-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Nasib Pengembangan Sentra IKM Gambir Pesisir Selatan Disorot, LHP BPK Diduga Ditangan Kejari ?

Jumat, 16 Oktober 2026 | Oktober 16, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T13:56:48Z

Painan, MP----- Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait indikasi kelebihan pembayaran pada proyek Jasa Konsultansi Penguatan Kapasitas Kelembagaan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Pengolahan Gambir Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Pesisir Selatan terus menjadi perhatian. Di tengah pernyataan pemerintah daerah bahwa pengembalian dana telah diselesaikan, muncul informasi mengenai rencana dukungan anggaran pemerintah pusat yang disebut belum terealisasi.


Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Pesisir Selatan, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menyampaikan kepada wartawan tim media ASANTARA bahwa Kementerian Pertanian sebelumnya disebut merencanakan alokasi dana puluhan miliar rupiah untuk mendukung pengembangan Sentra IKM Pengolahan Gambir.


“Rencana Kementerian akan menggelontorkan anggaran puluhan miliar untuk mendukung IKM Sentra Pengolahan Gambir. Namun, karena ada kasus LHP BPK ini, dana tersebut urung dikucurkan,” ungkap sumber tersebut, Kamis (15/10/2026).


Sumber yang sama juga menyebutkan bahwa persoalan tersebut dikabarkan telah mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH), bahkan disebut telah sampai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Benyamin, melalui sambungan WhatsApp pada Kamis (15/10/2026).


Benyamin mengaku belum mengetahui informasi tersebut karena baru dua hari ditunjuk sebagai Plh Kajari Pesisir Selatan. Saat dikonfirmasi, ia menyampaikan sedang menghadiri kegiatan di Bukit Surungan, Padang Panjang.


“Saya belum tahu informasi itu, sebab baru dua hari ini ditunjuk jadi Plh. Sekarang sedang di Bukit Surungan, Padang Panjang, menghadiri kegiatan. Nantilah saya kabari lagi,” ujarnya mengakhiri komunikasi melalui WhatsApp.


Di sisi lain, efektivitas pelaksanaan program Sentra IKM Pengolahan Gambir juga menjadi hal yang perlu ditelusuri. Informasi yang diterima redaksi menyebutkan adanya dugaan bahwa kegiatan sentra tersebut belum berjalan optimal. Hal ini perlu diklarifikasi melalui data operasional fasilitas, kelompok penerima manfaat, hasil pelatihan, serta perkembangan pemasaran produk gambir.


Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Kabupaten Pesisir Selatan, Afirman Julta, menjelaskan bahwa program penguatan kelembagaan IKM gambir bertujuan membekali kelompok tani dengan pengetahuan pemasaran, memperluas akses kepada calon pembeli, dan mendorong produk gambir menembus pasar India. Ia juga menyatakan kegiatan telah dilaksanakan penyedia jasa sesuai kontrak, meskipun kemudian muncul temuan pemeriksaan BPK.


Afirman bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, H. Zainal Arifin, dan Kepala Inspektorat, Eva Fauza Yulisman, sebelumnya menyampaikan bahwa pengembalian atas kelebihan pembayaran telah diselesaikan oleh rekanan. Kendati demikian, kepastian mengenai kronologi pembayaran, kelengkapan administrasi tindak lanjut, dan hasil nyata program tetap penting untuk diperiksa secara menyeluruh.


Temuan BPK dan pengembalian dana merupakan dua aspek yang perlu dibedakan dari penilaian terhadap keberhasilan program. Pengembalian keuangan daerah tidak dengan sendirinya menjawab apakah kegiatan telah memberikan manfaat sesuai tujuan. Sebaliknya, temuan audit juga tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.


Tim jurnalis media ASANTARA akan melanjutkan penelusuran terhadap perkembangan operasional Sentra IKM Pengolahan Gambir, seperti apa informasi nya, tunggu hasil liputan jurnalistik berikut nya.

 

(TimASANTARA)


×
Berita Terbaru Update