![]() |
| Presiden RI Prabowo Subianto |
Jakarta, MP----- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memamerkan sebagian kecil dari uang senilai Rp13 triliun yang diserahkan ke negara terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO).
![]() |
| Presiden Prabowo melihat tumpukan uang sitaan dari kasus korupsi ekspor CPO |
Pantauan di lokasi, tumpukan uang pecahan Rp100 ribu setinggi sekitar dua meter dipajang di Lobi Utama Kejagung, Jakarta, Senin (20/10/2025). Di antara tumpukan tersebut terpampang nominal total uang sitaan sebesar Rp13.255.244.538.149.
“Tidak mungkin kami hadirkan semua, kalau Rp13 triliun kami tidak punya tempatnya. Jadi ini sekitar Rp2,3 triliun,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Burhanuddin menjelaskan, total kerugian perekonomian negara akibat kasus ini mencapai Rp17 triliun, namun baru sekitar Rp13 triliun yang diserahkan hari ini karena sebagian pihak masih meminta penundaan pembayaran.
Presiden Prabowo Subianto hadir langsung menyaksikan penyerahan uang sitaan tersebut. Prabowo yang mengenakan pakaian safari cokelat muda tiba di lokasi sekitar pukul 10.55 WIB dan disambut oleh Jaksa Agung beserta jajaran.
Turut hadir pula Panglima TNI Jenderal Agus Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara tersebut.
Tiga Perusahaan Terbukti Bersalah
Dalam kasus ini, Mahkamah Agung (MA) memutus tiga perusahaan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:
PT Wilmar Group, diwajibkan membayar uang pengganti Rp11,88 triliun.
PT Musim Mas, diwajibkan membayar Rp4,89 triliun.
PT Nagamas Palmoil Lestari (anak perusahaan PT Permata Hijau Group).
Sejauh ini, PT Musim Mas telah menyerahkan sekitar Rp1,18 triliun, sementara PT Nagamas Palmoil Lestari menyerahkan Rp186,4 miliar ke Kejagung. (*)

