![]() |
Nova Afriani, SH. MH, Manager Hukum dan Humas RSUP DR. M. Djamil Padang |
Padang, MP----- Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) DR. M. Djamil Padang, setiap hari tidak pernah berhenti beraktivitas. Dari waktu ke waktu kunjungan masyarakat terus meningkat ke rumah sakit rujukan terbesar di Sumatera Barat itu, sehingga lahan parkir yang ada tidak lagi memadai menampung lonjakan kendaraan yang datang setiap harinya.
![]() |
Terlihat mobil padat berjejer ditempat parkir RSUP DR. M. Djamil Padang |
Masyarakat berharap ini menjadi perhatian pihak RSUP. DR. M. Djamil Padang, karena berbagai keluhan dari masyarakat tentang parkir di rumah sakit pemerintah ini selalu terdengar. Pengelola parkir dinilai kurang memberikan layanan informasi yang baik kepada masyarakat, sehingga mobil dan sepeda motor dibiarkan masuk, sementara lahan parkirnya sudah penuh.
![]() |
Tempat parkir sudah dipenuhi jejeran mobil, akibat tidak ada layanan informasi parkir dari pengelola parkir, masyarakat kecewa tidak mendapat tempat parkir |
" Saya bingung mencari tempat parkir, semua tempat parkir sudah penuh kendaraan, petugas tidak ada yang memberitahukan ini " kata Yuddy menuturkan kekecewaannya kepada media mp disela perbincangan disalah satu warung dilokasi rumah sakit, Jumat 16 Mei 2025.
![]() |
Setiap hari mobil dan sepeda motor memadati lahan parkir RSUP DR. M. Djamil Padang |
Karena kondisi itu, Yuddy harus mencari tempat parkir diluar kawasan rumah sakit, namun ironisnya, saat keluar petugas di pos tetap mengutip tarif parkir, dengan alasan 10 menit waktu gratis sudah habis. " Sudahlah tidak jadi parkir, keluar saya dikenai juga tarif parkir, sedangkan saya belum parkir " ujarnya penuh rasa kecewa.
Kekecewaan yang sama juga dialami kru media mp, saat berkunjung ke RSUP DR. M. Djamil Padang. Saat itu (Jumat 16 Mei -red) ada janji bertemu dengan bagian humas RSUP. DR. M. Djamil Padang.
" Ketika mobil masuk, tidak ada pemberitahuan, setelah berada didalam kawasan rumah sakit ternyata semua tempat parkir terlihat sudah penuh kendaraan " kata Rajo Alam kru media mp.
Anehnya, dalam kondisi bingung mencari tempat parkir, datang seorang petugas parkir menghampiri dan memberi tahu untuk parkir terus ke belakang, namun lokasi parkir dibelakang juga penuh kendaraan.
" Petugas parkir hanya memberi tahu saya untuk parkir ke belakang, tapi petugas parkir itu sendiri tidak menuntun, tahu nya tempat parkir dibelakang juga penuh kendaraan, dengan enteng nya petugas parkir itu berujar kalau sudah penuh mau bagaimana lagi, cari saja parkir diluar " ulas Rajo menirukan perkataan petugas parkir tersebut.
" Ternyata yang dialami Yudy juga sama dengan saya alami, ketika keluar saya dikenakan tarif parkir, petugas di pos beralasan sudah lewat 10 menit " imbuhnya.
Menjawab keluhan masyarakat ini, Nova Afriani, SH. MH, Manager Hukum dan Humas RSUP DR. M. Djamil Padang, menerangkan bahwa sistem layanan parkir di rumah sakit saat ini belum bisa seperti layanan parkir di mall, karena masih outdoor atau dialam terbuka.
"Kalau di mall layanan informasi parkirnya jelas berapa daya tampungnya, kemudian tarif parkir, tapi karena parkir kita outdoor masih belum bisa mampu membuatkan sistem seperti di mal " kata Nova.
Dikatakan Nova, keluhan masyarakat seperti ini jarang sekali ada, masyarakat sudah berputar mencari tempat parkir tapi tidak ada, kemudian keluarnya membayar tarif parkir.
" Ini kan salah satu kritikan juga kepada petugas parkir kita, terkait pelayanan publik. Harusnya, ketika mobil atau motor masuk petugas parkir mengarahkan, kami akan beri masukan kepada petugas parkir agar lebih aktif " ujar Nova.
Menurutnya, koordinasi petugas parkir itu harus jalan, sehingga pasien tidak kebingungan. " Karena lahan parkir kita cukup banyak, kalau untuk yang dibelakang dirawat jalan, dan yang untuk di KAI " sebutnya.
Disinyalir Perusahaan Pengelola Parkir Tidak Punya Izin Andalalin ?
Dari informasi yang diperoleh, disinyalir perusahaan pengelola parkir belum mengantongi izin Andalalin (Analisa Dampak Lalu Lintas) dari instansi terkait di Pemerintah Kota Padang, menjawab hal ini, Manager Hukum dan Humas ini menerangkan, untuk proses pemilihan mitra sudah melalui seleksi administrasi, dan seleksi legal, mulai dari company profil sampai perizinan.
" Salah satu didalam perizinan melakukan kegiatan usaha perparkiran diluar jalur jalan, itu sudah dipenuhi oleh mitra kita " ungkap Nova.
Terkait dengan izin Andalalin, kata Nova, sudah dikonfirmasi kan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang dan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Padang.
" Ketika dia (pengelola parkir-red) melakukan pembayaran pajak, itu sudah dianggap izinnya sudah diakui " jelasnya Nova menerangkan itu setelah berkoordinasi dengan Dishub dan Dispenda tentang persyaratan izin perparkiran di Kota Padang.
Dikatakan Nova, rata - rata perparkiran di Kota Padang seperti yang disampaikannya diatas, tidak ada izin khusus. " Jadi dia (pengelola parkir-red) sudah membayar pajak, bukti pembayaran pajak dilakukan ke Dispenda sudah boleh, karena secara perizinan besarnya kan sudah ada di UMK, izin untuk standar perparkiran didalam company profil nya " urai Nova.
Nova mengakui sudah mendapat informasi juga mengenai pihak pengelola parkir di rumah sakit tidak memiliki izin Andalalin, dan mengenai hal itu sudah dihubungi oleh Dishub dan Dispenda. " Memang kami sudah mendapat info juga, sudah ditindaklanjuti, dan sudah dihubungi pihak Dishub dan Dispenda katanya sudah cukup tidak melanggar " bebernya.
Tujuan utama izin Andalalin adalah untuk memastikan kegiatan tidak mengganggu kelancaran dan keamanan lalu lintas, serta untuk mengindentifikasi masalah dan solusi terkait dampak lalu lintas. Andalalin memastikan keputusan mengenai tata guna lahan selaras dengan kondisi lalu lintas, jumlah dan lokasi akses, serta alternatif peningkatan/perbaikan. (Rajo/mp)