Pesisir Selatan, MP----- Polemik mencuat di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Sejumlah wali murid menyoroti praktik denda yang diberlakukan pihak sekolah terhadap siswa, mulai dari keterlambatan, tidak ikut wirid, hingga urusan seragam.
Kepala sekolah, Dra. Ezirita Zubir, menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukanlah pungutan liar (pungli), melainkan hasil kesepakatan bersama antara pihak sekolah dan orang tua siswa untuk mendukung pembangunan musala di lingkungan sekolah.
“Ini bukan pungli. Mohon dibedakan. Denda tersebut telah disepakati bersama orang tua siswa dan hasilnya digunakan untuk pembangunan musala,” ujar Ezirita saat dikonfirmasi media Rabu 24 September 2024.
Adapun daftar denda yang diberlakukan di sekolah tersebut di antaranya:
Denda tidak ikut upacara: Rp8.000
Denda tidak ikut wirid: Rp8.000
Iuran OSIS: Rp60.000 per tiga bulan
Denda keterlambatan: Rp10.000 per siswa
Infak musala harian siswa
Pelunasan biaya seragam sekolah
Namun, sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kebijakan ini. Bahkan, ada dugaan bahwa dana infak musala yang sudah berjalan bertahun-tahun tidak transparan, sementara pembangunan musala hingga kini tak kunjung selesai.
Seorang wali murid berinisial Yeni (nama samaran) mengeluhkan kebijakan tersebut.
“Kami keluarga tidak mampu. Semua dihitung dengan denda, katanya untuk beli batu bata dan semen. Tapi bangunan musala tidak selesai-selesai, sudah hampir setahun,” ujar Yeni.
Hal senada juga disampaikan orang tua siswa lainnya, Tika (nama samaran).
“Semua diukur dengan denda. Alasannya untuk kepentingan sosial musala sekolah. Kalau begini, kami siap melapor ke media,” katanya.
Kebijakan ini juga mendapat sorotan dari pihak Dinas Pendidikan. Kepala Wilayah VII Cabang Pendidikan Pesisir Selatan, Muslim, menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan pungutan berkedok denda tersebut.
“Tidak benar mencari dana dengan dalih hukuman, meski ada kesepakatan orang tua siswa. Kami akan tindak tegas dan memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran,” ujar Muslim.
Hingga kini, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat belum memberikan tanggapan resmi atas kisruh yang membuat wali murid heboh tersebut. (*)