secara terbuka oleh pimpinan KPK maupun pimpinan DPRD Sumbar.
Penting ditegaskan, pembahasan mengenai Pokir, perjalanan dinas, cashback, maupun dugaan permintaan setoran dalam forum tersebut berada dalam kerangka pencegahan dan evaluasi tata kelola pemerintahan. Belum terdapat pernyataan resmi yang menyebut adanya penetapan tersangka, status hukum, ataupun pembuktian tindak pidana terhadap pihak tertentu.
Dengan demikian, seluruh informasi mengenai potensi penyimpangan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Prinsip praduga tak bersalah tetap menjadi pijakan sampai terdapat bukti dan keterangan resmi dari lembaga berwenang.
(TimASANTARA)
