Notification

×

Iklan

Iklan

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri Janjikan Terobosan Hukum

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-29T13:41:31Z
Presiden Prabowo didampingi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyaksikan barang bukti narkoba 

Jakarta, MP — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan munculnya tren baru penyalahgunaan narkoba yang dinilai berbahaya dan belum diatur dalam hukum positif Indonesia.


Menurut Sigit, dua senyawa berbahaya yakni Ketamine dan Etomidate kini mulai disalahgunakan dengan cara berbeda. Ketamine digunakan dengan dihirup melalui hidung, sementara Etomidate dicampur dalam liquid vape dan dihisap menggunakan pods.


“Kedua senyawa ini belum masuk dalam daftar hukum, sehingga penggunanya belum bisa dipidana,” ungkap Sigit dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).


Menindaklanjuti hal itu, Polri bersama Tim Akses Obat Kementerian Kesehatan tengah mencari terobosan hukum untuk menggolongkan kedua zat tersebut sebagai narkotika.


“Langkah ini akan dimasukkan dalam revisi UU Narkotika dan juga Lampiran Permenkes terkait penggolongan narkotika,” jelasnya.


Sigit berharap, aturan baru ini segera diberlakukan agar penegakan hukum terhadap penyalahgunaan Ketamine dan Etomidate bisa dilakukan.


“Dengan adanya regulasi baru, pengguna kedua senyawa berbahaya ini dapat dipidana,” tegas Kapolri. (*)

×
Berita Terbaru Update