Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Fraksi PDIP dan Hanura DPRD Kabupaten Solok, Zamroni, SH, Mengingatkan Bupati Untuk Tidak Marah - Marah Pada Masyarakat nya

Rabu, 20 Desember 2023 | Desember 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-12-20T10:29:35Z
Zamroni, SH, Ketua Fraksi PDI P dan Hanura DPRD Kabupaten Solok, ditengah masa aksi demo yang dilakukan dilingkungan gedung DPRD Kabupaten Solok 

Solok, MP----- Ratusan masyarakat Nagari Gantung Ciri, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat kembali mendatangi kantor DPRD Kabupaten Solok. Mereka datang ke gedung parlemen tersebut menyampaikan aspirasi kepada para wakilnya mengenai pemberhentian sementara wali nagari Hendri Yuda dari jabatannya oleh Bupati Solok, Senin ( 18/12/2023 ).


Pada kesempatan itu, terlihat Bupati Solok, H. Epyardi Asda, bersama sejumlah pejabat di Lingkungan Pemkab Solok dan para wali nagari turun ketengah aksi. Dihapadan masa aksi demo, bupati memberikan keterangan soal pemberhentian wali nagari Gantung Ciri.

Epiyardi Asda, Bupati Solok saat menyampaikan penjelasan kepada masa aksi demo

" Saya Bupati Solok. Tolong dengarkan saya. Bapak dan Ibuk  yang terhormat masyarakat Gantung Ciri bahwa Wali Nagari Gantung Ciri sudah Dua Kali Maling Uang Rakyat " kata Bupati.


Penjelasan Bupati tersebut langsung memancing emosi masyarakat, sehingga menimbulkan lemparan air mineral yang di tujukan kepada Bupati Solok. Sementara pejabat yang ada menyelamatkan petinggi daerah dari amukan masyarakat tersebut.


Saat berorasi di depan Kantor DPRD Kabupaten Solok, Hendri Yuda mengakui adanya temuan penyalahgunaan keuangan nagari yang melibatkan dirinya. " Perlu saya tegaskan disini bahwa saya orang terdepan membela Gantung Ciri, apapun resikonya " kata Hendri. 


" Saya sudah sampaikan dihadapan seluruh masyarakat Gantung Ciri dan seluruh perwakilan pemerintah daerah serta penegak hukum memang betul ada temuan penyalahgunaan keuangan nagari, tetapi itu ada proses yang harus dilalui dan proses itu sampai sekarang sedang berlangsung " katanya lagi.


Menurut undang- undang, belum ada kewenangan Bupati untuk memberhentikan Kepala Desa yang dituduh menyalah gunakan keuangan nagari, sebelum wali nagari menyandang gelar tersangka atau terdakwa.


" Berdasarkan rekomendasi dari Inspektorat saya masih diberi waktu sampai tanggal 5 Januari 2024 untuk meyelesaikan pertanggung jawaban. Yang dituntut oleh masyarakat saya adalah, Bupati tidak mengindahkan undang- undang. Wali Nagari di depan umum dikatakan Maling "  Ungkap Hendri Yuda dalam orasinya.


Sementara dihadapan masyarakat Gantung Ciri yang tengah menggelar aksi demo, Ketua Fraksi PDIP dan Hanura DPRD Kabupaten Solok Zamroni, SH, mengingatkan kepada Bupati untuk tidak berlaku kasar dan marah - marah kepada masyarakat yang sedang berdemo. 


" Tengok pak, masyarakat datang kesini melaksanakan Undang - Undang. Protapnya sudah jelas. Saudara Bupati Anda jangan kasar, dengar ya, jangan kasari masyarakatmu dengar itu " kata Zamroni mengingatkan.


" Kalo masyarakat datang ke DPRD, ini lembaga saya, anda disana, jangan anda marah - marah disini dengarkan " tegasnya.


Dikatakan Zamroni, sepanjang tidak melakukan aksi anarkis, masyarakat yang tengah menyampaikan aspirasi ke DPRD ini dilindungi oleh undang - undang. " Demi mendengar aspirasi masyarakat, perjalanan dinas hari ini saya batalkan. Ini masyarakat saya, demo yang dilakukan sudah sesuai protapnya " kata Zamroni.


Ia mengajak masyarakat untuk tidak terpancing oleh oknum - oknum yang melakukan provokasi. " Bapak - Bapak baik. Bapak - Bapak pintar. Jika ada hari ini, ada yang memprovokasi, memancing - mancing jangan lakukan " himbaunya.


Selaku anggota DPRD Kabupaten Solok, Ia berjanji mendengarkan dan menindaklanjtui aspirasi yang disampaikan masyarakat. " Kami selalu mendengarkan kaduan masyarakat terutama soal bupati nya. Sesuai tupoksi kami, surat bapak -  bapak akan kami tindak lanjuti " janjinya. 


Setelah selesai menyampai kan aspirasi di depan gedung dewan, masyarakat Gantung Ciri melanjutkan aksi demo ke kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Solok. Kedatangan aksi demo di terima oleh Bupati Solok beserta pejabat dilingkungan Pemkab Solok dan wali nagari.


Ketika itu Bupati menyampaikan pemberhentian wali nagari adalah sementara. " Negara kita adalah negara hukum, ada mekanismenya. Kalau seorang kepala daerah dari bawah sampai keatas melanggar hukum pasti akan diberi sanksi. Dan sudah berapa banyak kepala daerah yang di nonaktifkan," kata Bupati.


" Jadi wali nagari yang diberhentikan karena ada status korupsi yang dilakukan, ini sedang diusut oleh polisi dan kejaksaan.  Jadi masalah ini ditemui bahwa ada 250 juta temuannya " katanya lagi. ( Tim )

×
Berita Terbaru Update