Notification

×

Iklan

Iklan

13 Pengurus Partai Lolos Seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum Padang, Publik Pertanyakan Kinerja Pansel

Sabtu, 11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-11T08:25:27Z

Padang, MP----- Hasil seleksi administrasi calon anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang periode 2023–2027 menuai sorotan publik. Sebab, dari 42 peserta yang dinyatakan lulus administrasi, sebanyak 13 orang di antaranya diduga masih aktif sebagai pengurus partai politik.


Padahal, dalam persyaratan umum poin 13 disebutkan secara tegas bahwa calon anggota Dewan Pengawas tidak boleh sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, maupun anggota legislatif.


Publik Pertanyakan Integritas Tim Seleksi


Maidestal Hari Mahesa, mantan anggota DPRD Kota Padang, mengaku heran atas hasil seleksi yang diumumkan Panitia Seleksi (Pansel).


" Heran kita dengan hasil tim seleksi ini. Salah satu syaratnya jelas, tidak boleh yang sedang jadi pengurus partai politik. Saya lihat dan yang saya ketahui, ada 13 orang yang masih aktif sebagai pengurus partai politik. Kenapa bisa lolos dari seleksi administrasi, " ujar Maidestal kepada momenpembaruan.com.


Politisi yang 15 tahun duduk di kursi DPRD Kota Padang itu mempertanyakan ketelitian Pansel dalam memverifikasi berkas administrasi para calon.


" Apakah sudah dicek betul oleh Pansel administrasi para calon itu. Kalau lihat jadwalnya, pendaftaran baru ditutup hari Kamis, Jumat diumumkan, lalu Senin langsung psikotes. Aneh, apa tidak dikroscek dulu. Dan juga, apa tidak perlu masukan dari masyarakat, " ujarnya penuh tanda tanya.


Menurut Maidestal, kelalaian tersebut bisa menimbulkan persoalan hukum jika proses seleksi tetap dilanjutkan. Ia menilai, 13 orang pengurus partai yang dinyatakan lulus seharusnya melampirkan surat keterangan resmi dari partainya yang menyatakan mereka tidak lagi menjadi pengurus aktif.


" Mustahil surat keterangan dari partai itu keluar dalam waktu singkat. Prosesnya panjang karena dikeluarkan DPP pusat. Bisa saja nanti yang bersangkutan digugat karena memberi keterangan palsu. Ingat, bukan cuma surat pernyataan pribadi, tapi harus surat pernyataan dari partainya, " tegasnya.


Ketua Pansel : Jika Datanya Tidak Benar, Hasil Seleksi Bisa Dibatalkan


Ketua Panitia Seleksi, Ir. Corri Saidan, M.Si, menegaskan bahwa pihaknya telah memperingatkan seluruh peserta agar menyampaikan data yang benar.


" Dalam pengumuman di poin 7 sudah kami tegaskan, kalau datanya tidak benar, panitia berhak membatalkan hasil seleksi, " kata Corri saat dikonfirmasi.


Kepada momenpembaruan.com, Corri juga menyampaikan keterangan tertulis yang menindaklanjuti pengumuman Nomor 11/ Pansel-DewasPerumdam/IX/2025 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum periode 2023–2027.


Dalam penjelasan tersebut, Corri menyampaikan hal - hal berikut :


1. Persyaratan calon anggota Dewan Pengawas diatur dalam Pasal 6 Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, huruf k, yang berbunyi: “tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif.”


2. Ketentuan ini sudah dimasukkan dalam pengumuman seleksi Dewan Pengawas Perumda Air Minum, berupa syarat administrasi yaitu surat keterangan tidak sedang menjadi pengurus partai politik dari partai bagi yang pernah menjadi pengurus.


3. Dalam proses verifikasi, Pansel memeriksa kelengkapan administrasi dan melakukan cross-check ke situs resmi KPU (https://infopemilu.kpu.go.id/). Dari hasilnya, ditemukan satu pelamar yang masih terdaftar sebagai pengurus partai. Namun, yang bersangkutan telah melampirkan surat keterangan dari partai bahwa dirinya telah mengundurkan diri sejak Januari 2025.


"Sehingga beliau memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, " jelas Corri.


Potensi Polemik dan Tuntutan Transparansi


Publik kini menunggu langkah tegas Pansel untuk memastikan proses seleksi berjalan sesuai aturan. Jika benar ditemukan pelamar yang masih aktif sebagai pengurus partai politik, maka hasil seleksi berpotensi dibatalkan atau digugat.


Sejumlah pemerhati kebijakan publik juga mendesak agar pemerintah kota dan Pansel membuka data peserta secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik. (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update