Padang, MP----- Kondisi ekonomi bangsa yang belum membaik, dirasakan sekali dampak oleh masyarakat. Ditengah kesulitan ekonomi itu, pemerintah provinsi Sumatera Barat hadir memberikan berbagai bentuk ke mudahan serta keringan kepada masyarakat didalam membayar pajak, seperti peluncuran program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yang sudah berjalan dalam beberapa bulan ini.
![]() |
Syefdinon, S.Sos, MM, Kepala Bapenda Sumbar dalam sebuah perbincangan bersama media mp |
Sejak diberlakukan nya program pemutihan pajak kendaraan bermotor oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 25 Juni 2025, telah terjadi peningkatan pajak kendaraan bermotor rata - rata 100 persen setiap hari. Dengan adanya kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini, pendapatan dari pajak kendaraan bermotor meningkat sebesar Rp. 2,5 miliar hingga Rp. 3 miliar sampai hari ini, bahkan ada dihari tertentu sampai 4 miliar, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Barat, Syefdinon, S.Sos, MM, dalam sebuah perbincangan dengan media mp, pada Kamis 24 Juli 2025.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor, kata Syefdinon melanjutkan, akan berakhir di penghujung bulan Agustus nanti, karena itu masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini. Karena melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan yang menunggak diatas 2 tahun akan dibebaskan dari pajak berjalan berikut dendanya, sehingga yang dibayarkan hanya pajak tahun 2025 ini tanpa dikenai denda.
" Ada yang 18 tahun menunggak pajak, hanya membayar pajak tahun ini dan bebas dari denda. Jadi kita mengajak dan menghimbau masyarakat mempergunakan kesempatan ini, karena dimasa mendatang belum tentu ada lagi program seperti ini, " kata Syefdinon.
Banyak manfaat bisa diperoleh masyarakat dalam program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, surat kendaraan yang sekian tahun mati sekarang hidup kembali, bahkan kendaraannya menjadi bernilai di pasar. Dengan diberikan keringan pajak kendaraan bermotor tahun ini, diharapkan pada tahun berikutnya tidak ada masyarakat yang menunggak pajak lagi, disamping bisa mengurangi nilai asetnya juga berdampak pada pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah. " Dari semua pendapatan asli daerah, 46 persen lebih itu bersumber dari pajak kendaraan bermotor, dan dana itu digunakan pemerintah untuk membiayai berbagai sektor kegiatan seperti kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta lainnya, " ungkap Syefdinon, sembari menegaskan begitu pentingnya pajak ini untuk mendukung berbagai bentuk pembangunan yang diselenggarakan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Saat ini kendaraan yang aktif di Sumatera Barat adalah kurang lebih 1.8 juta unit kendaraan yang terdiri dari 70 persen roda 2 dan 30 persen roda 4. " Dari jumlah tersebut sekitar 640 ribu mati pajak diatas 2 tahun dan harapan kita melalui program pemutihan ini 60 persen kendaraan yang sudah mati pajak tersebut bisa memanfaatkan program ini dengan baik sebab pada tahun berikutnya belum tentu akan ada lagi, " imbuhnya.
Ia menambahkan, kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat ini juga diterapkan di Provinsi lainnya seperti Jawa Barat, Banten, dan Lampung.
BAPENDA Bertanggung Jawab Dalam Pemungutan Pendapatan Daerah
Sesuai dengan regulasi yang ada, tugas Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2024 meliputi pengelolaan pendapatan daerah, penyusunan kebijakan, koordinasi, pembinaan, dan pengendalian pendapatan daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur. BAPENDA juga bertanggung jawab dalam pemungutan pendapatan daerah, termasuk pajak daerah dan retribusi daerah.
Adapun beberapa tugas pokok Bapenda diantara nya, mengelola pendapatan daerah, baik yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, maupun pendapatan asli daerah lainnya. Bapenda juga menyusun kebijakan dan strategi terkait pengelolaan pendapatan daerah, termasuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pemungutan pendapatan.
Bapenda juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, serta melakukan pembinaan terhadap UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) terkait. Bapenda melakukan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah, serta melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja pengelolaan pendapatan daerah.
Sedangkan menyoal fungsi lain dari Bapenda adalah melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan pendapatan daerah seperti menyusun rencana pendapatan daerah yang terpadu dan berkelanjutan. Melaksanakan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemungutan pendapatan daerah. Melakukan evaluasi dan pelaporan terhadap kinerja pengelolaan pendapatan daerah.
Menyelenggarakan pengelolaan sistem informasi pendapatan daerah, termasuk data dan informasi terkait pendapatan daerah. Dan menyusun laporan keuangan terkait pengelolaan pendapatan daerah.
Kemudian BAPENDA juga melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur, diantaranya, Penyusunan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) dan Perubahan APBD, serta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD dan Perubahan APBD, khususnya terkait aspek Pendapatan Daerah.
Pelaksanaan pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait pengelolaan pendapatan daerah.
Pelaksanaan rekonsiliasi dengan instansi terkait untuk validasi penerimaan pendapatan daerah.
Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap capaian realisasi penerimaan pendapatan daerah. Koordinasi dengan Pemerintah Pusat terkait penerimaan dana transfer.
Dengan demikian, BAPENDA Sumbar memiliki peran penting dalam mengelola pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat. (Rj/mp)