Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bermasalah, Proyek Rehabilitasi IPLT Kurao Pagang Senilai Rp13,5 Miliar Disorot

Sabtu, 01 November 2025 | November 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-01T03:43:31Z
Meski pekerjaan beton disebut menggunakan ready mix, di lokasi proyek justru tampak dua unit molen beserta tumpukan material split, kerikil, dan pasir.


Padang, MP----- Pekerjaan Peningkatan/Rehabilitasi Instalasi Pengolahan Limbah Tinja (IPLT) di Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, yang dikerjakan oleh CV Multi Persada dengan pengawasan CV Mitra Sakinah Consultants dan pemantauan Dinas PUPR Kota Padang, disinyalir bermasalah.

Disinyalir, lokasi proyek telah lebih dulu ditimbun menggunakan tanah urug sebelum dilakukan pekerjaan pembersihan.


Pantauan Momen Pembaruan di lapangan menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian teknis maupun administratif pada proyek dengan nilai kontrak Rp13,5 miliar lebih tersebut.

Mutu beton disinyalir bermasalah. Dinding bak penampungan tampak mengalami cacat fisik serius berupa pori-pori atau keropos beton yang menimbulkan dugaan rendahnya kualitas material dan pengerjaan.

Selimut beton pada bak penampungan limbah tampak berpori dan keropos, jarak serta posisi begol (besi tulangan) tidak sesuai bestek, dan pemasangan besi terlihat tidak rapi serta terkesan asal-asalan. Kondisi ini menimbulkan keraguan terhadap mutu pekerjaan dan efektivitas pengawasan proyek publik strategis tersebut.

Mutu beton diragukan, dinding bak penampungan tampak berpori dan keropos.

Tidak hanya itu, sumber terpercaya menyebut sekitar 2.800 meter kubik tanah urug yang digunakan untuk penimbunan lahan diduga berasal dari pemasok tanpa izin resmi. Penimbunan juga dilakukan tanpa pembersihan lahan terlebih dahulu, berpotensi memengaruhi daya dukung konstruksi di atasnya.

Ketidakteraturan pemasangan begol di lapangan mengesankan adanya pelanggaran spesifikasi teknis, terutama terkait jarak antar begol yang diduga tidak sesuai bestek.

Saat dikonfirmasi, sejumlah pihak di lokasi enggan berkomentar.

Yahya, asisten pelaksana CV Multi Persada, menyatakan dirinya tidak mendapat izin dari manajemen untuk memberi keterangan.


“Saya tidak bisa memberi keterangan karena itu perintah perusahaan,” ujarnya singkat.


Sementara Oktafia, petugas keamanan proyek, mengaku tidak mengetahui persoalan teknis.


“Saya hanya menjaga pintu masuk. Untuk urusan proyek saya tidak tahu,” katanya.


Menariknya, hingga pukul 10.00 WIB, pelaksana lapangan maupun konsultan pengawas belum tampak di lokasi pekerjaan.


Dihubungi terpisah, Yogi Adri, inspektor dari CV Mitra Sakinah Consultants, membenarkan adanya beton berpori, namun berdalih hal itu terjadi karena keluarnya air dari celah backisting saat pengecoran.


“Kami sudah gunakan vibrator. Porinya karena air keluar dari celah backisting. Nanti diperbaiki dengan grouting,” jelasnya.


Menurut Yogi, pekerjaan dimulai pada 1 Juli hingga 27 Desember 2025, dengan progres saat ini 27,10 persen, lebih cepat dari rencana 13,19 persen. Ia menyebut mutu beton K250 dengan pasokan readymix dari tiga laskar, namun mengaku tidak mengetahui secara pasti asal tanah urug.


“Material timbunan dari arah Lubuk Alung, tapi tepatnya saya tidak tahu dari mana,” ujarnya.


Sementara Amidus, pelaksana lapangan sekaligus penanggung jawab kegiatan, hingga pukul 10.16 WIB belum berada di lokasi. Pukul 11.12 WIB Amidus baru sampai dilokasi, ia mengaku tengah sakit dan belum bisa memberi penjelasan sebelum berkoordinasi dengan direktur perusahaan.


“Saya sedang tidak enak badan. Soal proyek nanti saya bicarakan dulu dengan direktur,” katanya singkat.


Yuriski, Direktur CV Multi Persada, ketika dimintai tanggapan atas temuan tersebut mengatakan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas PUPR Kota Padang.


“Pak Nico mendadak memberi informasi. Saya Jumat–Sabtu tidak bisa ke Padang karena kuliah di Universitas Sumatera Barat, Kota Pariaman. Nanti saya koordinasi dulu dengan Pak Nico,” ujarnya melalui sambungan telepon.


Dugaan cacat mutu pekerjaan, lemahnya pengawasan, serta penggunaan material tanpa izin menimbulkan pertanyaan besar:

Apakah proyek strategis pengelolaan limbah yang menyangkut hajat hidup masyarakat ini benar-benar dikerjakan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku? (Rj/mp)

×
Berita Terbaru Update