![]() |
Gambar atas, Gedung RSUP Dr. M. Djamil Padang. Gambar bawah, dari kanan Budiyarma, S.Sos. M.Si, Kabid PBMD, dan Nova Afriani, SH. MH, Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang |
Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui BPKAD ( Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah ) menyangkan aset milik Kementerian Kesehatan RI dibawah pengelolaan RSUP Dr. M. Djamil Padang, yang berdiri diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, berupa bangunan rumah dinas peristirahatan dokter, sudah dalam kondisi kurang terawat, terbengkalai, bahkan fisik bangunan telah mulai rusak. Terkait hal ini, maka BPKAD Provinsi Sumatera Barat, menyurati RSUP Dr. M. Djamil Padang, pada tanggal 15 Agustus 2023, perihal " Pengembalian Tanah Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Permohonan Hibah BMN ", kata Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma, S.Sos. M.Si, pada wartawan dikantor nya, pada tanggal 15 Maret 2025 yang lalu.
![]() |
Selain terbengkalai, kondisi fisik rumah dinas dokter RSUP Dr. M. Djamil Padang mulai rusak berat |
Dalam surat bernomor 030/756/PBMD/BPKAD-2023, BPKAD menyampaikan, berdasarkan permohonan hibah tanah milik pemerintah provinsi Sumatera Barat oleh RSUP Dr. M. Djamil Padang yang disampaikan melalui surat Direktur Utama RSUP Dr. M. Djamil Padang nomor KN.01.05/D.XVI/6516/2023, tanggal 7 Juli 2023, perihal Permohonan Hibah Tanah di Jalan Andalas 1, ada 3 poin penting yang disampaikan pertama, bahwa kedua persil tanah tersebut tercatat sebagai Barang Milik Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat nomor 012.1-371-2002, tanggal 17 Oktober 2002, tentang Pinjam Pakai Tanah Eks. Huller dan Gudang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masa pinjam pakai tanah dimaksud telah lama berakhir.
" Dan berdasarkan hasil pengecekan kami dilapangan aset tersebut terbengkalai, tidak dimanfaatkan bahkan sebagian lagi sudah disewakan secara illegal oleh masyarakat setempat dengan sewa Rp. 12.000.000/tahun kepada penjual ayam " tulisnya dalam surat.
Yang kedua, mengingat masih terdapat OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang belum memiliki Gedung Kantor yang memadai maka permohonan hibah tanah tersebut belum dapat diakomodir. Dengan demikian RSUP Dr. M. Djamil Padang agar dapat mengembalikan kedua persil tanah tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selambatnya 6 bulan sejak tanggal surat ini.
" Kemudian dikarenakan terdapat Bangunan Rumah Dinas milik RSUP Dr. M. Djamil Padang di atas salah satu bidang tanah tersebut maka kami bermohon agar bangunan rumah dinas dimaksud dapat dihibahkan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat " tulisnya di poin ketiga.
" Sejak surat diterima oleh pihak RSUP Dr. M. Djamil Padang melalui Ibuk Eka tanggal 18 Agustus 2023, sampai hari ini (5 Maret 2025-red) belum ada balasan " kata Budiyarma.
Pada kesempatan terpisah, Nova Afriani, SH. MH, Manager Hukum dan Humas RSUP Dr. M. Djamil Padang, kepada wartawan, diruang kerjanya, terkait hal ini mengakui sudah ada pertemuan dengan BPKAD Provinsi Sumatera Barat. " Kita sudah bertemu membicarakan nya dengan Pemprov Sumbar, kita juga sudah menyampaikan tertulis untuk perpanjangan pakainya " kata Nova didampingi Riki staf humas, Jumat 16 Mei 2025.
Kedepan, kata Nova, menjawab mengenai kondisi fisik bangunan rumah dinas dokter saat ini, akan dilakukan perbaikan pada kerusakan yang ada, serta pemeliharaan lebih dioptimalkan. " Terakhir kemaren kita minta perpanjang 5 tahun kedepan, tentu kalau sudah ada jawaban pasti pemeliharaannya lebih dioptimalkan lagi " tutur Nova.
Apakah permintaan tertulis untuk perpanjangan pinjam pakai tanah tersebut sudah sampai ke BPKAD Provinsi Sumatera Barat ?. Kembali melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Barat, Budiyarma, S.Sos. M.Si, kepada wartawan di ruang kerjanya membenarkan telah ada surat dari RSUP Dr. M. Djamil Padang. " Untuk legalitas nya, ia (RSUP Dr. M. Djamil Padang-red) belum lama ini sudah menyurati Pemprov untuk bisa dipinjam pakai kan " kata Kabid ini, Senin 19 Mei 2025.
Pada kesempatan itu disampaikan juga oleh Budiyarma, sesuai peraturan, surat pinjam pakai berlaku sekali 5 tahun dan dapat diperpanjang, sementara surat sebelumnya yang dipegang RSUP Dr. M. Djamil Padang sudah lama habis masa berlakunya. " Surat sebelumnya sudah lama habis masa pakainya, baru kemaren disampaikan melalui surat untuk di perpanjang kembali " kata Budiyarma.
Disampaikannya juga, sebelum menyurati, RSUP Dr. M. Djamil melalui pengacara Yul Akhiari Sastra datang ke kantor BPKAD Sumbar, menyampaikan bahwa RSUP Dr. M. Djamil Padang masih membutuhkan lahan itu untuk pendukung dalam proses pengembangan layanan rumah sakit, khususnya untuk Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Saat ini pengajuan tertulisnya tersebut masih di teliti, diproses sebelum nanti diputuskan. Untuk itu, sebelum keluar keputusan, RSUP Dr. M. Djamil Padang belum bisa melakukan renovasi bangunan. " Mereka (RSUP Dr. M. Djamil Padang-red) belum bisa melakukan renovasi, tunggu keluar dulu keputusannya " katanya menegaskan.
Untuk mengetahui perkembangan dilapangan, redaksi akan terus memperbaharui informasi terkait rumah dinas dokter ini, seperti apa informasi nya, tunggu liputan selanjutnya !. (Rj/mp)