-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

MA Perketat Kesiapan Ujian Calon Hakim Ad Hoc Tipikor di 34 Wilayah

Senin, 05 Oktober 2026 | Oktober 05, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-05T06:43:52Z
Rapat daring membahas kesiapan pelaksanaan ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026.


Jakarta, MP----- Mahkamah Agung (MA) terus mematangkan persiapan pelaksanaan ujian tertulis Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap XXIV Tahun 2026. Ujian dijadwalkan berlangsung serentak pada Kamis, 8 Oktober 2026, di 34 wilayah Pengadilan Tinggi (PT) di Indonesia.


Persiapan tidak hanya menyangkut materi ujian, tetapi juga kesiapan teknologi, mekanisme pengawasan, kelengkapan administrasi hingga pengelolaan dokumen hasil ujian. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses seleksi berjalan tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ketua Panitia Seleksi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., memimpin rapat pengecekan koneksi dan kesiapan pelaksanaan ujian secara daring pada Jumat (2/10/2026). Rapat diikuti Sekretaris I Panitia Seleksi, Dr. Sudharmawatiningsih, S.H., M.Hum., para Hakim Yustisial MA serta anggota panitia seleksi lainnya.


Dalam rapat tersebut, panitia pusat melakukan pemeriksaan terhadap jaringan internet, kamera, perangkat komunikasi serta kesiapan teknis masing-masing Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan dilakukan secara bergantian sebagai bagian dari mitigasi terhadap kemungkinan kendala teknis saat ujian berlangsung.


“Kami akan melakukan pengecekan kesiapan jaringan internet dan kamera masing-masing pengadilan tinggi,” ujar Prim Haryadi.


Pengawasan ujian juga akan dilakukan secara terpusat. Seluruh peserta nantinya dipantau melalui Zoom Meeting oleh panitia pusat MA. Untuk mendukung mekanisme tersebut, setiap panitia daerah akan memperoleh User ID dan password akses pemantauan.


Dari 34 wilayah Pengadilan Tinggi, terdapat 16 wilayah yang tidak akan dikunjungi secara langsung oleh panitia pusat. Kebijakan tersebut diterapkan karena jumlah peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi di wilayah tersebut kurang dari 10 orang. Pelaksanaan ujian di wilayah itu selanjutnya menjadi tanggung jawab panitia daerah setempat dengan tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan panitia pusat.


Ke-16 wilayah tersebut meliputi PT Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Banjarmasin, Pontianak, Palangkaraya, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Manado, Sulawesi Barat, Denpasar, Kupang, Ambon, Maluku Utara, Jayapura dan Papua Barat.


Dua Sesi, Berlangsung hingga Sore


Ujian akan diawali registrasi peserta pada pukul 07.30–08.00 waktu setempat. Setelah itu dilanjutkan dengan pembukaan, sambutan, doa, pembacaan tata tertib dan pembukaan naskah ujian.


Sesi pertama berupa ujian esai dijadwalkan berlangsung pukul 08.30–10.30. Sementara sesi kedua berupa pembuatan putusan dilaksanakan pukul 11.00–17.00 waktu setempat.


Pada sesi pembuatan putusan, peserta diberikan keleluasaan mengatur waktu istirahat sesuai kebutuhan, dengan tetap mematuhi seluruh ketentuan dan mekanisme pengawasan yang telah ditetapkan panitia.


Untuk memastikan tidak terjadi persoalan administratif maupun teknis, panitia pusat sebelumnya telah mengirimkan berbagai bahan dan perlengkapan ujian kepada panitia daerah pada 29 September 2026.


Perlengkapan tersebut antara lain naskah soal beserta cadangan, lembar jawaban, nametag dan daftar absensi peserta maupun panitia, tata tertib, berita acara pelaksanaan dan pemusnahan dokumen, kantong lembar jawaban serta perlengkapan alat tulis kantor.


Kamera Jadi Bagian Penting Pengawasan


Sekretaris I Panitia Seleksi, Dr. Sudharmawatiningsih, menekankan bahwa pengaturan kamera menjadi salah satu aspek penting dalam sistem pengawasan ujian. Kamera harus ditempatkan sedemikian rupa agar seluruh peserta dapat terlihat dan dipantau secara menyeluruh oleh panitia pusat.


“Seluruh peserta bisa terlihat, bisa terpantau oleh panitia pusat, sehingga akan tampak depan serta peserta itu juga tampak belakang. Jadi kameranya mohon diatur,” katanya.


Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga integritas proses seleksi sekaligus mencegah potensi pelanggaran tata tertib selama ujian berlangsung.


Dalam rapat persiapan, panitia pusat juga melakukan pemeriksaan kualitas suara dan perangkat komunikasi di masing-masing Pengadilan Tinggi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap untuk memastikan komunikasi antara panitia pusat dan daerah berjalan baik pada hari pelaksanaan.


Dokumen Ujian Wajib Dikembalikan H+1


Selain pelaksanaan ujian, panitia memberikan perhatian khusus terhadap pengamanan dan pengelolaan dokumen. Lembar jawaban peserta dari kedua sesi serta naskah soal ujian esai wajib dikirim kembali kepada panitia pusat menggunakan jasa pengiriman tercepat dan tercatat.


Pengiriman dokumen tersebut paling lambat dilakukan pada Jumat, 9 Oktober 2026 atau satu hari setelah pelaksanaan ujian. Dokumen ditujukan kepada Panitia Pusat Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Mahkamah Agung RI, Jakarta Pusat.


Panitia daerah juga diminta memastikan seluruh bahan ujian yang telah dikirimkan diterima dalam kondisi lengkap dan baik. Selain itu, rapat membahas pembebanan anggaran serta sejumlah kebutuhan teknis lainnya.


Rangkaian persiapan tersebut menunjukkan bahwa seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor tidak semata-mata berorientasi pada pelaksanaan ujian, tetapi juga pada penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas setiap tahapan.


Dengan pengawasan terpusat, pemeriksaan perangkat secara langsung, pengaturan kamera peserta serta mekanisme pengamanan dokumen, MA berupaya memastikan proses seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Tahap XXIV Tahun 2026 berlangsung profesional, transparan dan berintegritas.


Proses tersebut menjadi penting karena hakim Ad Hoc Tipikor nantinya memiliki peran strategis dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi. Karena itu, kualitas proses seleksi sejak tahap awal menjadi salah satu faktor penting untuk memastikan calon hakim yang terpilih memiliki kompetensi, integritas dan profesionalitas sesuai kebutuhan peradilan tindak pidana korupsi.


(MP)

×
Berita Terbaru Update