![]() |
Kantor Gubernur Sumbar di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 51 Padang Pasir, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang |
Padang, MP----- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) setelah kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Kasasi tersebut diajukan untuk membatalkan putusan PTUN yang mewajibkan Pemprov membuka sejumlah dokumen publik, termasuk rincian honor pegawai non-APBD di Samsat, laporan penggunaan dana donasi bencana, hingga data dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Sumbar.
![]() |
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Barat, Dr. Rudy Rinaldi bersama jurnalis diruang kerjanya, Jumat 17 Oktober 2025 |
Namun, langkah kasasi ini menimbulkan polemik. Pasalnya, pengajuan dilakukan oleh Yozawardi Usama Putra, mantan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Sumbar, yang diduga masa jabatannya telah berakhir pada 2 Februari 2025. Artinya, secara hukum ia tidak lagi memiliki kewenangan untuk bertindak atas nama Pemprov Sumbar.
Saat dikonfirmasi di kantornya, Yozawardi yang kini menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Provinsi Sumbar, enggan menanggapi secara langsung polemik tersebut.
“Tidak perlu saya tanggapi. Kalau disikapi, malah menambah polemik di ruang publik. Lebih baik tanyakan saja ke Dinas Kominfo,” ujarnya kepada jurnalis momenpembaruan.com.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumbar, Dr. Rudy Rinaldi, menilai ada kesalahan persepsi dalam membaca Surat Keputusan (SK) terkait jabatan Pj Sekda.
“Jangan dibaca selembar surat saja, nanti salah persepsi. Pada lembar berikutnya dijelaskan bahwa masa tugas Pj Sekda berakhir sejak Sekda definitif dilantik,” terang Rudy.
Ia juga memastikan bahwa kasasi diajukan ke MA masih dalam masa tugas Pj Sekda.
“Saya baru menjabat Kadis Kominfo, jadi kurang tahu tanggal pastinya. Tapi yang jelas, kasasi itu diajukan saat Pj Sekda masih aktif,” tambahnya.
Dikutip dari AliniaNews.com, langkah kasasi ini dinilai publik sebagai upaya Pemprov menahan akses masyarakat terhadap informasi publik yang semestinya terbuka. Sejumlah pihak bahkan menilai ada indikasi upaya menutup-nutupi pengelolaan dana publik, terutama yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Kasasi Pemprov ke MA ini sekaligus menjadi ujian terhadap semangat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dijamin oleh undang-undang. Di saat publik menantikan transparansi, Pemprov justru memilih menutup diri.
Pertanyaannya kini sederhana namun tajam: apa yang sebenarnya disembunyikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat? (Rj/mp)