![]() |
Nampak kondisi bangunan cagar budaya sudah tidak ada atapnya lagi, dindingan bangunan sebagian dirobohkan |
Padang, MP----- Bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua, Kota Padang "dirusak" masyarakat. Kondisi gedung atau bangunan cagar budaya itu terlihat sudah rusak parah, bagian atas atap dan rangkanya sudah dibongkar, kemudian sebagian dinding telah dirobohkan ?.
![]() |
Pengendara sepeda motor melaju dilokasi bangunan cagar budaya yang sudah "dirusak" |
Menurut informasi yang dihimpun media dari masyarakat sekitar, bangunan cagar budaya itu dirobohkan untuk dijadikan tempat berusaha sejenis cafe. Namun dalam proses merobohkan bangunan itu berlangsung, petugas dari Pemko Padang datang ke lokasi menghentikan aktivitas masyarakat dan memasangi spanduk di lokasi.
Di spanduk terpasang, terlihat ada tulisan, "Pemberitahuan Bangunan ini adalah Bangunan Cagar Budaya. Kepada pemilik untuk tidak melakukan aktivitas merubah/merenovasi bangunan ini tanpa izin Pemko Padang. Pada barisan bawahnya, ada dua peraturan yang dituliskan pertama, Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2010, Tentang Cagar Budaya, dan kedua SK Wako Padang Nomor 3 Tahun 1998, Tantang Penetapan Bangunan Cagar Budaya.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, melalui Bidang Kebudayaan membenarkan telah melakukan pemasangan spanduk dilokasi bangunan cagar budaya yang akan direnovasi tersebut. " Selain menghentikan kegiatan dilapangan, kita juga pasang spanduk memberi tahukan kepada masyarakat untuk tidak meneruskan aktivitas pemugaran pada bangunan cagar budaya, " tutur Samdani Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang menjawab pertanyaan media terkait pemugaran bangunan cagar budaya di kawasan Kota Tua oleh masyarakat.
Pada kesempatan itu, Marsaleh Adas Pamong Budaya Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, menambahkan, kerusakan yang dilakukan dengan sengaja pada bangunan cagar budaya, sesuai Undang - Undang akan ada sanksi hukumnya. " Merusak dan menghancurkan dengan sengaja sesuai undang - undang ada sanksi hukumnya di pasal 105, namun sanksi belum bisa kita layangkan karena sampai sekarang belum ketemu dengan pemiliknya, " kata Marsaleh.
Untuk itu, sebagai langkah antisipasi dari Pemko Padang dilokasi bangun cagar budaya tersebut di pasang plang sebagai bentuk sosialisasi juga kepada masyarakat. " Ketika di pasang spanduk, nanti dilihat oleh masyarakat, dilihat dengan orang yang dekat dengan pemilik sehingga informasi ini sampai ke pemilik, " ujarnya.
Ketika telah diketahui tempatnya dipasang spanduk, tentu pemilik akan mendatangi dinas terkait untuk melakukan klarifikasi. " Disitu kami nanti melakukan mediasi dengan AJB, Dinas PU, dan yang terkait lainnya, " pungkas Marsaleh.
Sampai saat ini kata Marsaleh, masih menunggu informasi dari pemilik. " Kami masih menunggu pemilik, untuk saat ini pemugaran belum boleh dilanjutkan, kalau tetap dilakukan kita bisa bawa ke ranah hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, " tegasnya.