-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

GENTA Indonesia Soroti Temuan Perjalanan Dinas dalam LHP BPK, Sisa Pengembalian 2025 Tercatat Rp6,30 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 | Oktober 17, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-16T23:46:37Z
Ketua Umum GENTA Indonesia, Marlis, memaparkan hasil telaah temuan perjalanan dinas dalam LHP BPK RI Tahun 2024–2025.


Padang, MP----- Temuan pemeriksaan perjalanan dinas pemerintah daerah di Sumatera Barat kembali menjadi sorotan. Gerakan Nasional Transparansi Anggaran (GENTA) Indonesia menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena nilai temuan yang tercatat dalam dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 dan 2025 masih menyisakan persoalan pengembalian ke kas daerah maupun negara.


Persoalan itu dibahas dalam kegiatan ekspos GENTA Indonesia yang digelar di kantor organisasi tersebut, Jalan By Pass KM 6, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Jumat (16/10/2026). Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) GENTA Indonesia, pengurus DPN ASANTARA, perwakilan LBH Padang, Reska Amira Aska, S.H., pengacara dari Alinia Grup, serta insan pers.


Ketua Umum DPN GENTA Indonesia, Drs. H. Marlis, M.M., C.Med., mengatakan pihaknya telah mempelajari dokumen LHP BPK RI Perwakilan Sumatera Barat. Dari hasil telaah tersebut, pertanggungjawaban perjalanan dinas menjadi salah satu persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian publik.


“Kenapa perjalanan dinas ini menjadi topik GENTA Indonesia hari ini? Karena temuan BPK terus berulang setiap tahun anggaran, sementara besaran anggarannya juga bertambah. Kita berharap ada kesadaran pemerintah bahwa masyarakat kita sedang sulit hari ini,” ujar Marlis dalam ekspos tersebut.


Menurut dia, persoalan ini tidak cukup hanya dilihat dari besarnya nilai temuan, tetapi juga dari tindak lanjut rekomendasi pemeriksaan, mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran, serta upaya mencegah persoalan serupa kembali terjadi pada tahun anggaran berikutnya.


Berdasarkan tabel rekapitulasi temuan perjalanan dinas LHP BPK RI Tahun 2024 dan 2025 yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, nilai temuan pada 2024 tercatat sebesar Rp6,139 miliar. Dalam tabel yang sama, nilai setoran tercatat sekitar Rp2,713 miliar, sedangkan sisa yang belum disetor dicantumkan sebesar Rp2,239 miliar.


Sementara itu, untuk tahun 2025, total nilai temuan tercatat mencapai Rp7,670 miliar. Dari jumlah tersebut, setoran yang tercantum sebesar Rp1,369 miliar, sedangkan nilai yang belum disetor mencapai Rp6,301 miliar.


Data tersebut memperlihatkan bahwa tindak lanjut pengembalian menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri lebih lanjut, terutama terkait status penyelesaian masing-masing temuan, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dan instansi terkait.


Dalam paparannya, Marlis juga menyoroti komponen biaya penginapan yang menurutnya memiliki ruang perbedaan harga dan perlu diuji kewajarannya dalam pemeriksaan perjalanan dinas.


Ia mencontohkan perjalanan ke Pekanbaru, ketika sejumlah pelaksana perjalanan dinas menginap di hotel berbeda. Menurutnya, perbedaan tarif hotel, standar biaya yang digunakan, serta bukti pembayaran perlu diperiksa secara cermat agar pertanggungjawaban anggaran sesuai dengan pengeluaran yang sebenarnya.


Marlis menilai biaya hotel perlu mendapat perhatian khusus karena, menurut paparannya, komponen tersebut memiliki potensi perbedaan antara tarif yang dipertanggungjawabkan dan harga riil penginapan.


Ia juga mempertanyakan relevansi standar biaya penginapan yang digunakan dengan kondisi harga pasar. Menurutnya, pengujian kewajaran perlu dilakukan dengan mempertimbangkan bukti transaksi, jenis kamar, tanggal menginap, serta ketentuan perjalanan dinas yang berlaku.


Namun, perbedaan tarif antara hotel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian atas dugaan kelebihan pembayaran harus didasarkan pada dokumen pertanggungjawaban, standar biaya yang berlaku, hasil pemeriksaan, dan keterangan pihak terkait.


Marlis juga menyoroti mekanisme pemeriksaan yang menurutnya menggunakan metode sampling. Ia berpandangan bahwa pengujian secara terbatas perlu diikuti pengawasan yang memadai agar persoalan serupa tidak terlewat dan berulang pada periode anggaran berikutnya.


Ia membandingkan biaya tiket pesawat dengan penginapan. Menurutnya, biaya hotel memerlukan perhatian lebih karena tarifnya dapat bervariasi berdasarkan waktu pemesanan, jenis kamar, dan kondisi pasar.


Selain itu, Marlis menyinggung mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran yang disebutnya dapat dilakukan tanpa bunga. Menurut dia, ketentuan tersebut perlu dievaluasi dari perspektif pencegahan agar tidak menimbulkan anggapan bahwa pengembalian setelah ditemukan pemeriksa merupakan satu-satunya konsekuensi yang harus dihadapi.


Meski demikian, penentuan kewajiban pengembalian, sanksi, dan kemungkinan konsekuensi hukum harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta hasil pemeriksaan atas setiap kasus. Tidak semua temuan administrasi secara otomatis menunjukkan adanya tindak pidana.


Ekspos GENTA Indonesia tersebut menjadi pengingat bahwa pengelolaan anggaran perjalanan dinas perlu dijalankan dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas. Pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap pengeluaran memiliki dasar yang jelas, bukti transaksi yang sah, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.


Di sisi lain, tindak lanjut atas temuan pemeriksaan perlu disampaikan secara terbuka dan terukur. Informasi mengenai nilai yang telah dikembalikan, sisa kewajiban, status penyelesaian, dan langkah perbaikan sistem pengawasan penting bagi masyarakat untuk menilai sejauh mana rekomendasi pemeriksa telah ditindaklanjuti.


GENTA Indonesia mendorong agar persoalan perjalanan dinas tidak berhenti pada pencatatan temuan dan pengembalian uang, tetapi juga diikuti pembenahan tata kelola anggaran sehingga belanja pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.


(MP)

×
Berita Terbaru Update