-->

Notification

×

Iklan

Iklan Display

Mekanisme DTSen : Kolaborasi Lintas Kementerian Entaskan Kemiskinan

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-28T00:42:42Z
Kepala BPS Kota Padang, Dessi Febriyanti, MA, didampingi jajaran memaparkan peran BPS dalam pemeringkatan DTSEN saat ditemui jurnalis, Selasa (27/1).


Padang, MP----- Polemik seputar Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang kerap dikeluhkan masyarakat akhirnya mendapat penjelasan gamblang dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Padang. Kepala BPS Kota Padang, Dessi Febriyanti, MA, menegaskan bahwa Dinas Sosial di daerah memang tidak memiliki kewenangan untuk menjamin masyarakat masuk dalam DTSEN desil 1 hingga 5.

Menurut Dessi, peran Dinas Sosial di daerah sebatas menerima pengaduan, mengakomodasi usulan masyarakat, dan meneruskan data tersebut ke sistem Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial. Selanjutnya, data itu akan diteruskan ke server BPS untuk dilakukan pengecekan dan pemeringkatan sebelum dikembalikan lagi ke Pusdatin Kemensos.

“Jadi mekanismenya jelas. Dinas Sosial mengusulkan data masyarakat ke Pusdatin Kemensos, lalu masuk ke server BPS. Setelah kami cek dan lakukan pemeringkatan, data tersebut dikembalikan lagi ke Pusdatin Kemensos,” ujar Dessi kepada jurnalis di Kantor BPS Kota Padang, Selasa (27/1).

Dessi menjelaskan, DTSEN merupakan amanat Instruksi Presiden (Inpres) yang melibatkan 18 kementerian dan lembaga, termasuk BPS dan Kementerian Sosial. Dalam pengelolaannya, Kementerian Sosial menjadi leading sector sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme pemutakhiran dan pengelolaan DTSEN.

Lebih jauh, DTSEN dibentuk dari tiga sumber data besar, yakni Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dilakukan BPS pada 2022, data Kementerian Koordinator PMK terkait indikator kemiskinan ekstrem, serta DTKS yang sebelumnya dikelola Kementerian Sosial. Ketiga data tersebut dipadupadankan oleh BPS pusat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Padu padan berbasis NIK ini dilakukan secara sistem menggunakan mesin. Namun memang masih ada pekerjaan rumah, seperti NIK ganda, NIK tidak aktif, atau data yang belum sepenuhnya padan. Inilah yang kemudian perlu dilakukan verifikasi lapangan atau groncek,” jelasnya.

Proses groncek di lapangan dilakukan oleh Kementerian Sosial dengan menggandeng Dinas Sosial daerah serta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dalam groncek tersebut, petugas memeriksa 39 variabel kondisi sosial ekonomi masyarakat, mulai dari status kepemilikan rumah, fasilitas sanitasi, hingga akses pendidikan.

BPS sendiri berperan dalam pendampingan dan pelatihan petugas lapangan agar pemahaman konsep dan definisi data seragam. “Kami menjadi instruktur agar tidak terjadi perbedaan penafsiran di lapangan. Misalnya soal definisi jamban, kondisi rumah, dan indikator lainnya,” terang Dessi, yang saat itu didampingi Cahiril Fadli, S.ST., Statistisi Ahli Madya, serta Alfid, Kepala Subbagian Umum BPS Kota Padang.

Dalam Permensos Nomor 3 Tahun 2025, lanjut Dessi, juga dibuka ruang partisipasi langsung bagi masyarakat. Selain jalur formal melalui RT, kelurahan, dan Dinas Sosial, masyarakat kini dapat menyampaikan usulan atau pengaduan secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store.

“Kalau masyarakat ragu apakah laporannya benar-benar diproses, sekarang bisa langsung melalui aplikasi. Di situ juga bisa dicek apakah NIK termasuk penerima bantuan atau tidak, lengkap dengan notifikasi dan alternatif solusinya,” katanya.

Setelah groncek selesai, data kembali masuk ke Pusdatin Kemensos dan kemudian diserahkan ke BPS untuk dilakukan pemeringkatan. Hasil pemeringkatan inilah yang menjadi basis penyaluran bantuan sosial pada triwulan berikutnya.

Dessi menegaskan, proses ini bersifat dinamis dan terus diperbaiki. “Ini sistem besar, ibarat bayi yang sedang tumbuh. Pasti ada kekurangan dan akan terus diperbaiki. Jika masyarakat masih belum puas, tetap bisa mengajukan kembali, namun tetap melalui proses validasi oleh tim,” pungkasnya.

(Rajo.A)

×
Berita Terbaru Update