![]() |
| Kantor BWSS V Padang di jalan Khatib Sulaiman Nomor 86 A, Ulak Karang Selatan, Kota Padang |
Padang, MP----- Proyek SNVT PJSA Batang Hari, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang, terus mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk pemerintahan, pasca mencuatnya ke publik adanya dugaan penggunaan material di proyek pembangunan pengendalian banjir Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Selain telah ramai dibicarakan masyarakat, dugaan penggunaan material ilegal di proyek SNVT PJSA Batang Hari tersebut mendapat perhatian serius dari Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Sumatera Barat.
![]() |
| Aktivitas eksavator mengeruk material kerikil dan batu dari dalam sungai Batang Suliti, dilokasi proyek pembangunan Pengendalian Banjir Batang Suliti di Kabupaten Solok Selatan |
Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumbar, Edral Pratama, ST. MSi, kepada media mp menegaskan setiap material yang bersumber dari lokasi yang tidak berijin tentunya hal itu perbuatan melanggar hukum. Dan untuk perbuatan melanggar hukum nya, kata Edral, menjadi wewenang dari aparat penegak hukum dalam mengambil langkah dan tindakan hulum, karena Dinas ESDM Sumbar berada wewenangnya pada wilayah administratif, serta aspek teknis penambangan.
Menurutnya, pratek ilegal disektor pertambangan jelas memberi dampak negatif pada lingkungan, negara dan masyarakat. Oleh karena itu, tambang ilegal ini harus ditertibkan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pada kesempatan Edral menyampaikan beberapa lokasi tambang yang telah berijin di Solok Selatan :
1. PT. Sangir Putra Reksindo - IUP OP - Sangir - Solok Selatan - Andesit
2. PT. Bumi Mineral Persada - IUP OP - Sangir - Solok Selatan - Sirtu
3. CV. Gunung Mas Persada - IUP Eks - Sangir - Solok Selatan - Sirtu
4. PT. Bumi Baloen Bersinar - SIPB - Koto Parik Gadang Diateh - Solok Selatan - Sirtu
" Jika material yang digunakan pada proyek itu diluar lokasi yang berijin kita pastikan ilegal atau melanggar hukum yang berlaku, " kata Edral sembari menegaskan diantara ijin diatas ada yang belum boleh beroperasi atau belum bisa melakukan aktivitas penambangan, karena aspek teknis dari segi penambangan masih dalam proses.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pemakaian material ilegal oleh PT Daka Mega Perkasa Kontraktor Pelaksana Proyek Pengendalian Batang Suliti di Solok Selatan, mengemuka ditengah masyarakat. Meskipun proyek dibawah pengelolaan SNVT PJSA Batanghari Provinsi Sumatera Barat itu diawasi oleh konsultan pengawas, namun dugaan praktek penggunaan material ilegal dalam proses pengerjaan masih terjadi ?
Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Suliti, di Kabupaten Solok Selatan, diketahui dibawah pengelolaan SNVT PJSA Batanghari Provinsi Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang (BWSSV Padang), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), yang saat ini tengah mendapat sorotan dari masyarakat.
Pemakaian material ilegal alias tidak sah secara aturan yang berlaku diduga terjadi di proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp. 31,8 miliar lebih tersebut. Dugaan pemakaian material ilegal tersebut menguat dilapangan, berdasarkan kesaksian masyarakat disekitar lokasi proyek yang melihat secara kasat mata, beberapa unit Excavator mengangkat material dari dalam sungai Batang Suliti lalu ditumpuk kepinggir sungai, material yang telah ditumpuk itu dipisahkan antara batu dan kerikil untuk kemudian digunakan jadi bahan untuk proyek pembangunan pengendalian banjir Batang Suliti tahap II.
Informasi masyarakat disekitar lokasi proyek mengemuka saat media mp melihat langsung proses pengerjaan proyek dibawah pengelolaan SNVT PJSA Batanghari Provinsi Sumatera Barat, pada Kamis 20 Agustus 2025.
Menurut keterangan dari masyarakat, bahwa material dari dalam sungai seperti batu, pasir, dan kerikil digunakan untuk bahan pembangunan pengendalian banjir Batang Suliti, hanya sebagian material seperti batu yang terlihat di datangkan dari luar lokasi proyek.
" Pasir sama kerikil yang diambil dari dalam sungai itu dipakai untuk bahan proyek, hanya batu saja sebagian didatangkan dari luar, " tutur salah seorang dari masyarakat yang ditemui di sekitar lokasi proyek.
Untuk menggali lebih lanjut mengenai informasi masyarakat itu, media mp menemui pelaksana lapangan dari PT Daka Mega Perkasa selaku kontraktor pelaksana proyek dengan nilai kontrak Rp 31,8 miliar lebih itu.
Dalam perbincangan itu, pelaksana lapangan yang mengaku bernama Togu membenarkan pemakaian material setempat seperti batu dan kerikil untuk bahan pembangun beton siklop, namun untuk material batu hanya yang berukuran besar.
" Batu yang kita pakai hanya yang besar - besar, makanya kita saring dulu untuk memisahkan, " ungkapnya.
Sementara itu, pihak konsultan pengawas PT Inakko Internasional Konsulindo KSO PT Brahma Seta Indonesia yang terlihat berada dilokasi enggan memberi penjelasan, melalui Rian bendahara proyek pihak pengawas mengatakan untuk penjelasan proyek sebaiknya dengan owner (PU-red).
Pada kesempatan yang sama, Dedi pengawas dari SNVT PJSA Batanghari Provinsi Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, membantah menggunakan material setempat untuk bahan pembangun.
Menurut Dedi material yang digunakan untuk bahan pembangunan beton siklop didatangkan dari Quarry Tuanku yang berada di daerah Balum.
" Tidak ada material setempat yang kita pakai, material dari sungai yang ditumpuk ini tidak dipakai, material yang dipakai kita lansir dari luar seperti batu dibawa dari Quarry Tuanku, " kata Dedi.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan Pengendalian Banjir Batang Suliti, Rifki, ST. MT, yang dikonfirmasi mengenai hal ini belum memberikan keterangan. Walaupun informasi dilapangan sudah disampaikan ke Rifki, bahkan berulang kali dihubungi via kontak watshap nya, PPK Rifki disinyalir memilih "diam dan membisu".
Dihubungi terpisah, melalui kontak watshap nya, Kepala SNVT PJSA Batanghari Provinsi Sumatera, Balai Wilayah Sungai Sumatera V Padang, Sony dengan logat yang optimis memastikan material yang digunakan sudah berijin. " Dapat kami pastikan, bahwa seluruh material yang di gunakan pada kegiatan kami semua ber ijin, maaf hp saya pakai zoom, " jelasnya singkat.
Masyarakat Sumatera Barat masih mengingat dengan baik kasus polisi tembak polisi yang terjadi diwilayah Kabupaten Solok Selatan yang diduga dipicu persoalan tambang ilegal. Bahkan terkait dengan tambang galian c, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, menyebutkan diwilayah Kabupaten Solok Selatan, hanya ada dua lokasi ijin tambang galian c ?. Berbagai informasi dari pihak terkait akan terus di update.
Dugaan pemakaian material ilegal pada proyek yang diselenggarakan oleh pemerintah tidak boleh disepelekan. Karena itu pratek melanggar hukum yang berdampak merugikan anggaran pembangunan serta masyarakat selaku penerima manfaat infrastruktur yang dibangun oleh pemerintah tersebut.
Terkait hal ini, redaksi terus akan meng update informasi dari berbagai pihak !. (Rj/mp)

